Ganjar Dorong Pansus Bahas Total Reformasi Pemilu dan Pilkada, Tolak Pembahasan Parsial

Gariskritis.id | Jakarta – Ketua DPP PDIP, Ganjar Pranowo, meminta seluruh wacana perubahan sistem pemilu dan pemilihan kepala daerah (pilkada) tidak dibahas secara terpisah.

Menurutnya, berbagai usulan yang kini bermunculan harus dikaji secara menyeluruh melalui pembentukan panitia khusus (Pansus) di DPR agar menghasilkan reformasi sistem politik yang komprehensif.

Pernyataan itu disampaikan Ganjar menanggapi usulan agar pilkada ke depan hanya memilih kepala daerah tanpa wakil kepala daerah. Ia menilai isu tersebut hanyalah satu dari sekian banyak persoalan yang perlu dievaluasi dalam sistem kepemiluan nasional.

“Sebaiknya segera dibentuk pansus, agar pembahasan semua isu dan usulan dibahas secara komprehensif,” kata Ganjar kepada wartawan, Kamis (6/8/2026).

Ganjar mengatakan, pembahasan tidak boleh berhenti pada mekanisme pemilihan kepala daerah semata. Menurutnya, reformasi politik harus mencakup keseluruhan desain sistem pemilu, mulai dari kodifikasi undang-undang politik, penyelarasan pemilu nasional dan lokal, hingga penataan jadwal pelaksanaan pemilu dan pilkada.

Dalam konteks pemilihan presiden, Ganjar menilai ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) juga layak dievaluasi. Sementara untuk pemilihan anggota DPR dan DPRD, ia menyoroti perlunya pembahasan mengenai parliamentary threshold, penataan daerah pemilihan (dapil), alokasi kursi, serta metode konversi suara menjadi kursi legislatif.

Khusus untuk pilkada, Ganjar menilai sejumlah aspek mendasar perlu dibahas secara terbuka, di antaranya sistem pemilihan kepala daerah-apakah tetap dilakukan secara langsung atau menggunakan alternatif lain-ambang batas pencalonan, syarat calon perseorangan, hingga penjadwalan pilkada.

Selain aspek regulasi, Ganjar juga menekankan pentingnya memperkuat kelembagaan penyelenggara pemilu. Menurutnya, pembenahan terhadap KPU, Bawaslu, dan DKPP harus mencakup mekanisme rekrutmen penyelenggara, penyelesaian sengketa pemilu dan pilkada, serta percepatan digitalisasi proses penyelenggaraan pemilu.

Ia juga menilai persoalan integritas pemilu harus menjadi perhatian utama. Praktik politik uang, netralitas aparatur sipil negara (ASN), keterwakilan perempuan, hingga representasi daerah dinilai merupakan isu yang tidak bisa dipisahkan dari agenda reformasi sistem pemilu.

“Begitu banyaknya isu, maka perlu segera dilakukan pembahasan. Sehingga pembahasan tidak parsial,” ujarnya.

Sebelumnya, anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB, Muhammad Khozin, mengusulkan perubahan mekanisme pilkada dengan hanya memilih kepala daerah tanpa wakil. Dalam skema tersebut, wakil kepala daerah nantinya ditunjuk langsung oleh kepala daerah terpilih.

Usulan itu disampaikan dalam rapat Komisi II DPR bersama Kementerian Dalam Negeri serta para kepala dan wakil kepala daerah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/7/2026). Menurut Khozin, langkah tersebut diharapkan dapat mengakhiri praktik menjadikan calon wakil kepala daerah sekadar pendulang suara dalam kontestasi politik.

Wacana tersebut kini menjadi bagian dari diskursus yang lebih luas mengenai arah pembaruan sistem pemilu dan pilkada di Indonesia. Ganjar menegaskan, setiap perubahan harus diputuskan melalui pembahasan yang utuh agar tidak melahirkan kebijakan yang bersifat tambal sulam. (Pemred)