GARISKRITIS.ID | DELISERDANG – Polemik pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Kabupaten Deliserdang Tahun Anggaran 2026 memasuki babak baru.
Di tengah keputusan Pimpinan DPRD Deliserdang menskor pembahasan dokumen anggaran tersebut, muncul informasi yang belum terverifikasi mengenai dugaan pemberian sejumlah uang kepada anggota DPRD agar pembahasan KUA-PPAS segera disepakati dan dibawa ke rapat paripurna.
Informasi yang dihimpun GarisKritis.id, Minggu (27/9/2026), menyebut nilai uang yang diduga beredar berada pada kisaran Rp100 juta hingga Rp120 juta per orang.
Namun, hingga berita ini ditayangkan, informasi tersebut belum dapat diverifikasi secara independen. Belum ada dokumen, bukti transaksi, maupun keterangan resmi yang dapat memastikan kebenaran dugaan tersebut.
Informasi yang beredar juga menyebut uang tersebut diduga berkaitan dengan proyek-proyek yang dikelola oleh oknum tertentu. Dugaan itu disebut muncul bersamaan dengan adanya desakan agar pembahasan KUA-PPAS Perubahan APBD 2026 segera dituntaskan.
Jika informasi tersebut benar, persoalannya tentu bukan sekadar tarik-menarik kepentingan dalam pembahasan anggaran. Dugaan adanya pemberian uang untuk memengaruhi proses pengambilan keputusan anggaran publik merupakan perkara serius yang membutuhkan pembuktian, bukan sekadar rumor politik.
Karena itu, pertanyaan pentingnya bukan hanya siapa yang menerima, tetapi juga siapa yang memberikan, dari sumber anggaran mana uang tersebut berasal, melalui mekanisme apa penyalurannya, dan untuk kepentingan apa uang itu diberikan.
Informasi yang diperoleh juga menyebut dugaan penyaluran uang tersebut dilakukan melalui dua oknum aparatur sipil negara (ASN) yang disebut berada di lingkungan Sekretariat DPRD Deliserdang.
Kabar tersebut hingga kini juga belum mendapatkan konfirmasi dari pihak-pihak yang disebut.
Desakan Pengesahan di Tengah Skorsing
Isu tersebut mencuat ketika Pimpinan DPRD Deliserdang mengambil keputusan untuk menskor pembahasan KUA-PPAS Perubahan APBD 2026.
Sebelumnya, persoalan pergeseran APBD Deliserdang menjadi sorotan Banggar DPRD. Koordinator Banggar DPRD Deliserdang, H. Hamdani Syahputra, mempersoalkan mekanisme pergeseran anggaran yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah. Sejumlah pemberitaan sebelumnya menyebut angka sekitar Rp503 miliar dalam konteks pembahasan tersebut, sementara data lain yang disampaikan dalam pembahasan pergeseran APBD menyebut Rp507,4 miliar.
Persoalan yang disorot bukan semata besarnya nilai anggaran, melainkan mekanisme pemberitahuan dan dokumen pergeseran yang diterima pimpinan DPRD.
Hamdani sebelumnya menyebut pemberitahuan mengenai pergeseran anggaran masuk melalui aplikasi Srikandi pada Februari, Mei dan Juni 2026, sedangkan dokumen fisiknya disebut baru diterima pimpinan DPRD pada September 2026.
Di sisi lain, Pemkab Deliserdang melalui BKAD menyatakan pergeseran anggaran tersebut telah dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku dan pemberitahuannya telah disampaikan kepada DPRD.
Perbedaan penjelasan mengenai mekanisme tersebut menjadi salah satu alasan persoalan KUA-PPAS Perubahan APBD 2026 mendapat perhatian serius.
Sejumlah pemberitaan pada 24-26 September 2026 juga mencatat keputusan Pimpinan DPRD untuk menskor pembahasan KUA-PPAS. Pengamat kebijakan publik Muhammad Yusuf Nasution menilai langkah tersebut sebagai bentuk kehati-hatian agar DPRD tidak menghadapi persoalan hukum di kemudian hari.
Jika Ada Tekanan, Publik Berhak Tahu
Dalam situasi seperti ini, setiap upaya mendorong percepatan pengesahan KUA-PPAS semestinya dapat dijelaskan secara terbuka kepada publik.
Apalagi, yang dipertaruhkan bukan uang pribadi anggota dewan, melainkan APBD yang bersumber dari keuangan daerah dan pada akhirnya berkaitan dengan kepentingan masyarakat Deliserdang.
Karena itu, apabila benar terdapat surat dari sejumlah fraksi atau anggota DPRD yang mendesak Pimpinan DPRD segera menandatangani dan mengesahkan KUA-PPAS, substansi surat tersebut penting dibuka kepada publik: apa dasar desakannya, apa urgensinya, serta apakah seluruh proses telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Begitu pula dengan informasi mengenai dugaan aliran uang Rp100 juta hingga Rp120 juta per anggota. Informasi tersebut tidak boleh berhenti sebagai rumor.
Jika tidak benar, pihak yang disebut memiliki hak untuk membantah dan memberikan klarifikasi secara terbuka.
Sebaliknya, apabila terdapat bukti yang mengarah pada dugaan tindak pidana, aparat penegak hukum memiliki ruang untuk melakukan verifikasi dan pemeriksaan berdasarkan bukti-bukti yang sah.
Sekwan dan Kabag Umum Belum Memberikan Tanggapan
Untuk memperoleh keberimbangan, GarisKritis.id telah meminta konfirmasi kepada Sekretaris DPRD Deliserdang, Drs. Iwan Januar Salewa, terkait informasi tersebut.
Konfirmasi juga disampaikan kepada Muhammad Idris Ritonga, S.STP., M.Si., selaku Kabag Umum Sekretariat DPRD Deliserdang.
Hingga berita ini diturunkan, keduanya belum memberikan tanggapan melalui pesan WhatsApp yang disampaikan redaksi.
Pimpinan DPRD Deliserdang maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam informasi tersebut juga belum memberikan keterangan resmi mengenai dugaan pemberian uang tersebut.
GarisKritis.id menegaskan bahwa informasi mengenai dugaan “upeti” dalam berita ini masih berupa informasi yang belum terverifikasi dan tidak dimaksudkan sebagai tuduhan terhadap pihak tertentu. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut maupun merasa berkepentingan memberikan penjelasan.
Di tengah pembahasan anggaran daerah bernilai ratusan miliar rupiah, satu hal yang semestinya tidak boleh menjadi abu-abu adalah transparansi.
Sebab, ketika uang publik dan keputusan politik anggaran bertemu dengan informasi mengenai dugaan pemberian uang, publik berhak mendapatkan penjelasan yang terang-bukan sekadar kabar yang beredar di balik ruang rapat. (SL)












