GARISKRITIS.ID | DELISERDANG – Pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan APBD Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2026 diskor oleh Pimpinan DPRD.
Langkah tersebut mendapat sorotan setelah muncul persoalan terkait pergeseran anggaran APBD 2026 yang nilainya disebut mencapai sekitar Rp503 miliar.
Pengamat Kebijakan Publik Muhammad Yusuf Nasution menilai keputusan Pimpinan DPRD Deli Serdang untuk menunda atau menskor pembahasan tersebut dapat dipandang sebagai bentuk kehati-hatian dalam menjalankan fungsi pengawasan anggaran.
Menurut Yusuf, DPRD perlu memastikan terlebih dahulu dasar hukum, mekanisme, serta pertanggungjawaban atas setiap pergeseran anggaran sebelum menyepakati KUA-PPAS Perubahan APBD.
“Apa yang dilakukan Pimpinan DPRD Deli Serdang sudah tepat karena tidak mungkin mereka ingin dirinya bermasalah hukum di kemudian hari,” kata Yusuf, Sabtu (26/9/2026).
Ia menyebut sedikitnya ada tiga hal yang perlu diperjelas.
Pertama, DPRD perlu meminta penjelasan sekaligus melakukan konsultasi mengenai dasar hukum pergeseran anggaran kepada pemerintah pusat, termasuk Kementerian Dalam Negeri maupun lembaga yang berwenang apabila terdapat aspek hukum yang membutuhkan pendalaman.
Kedua, menurut Yusuf, pemerintah daerah perlu memberikan kejelasan mengenai tanggung jawab hukum atas kebijakan pergeseran anggaran yang telah dilakukan apabila di kemudian hari ditemukan persoalan dalam pelaksanaannya.
Ketiga, anggaran untuk kegiatan yang telah dilaksanakan melalui mekanisme pergeseran perlu diperjelas posisi dan dasar penganggarannya dalam perubahan APBD.
“Yang harus dibuka adalah dasar hukumnya. Jangan sampai DPRD menyetujui angka yang besar, tetapi kemudian hari justru muncul persoalan karena mekanisme pergeserannya dipersoalkan,” ujarnya.
Rp503 Miliar Bukan Sekadar Angka
Sorotan terhadap nilai sekitar Rp503 miliar menjadi penting karena pergeseran anggaran tidak cukup hanya dilihat dari besar kecilnya nominal.
Yang perlu diperiksa adalah dari mana anggaran digeser, ke mana dialihkan, untuk kegiatan apa, kapan dilakukan, serta apa dasar hukum yang digunakan.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur bahwa perubahan APBD dapat dilakukan antara lain apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA, keadaan yang menyebabkan pergeseran anggaran, penggunaan sisa lebih perhitungan anggaran, keadaan darurat, atau keadaan luar biasa.
Karena itu, kata Yusuf, persoalannya bukan semata-mata apakah pergeseran anggaran boleh dilakukan atau tidak.
“Yang menjadi pertanyaan adalah apakah setiap pergeseran itu sudah sesuai dengan kewenangan, prosedur, dokumen anggaran dan dasar hukum yang berlaku,” katanya.
Hal ini menjadi penting karena mekanisme pergeseran anggaran memiliki batasan dan tata cara tersendiri.
PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 menjadi bagian dari kerangka regulasi pengelolaan keuangan daerah. Permendagri 77/2020 masih berstatus berlaku.
Dalam ketentuan teknis tersebut, terdapat jenis pergeseran anggaran yang mekanismenya dapat dilakukan melalui perubahan Perkada tentang penjabaran APBD, tetapi terdapat pula pergeseran tertentu yang harus ditempuh melalui perubahan APBD.
Artinya, kata Yusuf, setiap item dalam nilai Rp503 miliar tersebut semestinya dapat ditelusuri secara terbuka.
“Jangan sampai semua disebut pergeseran anggaran, tetapi tidak dijelaskan klasifikasi pergeserannya. Itu yang harus terang,” ujarnya.
Batas Waktu Perubahan APBD
Di sisi lain, pembahasan perubahan APBD juga memiliki batas waktu.
UU Nomor 23 Tahun 2014 mengatur bahwa pengambilan keputusan mengenai rancangan Perda tentang perubahan APBD dilakukan DPRD bersama kepala daerah paling lambat tiga bulan sebelum tahun anggaran berakhir. Jika sampai batas waktu tersebut tidak tercapai keputusan bersama, kepala daerah melaksanakan pengeluaran yang dianggarkan dalam APBD tahun berjalan.
Dengan tahun anggaran berakhir pada 31 Desember 2026, batas tiga bulan tersebut berarti jatuh pada akhir September.
Karena itu, posisi DPRD Deli Serdang saat ini berada pada persimpangan antara kecepatan pembahasan anggaran dan kehati-hatian memastikan legalitas setiap kebijakan anggaran.
Menurut Yusuf, perubahan APBD bukan instrumen yang harus dipaksakan apabila seluruh persyaratan dan mekanismenya belum terang.
“Jangan karena mengejar waktu kemudian aspek hukumnya diabaikan. Tetapi jangan juga persoalan teknis dijadikan alasan untuk mengabaikan kebutuhan masyarakat. Dua-duanya harus berjalan,” katanya.
Ia menambahkan, apabila perubahan APBD tidak memperoleh persetujuan sesuai ketentuan, pemerintah daerah tetap memiliki dasar untuk menjalankan APBD yang telah ditetapkan.
Dengan demikian, kegagalan perubahan APBD tidak serta-merta berarti seluruh kegiatan pemerintahan berhenti.
Pergeseran Tetap Harus Bisa Dipertanggungjawabkan
Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 juga mengatur mekanisme pergeseran dan penyesuaian anggaran dalam kondisi tertentu. Dalam mekanisme tertentu, perubahan Perkada tentang penjabaran APBD dapat menjadi instrumen penyesuaian, yang selanjutnya dapat ditampung dalam Perda Perubahan APBD atau laporan realisasi anggaran sesuai kondisi dan ketentuan yang berlaku.
Karena itu, menurut Yusuf, persoalan utama yang kini harus dijawab Pemerintah Kabupaten dan DPRD Deli Serdang adalah transparansi dasar setiap pergeseran anggaran.
“Publik berhak mengetahui kenapa anggaran digeser, berapa yang digeser, dari program apa, digunakan untuk apa, dan berdasarkan aturan yang mana,” katanya.
Ia menilai langkah Pimpinan DPRD melakukan skor pembahasan dapat menjadi ruang untuk memperjelas seluruh persoalan tersebut sebelum keputusan politik anggaran diambil.
“Kalau semua dokumen dan dasar hukumnya jelas, tentu pembahasan bisa dilanjutkan. Tetapi kalau masih ada yang belum jelas, wajar DPRD meminta penjelasan lebih dahulu,” ujar Yusuf.
Dengan nilai pergeseran yang mencapai sekitar Rp503 miliar, persoalan KUA-PPAS Perubahan APBD Deli Serdang 2026 kini bukan lagi sekadar soal jadwal pembahasan.
Yang dipertaruhkan adalah seberapa kuat dasar hukum setiap rupiah anggaran yang digeser dan seberapa jelas pertanggungjawabannya kepada publik. (SL)












