Gariskritis.id | Deli Serdang – Polresta Deli Serdang kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Sebanyak 1.266,04 gram sabu dimusnahkan dengan cara direbus menggunakan air panas dan dibakar dalam kegiatan pemusnahan barang bukti yang digelar di Aula Satlantas Polresta Deli Serdang, Kamis (6/8/2026).
Pemusnahan tersebut merupakan tindak lanjut dari pengungkapan dua perkara narkotika yang menyeret tiga tersangka berinisial HM, ADH, dan LS alias Gaweng. Ketiga tersangka diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu yang menyasar wilayah Kabupaten Deli Serdang.
Dalam perkara pertama, Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang menyita 817,24 gram sabu dari tangan HM dan ADH. Sementara pada perkara kedua, petugas mengamankan 495,76 gram sabu dari tersangka LS alias Gaweng.
Dari total barang bukti yang disita sebanyak 1.326,2 gram sabu, sebagian disisihkan untuk kepentingan pembuktian di persidangan. Sisanya, sebanyak 1.266,04 gram, dimusnahkan sesuai ketentuan hukum sebagai bagian dari proses penegakan hukum.
Polisi memperkirakan keberhasilan pengungkapan dua perkara tersebut telah menyelamatkan sedikitnya 5.304 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika. Nilai ekonomis barang bukti yang diamankan ditaksir mencapai Rp265,2 juta.
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol. Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si., melalui Wakapolresta AKBP Juliani Prihartini, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti bukan sekadar agenda seremonial, melainkan bentuk nyata komitmen kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkotika.
“Kami akan terus melakukan pemberantasan narkotika secara berkelanjutan. Tidak hanya menangkap para pelaku di lapangan, tetapi juga memburu jaringan yang berada di balik peredaran narkoba, baik di dalam maupun luar daerah. Pemusnahan ini juga menjadi bagian dari percepatan proses hukum terhadap para tersangka,” ujar Juliani.
Ia juga mengajak masyarakat untuk mengambil peran aktif dengan melaporkan setiap dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Dukungan dan partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan agar Deli Serdang benar-benar terbebas dari ancaman narkoba,” katanya.
Sementara itu, Kasat Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Dr. Fery Kusnadi, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa sabu yang berhasil diamankan diduga akan diedarkan di wilayah Kabupaten Deli Serdang.
Menurutnya, pengungkapan tersebut berhasil menggagalkan peredaran sabu dalam jumlah besar sebelum sampai ke tangan para pengguna. Saat ini, proses penyidikan terhadap ketiga tersangka masih terus berjalan. Adapun tersangka yang berstatus pengguna akan menjalani penanganan sesuai mekanisme asesmen bersama BNN Kabupaten Deli Serdang.
Fery menegaskan, Satresnarkoba Polresta Deli Serdang akan terus meningkatkan penindakan terhadap jaringan narkotika yang menjadikan Deli Serdang sebagai daerah pemasaran.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor apabila mengetahui adanya peredaran narkoba. Setiap informasi yang diberikan akan kami tindak lanjuti. Perang melawan narkoba adalah tanggung jawab bersama,” tegasnya.
Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut turut dihadiri perwakilan Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Kejaksaan Negeri Deli Serdang, BNN Kabupaten Deli Serdang, Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara, Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang, PT Angkasa Pura II Bandara Internasional Kualanamu, jajaran Pejabat Utama Polresta Deli Serdang, serta penasihat hukum Lihardo Sinaga, S.H., M.H., CPArb., CPM.
Keberhasilan pengungkapan ini kembali menegaskan bahwa peredaran narkotika di Deli Serdang masih menjadi ancaman serius. Di sisi lain, aparat kepolisian menilai keberhasilan pemberantasan tidak cukup hanya mengandalkan penindakan, tetapi juga membutuhkan dukungan masyarakat untuk memutus mata rantai jaringan narkoba hingga ke tingkat pengedar dan pemasok.(Swl)










