Pinjam Rp50 Juta Ditolak, Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Nenek di Tanjung Morawa

Gariskritis.id | Deli Serdang – Satuan Reserse Kriminal Polresta Deli Serdang mengungkap motif di balik pembunuhan terhadap Hj. Nurlis, 69 tahun, yang ditemukan tewas bersimbah darah di rumahnya di Gang Tridarma, Dusun IV, Desa Punden Rejo, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, pada Jumat, 31 Juli 2026.

Polisi menetapkan RF, 23 tahun, yang merupakan tetangga korban, sebagai tersangka. Berdasarkan hasil penyelidikan, pembunuhan diduga dipicu penolakan korban saat pelaku meminta pinjaman uang sebesar Rp50 juta.

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol. Hendria Lesmana, didampingi Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol. Ferry Walintukan, menjelaskan kronologi kasus tersebut dalam konferensi pers, Rabu, 5 Agustus 2026.

Menurut Hendria, peristiwa bermula sekitar pukul 02.00 WIB ketika RF mendatangi rumah korban dan mengetuk pintu. Setelah pintu dibuka, pelaku meminta pinjaman uang sebesar Rp50 juta. Permintaan itu ditolak karena korban mengaku tidak memiliki uang.

“Setelah ditolak, pelaku memukul korban dan mengancam menggunakan pisau yang telah dibawanya. Saat korban berteriak meminta tolong, pelaku panik lalu menikam leher korban hingga korban meninggal dunia di lokasi,” kata Hendria.

Usai memastikan korban tak bernyawa, pelaku mengambil sepasang anting emas milik korban dengan berat sekitar dua gram yang diperkirakan bernilai sekitar Rp3 juta sebelum melarikan diri.

Polisi menyebut RF nekat melakukan aksi tersebut karena terlilit utang. Sebelumnya, tersangka juga pernah meminjam uang kepada korban dan telah mengembalikannya. Hubungan keduanya diketahui cukup dekat karena tinggal bertetangga dan kerap berinteraksi.

“Pelaku dan korban saling mengenal. Dalam menjalankan aksinya, pelaku membawa pisau untuk mengancam korban,” ujar Hendria.

Dalam penyelidikan, polisi juga menemukan fakta bahwa kamera pengawas (CCTV) di rumah pelaku telah dinonaktifkan sekitar 11 hari sebelum kejadian. Kamera tersebut mengarah ke lokasi parkir di depan rumah korban yang biasa digunakan pelaku.

Temuan itu menjadi salah satu petunjuk penting dalam proses penyelidikan. Polisi kemudian memeriksa sejumlah saksi, termasuk RF yang saat itu masih berstatus saksi.

Namun, penyidik mulai menaruh curiga setelah melihat sikap RF yang dinilai gugup dan memberikan keterangan yang tidak konsisten. Kecurigaan semakin menguat ketika pelaku menghilang sehari setelah pemeriksaan.

Tim Bringas Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polresta Deli Serdang akhirnya menangkap RF saat diduga hendak melarikan diri di Jalur Lintas Sumatera ruas Serdang Bedagai-Tebing Tinggi pada Senin, 3 Agustus 2026.

Kapolresta menegaskan penyidik akan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana tanpa pandang bulu.

Atas perbuatannya, RF dijerat dengan Pasal 458 juncto Pasal 459 ayat (3) subsider Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati. (Swl)