Daerah  

GEMPAR SUMUT Desak Audit Total PT Indofarm Sukses Makmur: “Jangan Biarkan Dugaan Kejahatan Lingkungan Ditutup dengan Ganti Rugi”

Gariskritis.id | Deli Serdang – Dugaan pencemaran lingkungan yang menyeret nama PT Indofarm Sukses Makmur dinilai tidak boleh berhenti pada penyelesaian berupa ganti rugi kepada pihak terdampak. Gerakan Mahasiswa Pejuang Reformasi Sumatera Utara (GEMPAR SUMUT) menegaskan, persoalan tersebut harus diusut hingga menyentuh aspek legalitas perusahaan dan kepatuhan terhadap seluruh ketentuan perundang-undangan.

Ketua Umum GEMPAR SUMUT, Fajar Rivana Sinaga, menyebut dugaan pencemaran lingkungan bukan sekadar persoalan administratif, melainkan persoalan yang menyangkut keselamatan lingkungan hidup, kesehatan masyarakat, serta wibawa negara dalam menegakkan hukum.

“Kalau benar hanya diselesaikan dengan ganti rugi, maka pesan yang muncul adalah seolah-olah kerusakan lingkungan bisa ditebus dengan uang. Padahal yang dipertaruhkan adalah kelestarian lingkungan dan kepastian hukum. Dugaan kasus ini harus diusut sampai tuntas,” tegas Fajar.

Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Deli Serdang tidak cukup hanya menunggu hasil penyelesaian antara perusahaan dengan pihak yang terdampak. Pemerintah harus segera membentuk pengawasan terpadu untuk memeriksa seluruh dokumen perizinan, legalitas administrasi, hingga mencocokkannya dengan kondisi riil di lapangan.

“Kami mendesak dilakukan audit menyeluruh terhadap seluruh legal administrasi perusahaan. Jangan hanya memeriksa berkas di atas meja, tetapi cocokkan dengan fakta fisik di lapangan. Dari hasil penelusuran kami terdapat sejumlah kejanggalan administrasi yang patut diuji secara objektif oleh instansi berwenang,” ujarnya.

Fajar mengingatkan agar OPD terkait tidak bersikap pasif ataupun memberikan ruang bagi praktik kompromi apabila nantinya ditemukan dugaan pelanggaran.

“Jangan ada OPD yang bermain mata dengan perusahaan. Penegakan hukum tidak boleh tunduk pada kepentingan investasi ataupun kedekatan dengan pihak tertentu. Yang harus dilindungi adalah kepentingan masyarakat dan lingkungan hidup,” katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa Pemerintah Kabupaten Deli Serdang sebelumnya pernah menunjukkan ketegasan terhadap perusahaan yang belum memenuhi ketentuan perizinan.

Penyegelan terhadap PT Merapi Cipta Kreasindo (MCK) karena belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta tindakan terhadap PT Nirvana Memorial Nusantara karena belum melengkapi perizinan, menjadi preseden bahwa pemerintah memiliki kewenangan bertindak tegas terhadap pelaku usaha yang tidak patuh.

“Kalau perusahaan lain bisa disegel karena persoalan perizinan, maka jangan sampai ada kesan hukum diterapkan secara berbeda. Ketegasan pemerintah harus berlaku sama kepada setiap perusahaan tanpa pandang bulu. Jangan sampai publik menilai hukum hanya tegas kepada yang lemah, tetapi lunak terhadap yang memiliki kekuatan ekonomi,” ujar Fajar.

GEMPAR SUMUT mendesak Bupati Deli Serdang segera memerintahkan OPD terkait melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan kepatuhan perizinan dan pengelolaan lingkungan PT Indofarm Sukses Makmur.

Apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, pemerintah diminta menjatuhkan sanksi sesuai kewenangannya, termasuk penghentian sementara kegiatan operasional atau penyegelan.

Ketegasan pemerintah sedang diuji. Jangan biarkan dugaan pencemaran lingkungan hanya menjadi polemik sesaat. Publik menunggu keberanian pemerintah menegakkan hukum secara adil, konsisten, dan tanpa tebang pilih.
Lingkungan hidup tidak boleh dikorbankan, dan hukum tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan apa pun,” tutup Fajar.(Swl)