GARISKRITIS.ID – Wakil Bupati Serdang Bedagai (Sergai), H. Adlin Tambunan, menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serdang Bedagai yang membahas perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 serta revisi jadwal kegiatan DPRD.
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Serdang Bedagai, Sei Rampah, Rabu (2/9/2026), mengagendakan penyampaian laporan hasil pengkajian Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD terhadap perubahan Propemperda Tahun 2026 dan revisi hasil Rapat Badan Musyawarah (Banmus) mengenai jadwal kegiatan DPRD.
Dalam kesempatan itu, Wabup Adlin Tambunan menegaskan pentingnya menjaga sinergi dan koordinasi antara Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai dengan DPRD dalam menjalankan roda pemerintahan dan merumuskan berbagai kebijakan strategis daerah.
Menurutnya, proses pembentukan peraturan daerah tidak hanya sebatas memenuhi agenda legislasi, tetapi harus benar-benar berpijak pada kebutuhan masyarakat, kepentingan pembangunan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pembentukan peraturan daerah harus senantiasa memperhatikan kebutuhan masyarakat, kepentingan pembangunan daerah, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Adlin.
Ia menilai rapat paripurna tersebut menjadi bagian penting dalam memperkuat hubungan kemitraan antara unsur legislatif dan eksekutif, khususnya dalam menjalankan fungsi pemerintahan daerah dan membangun regulasi yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
“Melalui pembahasan yang dilakukan secara bersama, kami berharap setiap program pembentukan peraturan daerah dapat memberikan landasan hukum yang jelas bagi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Serdang Bedagai,” katanya.
Adlin menjelaskan, laporan hasil pengkajian Bapemperda terhadap perubahan Propemperda Tahun 2026 merupakan bagian dari proses penyesuaian program legislasi daerah agar tetap selaras dengan dinamika kebutuhan pemerintahan dan arah pembangunan Kabupaten Serdang Bedagai.
Perubahan Propemperda, lanjutnya, dilakukan dengan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pembentukan peraturan daerah.
“Program pembentukan peraturan daerah pada prinsipnya disusun berdasarkan kebutuhan daerah dan ditetapkan melalui kesepakatan antara DPRD dan kepala daerah,” ucapnya.
Selain membahas perubahan Propemperda Tahun 2026, rapat paripurna juga mengagendakan revisi hasil Rapat Badan Musyawarah (Banmus) terkait jadwal kegiatan DPRD Kabupaten Serdang Bedagai.
Pembahasan tersebut diharapkan dapat memastikan agenda kerja DPRD berjalan secara terarah, efektif, dan selaras dengan pelaksanaan fungsi legislasi, penganggaran, serta pengawasan pemerintahan daerah.
Turut hadir dalam rapat paripurna tersebut Ketua DPRD Kabupaten Serdang Bedagai Togar Situmorang beserta jajaran pimpinan dan anggota DPRD, Sekretaris Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Suwanto Nasution, S.Pd., M.M., para asisten, staf ahli bupati, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para camat, serta tamu undangan lainnya.
Rapat paripurna ini menjadi bagian dari upaya memperkuat kolaborasi antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai dalam memastikan setiap kebijakan dan regulasi daerah memiliki arah yang jelas serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.(SL)












