Polresta Deli Serdang Ringkus Dua Terduga Pengedar, Jaringan Pemasok Sabu Diburu

Gariskritis.id | Deli Serdang – Informasi dari masyarakat menjadi pintu masuk terbongkarnya dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang. Dalam operasi yang digelar Senin (3/8/2026) malam, Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang menangkap dua pria yang diduga berperan sebagai pengedar. Dari tangan keduanya, polisi menyita sabu dengan total berat bruto hampir 26 gram, lengkap dengan alat yang diduga digunakan untuk mengemas dan mengedarkan barang haram tersebut.

Kedua pria yang diamankan masing-masing berinisial MEL (33), warga Gang Family II, Desa Bandar Kalipah, Kecamatan Percut Sei Tuan, yang diketahui berdomisili di Kecamatan Pagar Merbau, serta REB (20), warga Dusun I, Desa Pagar Merbau I, Kecamatan Pagar Merbau.

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol. Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Dr. Ferry Kusnadi, S.H., M.H., menjelaskan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas seorang pria yang diduga kerap memasok sekaligus mengedarkan sabu di sejumlah desa di Kecamatan Pagar Merbau.

Menindaklanjuti informasi itu, personel Subnit II Unit II Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 21.00 WIB, petugas menemukan seorang pria dengan ciri-ciri sesuai laporan warga sedang duduk di teras sebuah rumah di Dusun IV Desa Pagar Merbau I.

Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap MEL, polisi menemukan satu plastik klip transparan berisi sabu dengan berat bruto 24,76 gram yang disimpan di kantong celana sebelah kanan pelaku. Barang bukti tersebut dibungkus menggunakan selembar tisu.

Pengembangan di lokasi yang sama kemudian mengarah kepada REB. Dari tangan pria berusia 20 tahun itu, polisi kembali menemukan satu paket sabu dengan berat bruto 0,97 gram, satu unit timbangan digital, satu plastik klip kosong ukuran sedang, serta satu sekop sabu yang terbuat dari pipa plastik. Peralatan tersebut diduga digunakan dalam aktivitas pengemasan narkotika sebelum diedarkan.

Dalam pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku mengakui narkotika tersebut merupakan milik mereka. Barang haram itu, menurut pengakuan mereka kepada penyidik, diperoleh dari seseorang dan rencananya akan diedarkan di wilayah Kecamatan Pagar Merbau.

Seluruh barang bukti bersama kedua terduga pelaku kemudian dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Deli Serdang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sekaligus menelusuri kemungkinan adanya jaringan pemasok di atasnya.

Kasat Resnarkoba Polresta Deli Serdang Kompol Dr. Ferry Kusnadi menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Polresta Deli Serdang berkomitmen melakukan penindakan tegas terhadap setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkoba agar dapat segera ditindaklanjuti,” tegas Ferry.

Pengungkapan ini kembali menunjukkan bahwa informasi masyarakat masih menjadi salah satu senjata paling efektif dalam membantu aparat membongkar mata rantai peredaran narkotika. Polisi memastikan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap asal-usul pasokan sabu serta kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam jaringan tersebut. (Redaksi Gariskritis.id)