Tujuh Jam Diperiksa Kejagung, Febrie Adriansyah Kembali ke Rutan KPK

Gariskritis.id | Jakarta – Pemeriksaan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah berlangsung hingga malam. Selama sekitar tujuh jam, penyidik Kejaksaan Agung mendalami keterkaitan Febrie dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU), termasuk asal-usul sejumlah barang bukti yang telah disita.

Febrie keluar dari Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Jumat, 7 Agustus 2026, sekitar pukul 20.30 WIB. Ia kemudian kembali dibawa ke Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK).

Pantauan di lokasi, dua personel TNI bersenjata lengkap berada di barisan depan ketika Febrie keluar dari gedung. Di belakang mereka terdapat dua petugas Pengamanan Dalam (Pamdal) Kejaksaan Agung.

Febrie berjalan di belakang rombongan pengamanan tersebut dengan didampingi kuasa hukumnya. Ia kemudian langsung masuk ke mobil tahanan yang telah menunggu di depan tangga gedung.

Mobil tahanan yang membawa Febrie tiba di Rutan KPK sekitar pukul 20.59 WIB.

Pemeriksaan kali ini menjadi bagian dari pendalaman penyidik Tim 9 Kejaksaan Agung terhadap perkara TPPU yang menjerat Febrie.

Salah satu fokus penyidikan adalah menelusuri asal-usul barang bukti yang telah diperoleh penyidik, termasuk 74 kilogram emas dan uang tunai senilai ratusan miliar rupiah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan penyidik tengah mengurai keterkaitan barang bukti tersebut dengan masing-masing pihak yang diperiksa.

Yang jelas pendalaman terkait dengan barang bukti yang sudah kita dapat, baik yang berasal dari penyerahan dari tim penyidik Polri sebelumnya, dan juga beberapa dokumen-dokumen barang bukti yang kita peroleh dari hasil penggeledahan tim penyidik Tim 9,” kata Anang di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jumat, 7 Agustus 2026.

Penggeledahan, kata dia, dilakukan di sejumlah lokasi, termasuk Jakarta, Depok, dan Bandung.

Namun, Kejaksaan Agung belum membeberkan secara rinci dugaan peran Febrie dalam perkara tersebut. Menurut Anang, penyidik masih mendalami kontribusi atau keterkaitan masing-masing tersangka dengan barang bukti yang ditemukan.

“Nanti kalau ke materi pokok perkara, ini kan di persidangan. Yang jelas saat ini penyidik sedang memperdalam peran masing-masing berkaitan dengan barang-barang bukti yang ada,” ujarnya.

Pemeriksaan Febrie berlangsung sejak siang hingga malam. Anang menyebut penyidik telah mengajukan lebih dari 20 pertanyaan kepada mantan Jampidsus tersebut.

Yang jelas lebih dari 20 pertanyaan,” kata Anang.

Dalam pemeriksaan itu, Febrie diperiksa dalam dua kapasitas, yakni sebagai tersangka sekaligus saksi dalam perkara TPPU. Selain Febrie, penyidik juga memeriksa tersangka lain, Nurman Herlin (NH), serta seorang saksi.

Kejaksaan Agung masih mendalami rangkaian perkara tersebut, terutama untuk mengungkap hubungan antara para pihak yang diperiksa dengan barang bukti yang telah disita.
(Red|GK)