Gariskritis.id | Deli Serdang – Sebuah pintu besi raib saat warga masih terlelap. Jejaknya kemudian terlacak melalui rekaman kamera pengawas milik tetangga. Hampir dua pekan setelah kejadian, polisi akhirnya mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut.
Pria itu adalah SGAB alias Tio, 26 tahun, warga Pasar XIII Gang Bambu, Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang. Ia diamankan Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa pada Jumat dini hari, 7 Agustus 2026.
Peristiwa pencurian bermula pada Selasa, 21 Juli 2026, sekitar pukul 05.20 WIB. Saat itu, orang tua pelapor, Fezelin Utari, keluar rumah untuk mematikan lampu bagian depan. Namun, ada yang berbeda. Pintu besi rumah mereka telah hilang.
Keluarga korban sempat mencari pintu tersebut di sekitar rumah. Upaya itu tidak menemukan hasil. Kecurigaan kemudian mengarah pada rekaman CCTV milik tetangga yang juga menjadi saksi.
Dari rekaman tersebut, korban dan saksi melihat seorang pria yang mereka kenali sebagai Tio. Rekaman itu kemudian menjadi salah satu petunjuk yang mengarahkan penyelidikan polisi.
Fezelin selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Morawa.
Laporan itu ditindaklanjuti Unit Reskrim dengan melakukan penyelidikan terhadap pria yang disebut korban berdasarkan rekaman CCTV.
Petunjuk mengenai keberadaan terduga pelaku akhirnya diperoleh polisi pada Jumat, 7 Agustus 2026, sekitar pukul 01.00 WIB. Informasi yang diterima petugas menyebutkan pria tersebut berada di Dusun V, Desa Limau Manis.
Kanit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Iptu Hotman Barus, SH, memimpin personel menuju lokasi.
Sekitar pukul 01.30 WIB, petugas mengamankan Tio. Ia kemudian dibawa ke Mapolsek Tanjung Morawa untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan.
Kapolsek Tanjung Morawa AKP Jonni H. Damanik, SH, MH, membenarkan penangkapan tersebut.
“Pelaku saat ini sedang dilakukan proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Jonni saat dikonfirmasi.
Menurut Jonni, perkara tersebut diproses dengan sangkaan Pasal 477 juncto Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian.
Polisi kini masih melakukan proses penyidikan untuk mendalami perkara tersebut. Status Tio sebagai pihak yang diduga melakukan tindak pidana tetap harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.
(Red/GK)










