GARISKRITIS.ID – Polemik antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang dalam pembahasan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2026 dinilai tidak boleh berlarut-larut. Jika tarik-menarik kepentingan kelembagaan terus berlangsung, masyarakat dikhawatirkan menjadi pihak yang paling terdampak.
Hal itu disampaikan Bupati LSM LIRA Kabupaten Deli Serdang, Hendra Wijaya. Ia meminta DPRD dan Pemkab Deli Serdang mengedepankan kepentingan publik serta menyelesaikan perbedaan melalui mekanisme kelembagaan yang terbuka dan sesuai ketentuan.
“Jangan sampai perseteruan DPRD dengan Pemkab Deli Serdang yang menjadi korban justru masyarakat. Yang harus dipikirkan adalah kepentingan masyarakat Deli Serdang,” ujar Hendra.
Menurut Hendra, pembahasan P-APBD bukan sekadar persoalan administratif ataupun tarik-menarik kewenangan antara legislatif dan eksekutif. Di dalamnya terdapat kepentingan masyarakat yang berkaitan langsung dengan keberlanjutan program pembangunan dan pelayanan publik.
Karena itu, ia menilai setiap perbedaan pandangan mengenai anggaran semestinya ditempatkan dalam koridor pengawasan, pembahasan dan pertanggungjawaban publik, bukan berkembang menjadi konflik berkepanjangan antara DPRD dan Pemkab.
Polemik P-APBD 2026
Sebelumnya, DPRD Deli Serdang diketahui sempat mengembalikan dokumen KUA-PPAS P-APBD 2026 kepada Bupati. Dalam proses tersebut, pihak DPRD menyebut pembahasan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 masih belum tuntas.
Polemik kemudian berkembang pada persoalan perubahan dan pergeseran APBD 2026. Koordinator Badan Anggaran DPRD Deli Serdang sebelumnya mempertanyakan mekanisme pergeseran anggaran yang disebut mencapai Rp507,4 miliar.
Di sisi lain, Pemkab Deli Serdang menyatakan perubahan penjabaran APBD dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku dan telah disampaikan kepada pimpinan DPRD.
Perbedaan pandangan tersebut, kata Hendra, merupakan bagian dari dinamika pemerintahan daerah. Namun, dinamika itu harus menghasilkan koreksi dan perbaikan tata kelola, bukan justru membuat pembahasan anggaran tersendat.
“Kalau ada persoalan dalam pembahasan anggaran, silakan dibahas dan dikritisi. DPRD memiliki fungsi pengawasan dan penganggaran, sementara Pemkab memiliki tanggung jawab menjalankan pemerintahan. Tetapi jangan sampai persoalan itu membuat kepentingan masyarakat terabaikan,” tegasnya.
DPRD Diminta Kritis, Pemkab Harus Terbuka
Hendra mengatakan fungsi pengawasan DPRD tetap penting dan tidak boleh dilemahkan atas alasan percepatan pembahasan anggaran. Menurut dia, pengawasan yang kritis justru diperlukan untuk memastikan setiap rupiah uang daerah dapat dipertanggungjawabkan.
Namun, pada saat yang sama, Pemkab juga dituntut terbuka dalam menjelaskan setiap kebijakan anggaran, termasuk perubahan maupun pergeseran anggaran yang menjadi perhatian DPRD.
“Pengawasan harus tetap berjalan. Tetapi penyelesaiannya harus melalui meja pembahasan, data dan aturan yang jelas. Jangan sampai kepentingan politik atau perbedaan antar-lembaga kemudian berdampak pada pelayanan kepada masyarakat,” katanya.
Ia pun mendorong DPRD dan Pemkab Deli Serdang segera kembali duduk bersama untuk mencari titik temu mengenai pembahasan P-APBD 2026.
Menurut Hendra, apabila seluruh persyaratan dan ketentuan telah terpenuhi, pembahasan dan pengesahan P-APBD perlu segera diselesaikan agar program pemerintahan dan pembangunan yang menyangkut kepentingan masyarakat tidak terganggu.
“Tarik-menarik kepentingan antara eksekutif dan legislatif jangan sampai membuat masyarakat menanggung akibatnya. Masyarakat tidak berkepentingan dengan siapa yang menang dalam perseteruan ini. Masyarakat membutuhkan pelayanan, pembangunan dan penggunaan anggaran yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Hendra.
LSM LIRA Klaim Akan Kawal Pengelolaan Anggaran
Hendra menegaskan, LSM LIRA Kabupaten Deli Serdang akan terus mengawal proses pengelolaan keuangan daerah, khususnya dalam hal transparansi, akuntabilitas dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia mengatakan masyarakat berhak mengetahui bagaimana APBD direncanakan, dibahas, ditetapkan dan digunakan.
“Jangan hanya masyarakat yang diminta memahami pemerintah. Pemerintah juga harus memastikan setiap kebijakan anggaran bisa dijelaskan kepada masyarakat secara terbuka,” katanya.
Menurut Hendra, DPRD dan Pemkab memiliki posisi dan fungsi yang berbeda dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Perbedaan tersebut semestinya menjadi mekanisme saling mengawasi dan menyeimbangkan, bukan menjadi alasan terhambatnya kepentingan publik.
“Yang paling penting sekarang adalah masyarakat. DPRD dan Pemkab harus menunjukkan kedewasaan dalam menyelesaikan persoalan. Kritik boleh keras, pengawasan harus tajam, tetapi penyelesaiannya tetap harus melalui mekanisme yang benar. Jangan masyarakat yang akhirnya menjadi korban,” pungkasnya.
(SL)












