GARISKRITIS.ID | LUBUK PAKAM – Peredaran narkotika di Kabupaten Deli Serdang kembali menjadi sorotan setelah Polresta Deli Serdang mengungkap 30 kasus tindak pidana narkotika dalam Operasi Sarang Narkoba (OSN) yang digelar pada 9-29 Oktober 2026. Dari operasi tersebut, polisi mengamankan 57 tersangka, termasuk 12 orang yang diduga berperan sebagai bandar, serta menyita barang bukti sabu dan ganja dengan total berat sekitar 46,5 kilogram dan 42 butir ekstasi.
Pengungkapan tersebut mendapat apresiasi dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang. Bupati Deli Serdang, Asri Ludin Tambunan, melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Deli Serdang, Hendra Wijaya, menyampaikan penghargaan kepada jajaran Polresta Deli Serdang atas hasil operasi tersebut.
Apresiasi itu disampaikan Hendra saat menghadiri konferensi pers pengungkapan Operasi Sarang Narkoba di Aula Terbuka Mapolresta Deli Serdang, Jumat (30/10/2026).
Hendra menegaskan, pemberantasan narkotika tidak boleh hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum. Ancaman peredaran narkoba membutuhkan keterlibatan seluruh elemen, mulai dari pemerintah daerah, kepolisian, TNI, lembaga terkait hingga masyarakat.
Menurutnya, narkotika bukan sekadar persoalan pelanggaran hukum, melainkan ancaman serius terhadap kesehatan, kehidupan sosial, serta masa depan generasi muda.
“Peredaran narkoba merupakan ancaman serius bagi kehidupan masyarakat dan masa depan generasi muda. Karena itu, diperlukan komitmen bersama antara pemerintah daerah, kepolisian, TNI, lembaga terkait, serta seluruh lapisan masyarakat untuk mencegah dan memberantas penyalahgunaan narkotika,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa pemberantasan narkoba harus dilakukan melalui dua pendekatan sekaligus, yakni penegakan hukum yang tegas dan pencegahan secara berkelanjutan. Penguatan ketahanan keluarga, edukasi masyarakat, serta kepedulian terhadap lingkungan dinilai menjadi bagian penting dalam memutus ruang gerak peredaran narkotika.
Hendra mengajak masyarakat untuk tidak menutup mata terhadap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba dan segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum.
Sementara itu, Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol. Muhammad, mengungkapkan bahwa 57 tersangka yang diamankan dalam operasi tersebut memiliki peran berbeda. Sebanyak 12 orang diduga berperan sebagai bandar, sembilan orang sebagai pengedar, dan 36 orang lainnya sebagai pengguna.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita sabu seberat 23.010,24 gram atau sekitar 23 kilogram, ganja seberat 23.517,86 gram atau sekitar 23,5 kilogram, serta 42 butir ekstasi.
Kapolresta menegaskan, operasi tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memutus mata rantai peredaran gelap narkotika. Pengawasan juga diperkuat di kawasan objek vital transportasi udara, termasuk Bandara Kualanamu, yang membutuhkan sistem pengamanan ekstra.
Dalam kesempatan itu, Kapolresta turut mengapresiasi dukungan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), BNN Kabupaten Deli Serdang, petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Kualanamu, serta jajaran TNI yang terlibat mendukung pelaksanaan operasi.
Konferensi pers tersebut turut dihadiri unsur Forkopimda Kabupaten Deli Serdang, Ketua MUI Kabupaten Deli Serdang, BNN Kabupaten Deli Serdang, jajaran TNI, serta perwakilan Avsec Bandara Kualanamu. (SL)
(DISKOMINFOSTAN DELI SERDANG)












