Daerah  

Eko Sopianto Desak Bupati Deli Serdang Evaluasi Kabag Kesra Terkait Pengadaan 15.000 Jilbab

GARISKRITIS.ID – Ketua Umum DPP PKB Pujakesuma, Eko Sopianto, SE, mendesak Bupati Deli Serdang mengevaluasi jabatan dan status kepegawaian Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setdakab Deli Serdang, Faisal Rahman Panjaitan, setelah Inspektorat menemukan penyalahgunaan kewenangan dalam pengadaan 15.000 potong jilbab senilai Rp525 juta pada Tahun Anggaran 2025.

Eko menilai pemberian hukuman disiplin berat tidak semestinya menjadi akhir dari proses. Ia meminta pemerintah daerah memastikan tindak lanjut atas temuan pemeriksaan, termasuk penyelesaian kelebihan pembayaran dan kemungkinan adanya unsur pidana.

“Kalau sudah ada hasil pemeriksaan Inspektorat dan hukuman disiplin berat, jangan berhenti di situ. Evaluasi secara menyeluruh, termasuk apakah yang bersangkutan masih layak menduduki jabatan sebagai ASN,” kata Eko.

Temuan Inspektorat
Kepala Inspektorat Deli Serdang, Edwin Nasution, sebelumnya menyampaikan bahwa pemeriksaan pengadaan jilbab telah selesai. Inspektorat menyimpulkan terdapat penyalahgunaan kewenangan oleh FR selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Penyimpangan tersebut berkaitan dengan prosedur pengadaan barang dan jasa yang mengakibatkan kelebihan pembayaran harga jilbab. FR diproses untuk dijatuhi hukuman disiplin berat. Sementara pihak lain yang dinilai terkait direkomendasikan mendapat sanksi disiplin ringan, sedangkan penyedia barang direkomendasikan masuk daftar hitam sesuai ketentuan.

Menurut Eko, hasil pemeriksaan itu harus diikuti penjelasan terbuka mengenai pertanggungjawaban keuangan daerah.

“Kalau ada kelebihan pembayaran, bagaimana penyelesaiannya? Kalau ada kerugian daerah, apakah sudah dikembalikan? Dan kalau ada dugaan tindak pidana, apakah aparat penegak hukum akan menindaklanjutinya?” ujarnya.
Ia juga meminta pemerintah daerah menerapkan standar pemeriksaan dan sanksi berdasarkan aturan, bukan pertimbangan personal.

“Kalau memang ada pelanggaran, proses sesuai aturan. Kalau kesalahan administratif, ada mekanismenya. Kalau ada unsur pidana, serahkan kepada aparat penegak hukum,” kata Eko.

Secara regulasi, hukuman disiplin PNS diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 beserta ketentuan turunannya. Eko menilai aturan tersebut harus diterapkan secara konsisten dalam setiap perkara kepegawaian.

Pujakesuma Siapkan Langkah Lanjutan
Eko menyatakan Pujakesuma akan mengawal kasus tersebut. Jika tidak ada tindak lanjut dari Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, pihaknya mempertimbangkan aksi serta pelaporan kepada lembaga penegak hukum di tingkat pusat.

“Kalau tidak ada evaluasi lebih lanjut, Pujakesuma akan mengambil langkah. Kami akan melakukan aksi dan membawa persoalan ini ke KPK maupun Kejaksaan Agung,” ujarnya.

Meski demikian, Eko menegaskan pihaknya tidak ingin menghakimi pihak tertentu. Menurutnya, pembuktian unsur pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum.

Sebelum hasil pemeriksaan diumumkan, Faisal Rahman Panjaitan pernah menyatakan bahwa pengadaan jilbab tersebut dilaksanakan melalui mekanisme resmi pemerintah dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kini, Pemerintah Kabupaten Deli Serdang perlu menjelaskan tindak lanjut atas hukuman disiplin, penyelesaian kelebihan pembayaran, serta kemungkinan penyerahan perkara kepada aparat penegak hukum. Bagi Eko, persoalan itu menyangkut pertanggungjawaban penggunaan uang rakyat dan kejelasan tata kelola pemerintahan.(SL)