GARISKRITIS | LUBUKPAKAM – Dugaan pemberian voucher belanja kepada sejumlah pejabat RSUD Amri Tambunan mencuat ke permukaan. Nilainya disebut mencapai sekitar Rp30 juta dan pemberian tersebut diduga berkaitan dengan penempatan dana RSUD senilai Rp16 miliar pada salah satu lembaga perbankan swasta, BMS.
Informasi yang diterima redaksi menyebutkan, voucher tersebut diduga diberikan kepada Direktur RSUD Amri Tambunan berinisial dr. EY dan Wakil Direktur berinisial PJ, S.Kep.
Menurut sumber yang mengetahui informasi tersebut, dr. EY disebut menerima 200 lembar voucher belanja, masing-masing senilai Rp100 ribu. Jika informasi itu benar, total nilai voucher yang diterimanya mencapai sekitar Rp20 juta.
Sementara PJ, S.Kep. disebut menerima 100 lembar voucher, dengan nominal yang sama, sehingga totalnya sekitar Rp10 juta.
Jika seluruh informasi tersebut terkonfirmasi, nilai voucher yang disebut diterima kedua pejabat itu mencapai Rp30 juta.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi mengenai dasar pemberian, pihak pemberi, tujuan pemberian, serta hubungan pemberian voucher tersebut dengan penempatan dana RSUD senilai Rp16 miliar.
Pertanyaan inilah yang kini menjadi penting.
Bukan Sekadar Voucher
Persoalan tersebut tidak berhenti pada nilai voucher. Jika pemberian benar terjadi, publik berhak mengetahui apakah voucher tersebut merupakan bagian dari program promosi perbankan yang sah, fasilitas kelembagaan, bentuk penghargaan, atau pemberian yang ditujukan secara pribadi kepada pejabat rumah sakit.
Sebab, apabila pemberian tersebut berkaitan dengan jabatan penerima dan berhubungan dengan kepentingan pihak yang memiliki hubungan bisnis dengan institusi yang dipimpin penerima, maka aspek pengendalian gratifikasi menjadi relevan untuk diperiksa.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan bahwa gratifikasi merupakan pemberian dalam arti luas, termasuk uang, barang, rabat atau diskon, komisi, hingga fasilitas lainnya.
Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 menyebut, gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap sebagai pemberian suap apabila berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Artinya, persoalan hukumnya bukan semata-mata pada nominal Rp20 juta atau Rp10 juta.
Yang jauh lebih penting adalah konteks pemberiannya.
Siapa yang memberikan?
Atas dasar apa?
Mengapa diberikan kepada pejabat tertentu?
Apakah pemberian itu berkaitan dengan penempatan dana RSUD?
Dan, apakah pemberian tersebut telah dilaporkan melalui mekanisme pengendalian gratifikasi apabila memang memenuhi kriteria yang wajib dilaporkan?
Angka Rp20 Juta Jadi Pertanyaan
Nilai voucher yang disebut diterima dr. EY mencapai sekitar Rp20 juta.
Angka ini patut dicermati karena KPK menjelaskan bahwa Pasal 12B mengatur ketentuan khusus untuk gratifikasi yang nilainya Rp10 juta atau lebih. Untuk nilai tersebut, pembuktian bahwa gratifikasi bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi.
Namun, ketentuan tersebut tidak berarti bahwa voucher senilai Rp20 juta otomatis merupakan tindak pidana gratifikasi.
Status hukumnya tetap bergantung pada terpenuhi atau tidaknya unsur-unsur yang ditentukan undang-undang serta hasil pemeriksaan dan pembuktian oleh lembaga yang berwenang.
Karena itu, penjelasan dari pihak RSUD dan BMS menjadi penting.
Bagaimana dengan Kewajiban Melapor?
KPK juga menjelaskan bahwa penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas harus dilaporkan paling lambat 30 hari kerja sejak diterima.
Di sinilah pertanyaan berikutnya muncul:
Apakah voucher tersebut pernah dilaporkan?
Jika pernah, kapan dilaporkan dan melalui mekanisme apa?
Jika tidak, apa alasan tidak dilaporkan?
Pertanyaan tersebut bukan tuduhan.
Justru menjadi bagian dari proses verifikasi agar publik memperoleh informasi yang utuh dan tidak dibawa pada kesimpulan yang prematur.
Konfirmasi Direktur dan Wadir Belum Terjawab
Redaksi telah berupaya meminta klarifikasi kepada Direktur RSUD Amri Tambunan dr. EY dan Wakil Direktur PJ, S.Kep. melalui sambungan telepon seluler.
Namun hingga berita ini disusun, keduanya belum memberikan tanggapan.
Humas RSUD Amri Tambunan, dr. Devi Rina Sagala, ketika dikonfirmasi mengaku belum mengetahui persoalan tersebut.
“Siang pak, nanti coba kami koordinasikan ya pak. Saya belum tahu soal hal ini. Terima kasih pak,” ujarnya singkat.
Redaksi juga menghubungi Kepala Cabang BMS Ari Pahron Siregar untuk meminta penjelasan mengenai dugaan pemberian voucher tersebut.
Sambungan telepon tercatat aktif, tetapi pesan konfirmasi melalui WhatsApp belum mendapatkan respons hingga berita ini diterbitkan.
Dana Rp16 Miliar dan Relasi Perbankan
Dugaan pemberian voucher tersebut menjadi semakin menarik untuk ditelusuri karena informasi yang diperoleh redaksi mengaitkannya dengan penempatan dana RSUD Amri Tambunan senilai Rp16 miliar pada BMS.
Apabila kedua peristiwa tersebut memang memiliki hubungan, maka publik tentu membutuhkan penjelasan mengenai mekanisme penempatan dana tersebut, dasar kebijakannya, serta apakah terdapat fasilitas atau keuntungan tertentu yang diberikan kepada pejabat rumah sakit sebagai bagian dari hubungan bisnis tersebut.
Hubungan bisnis antara institusi pemerintah atau badan layanan publik dengan lembaga perbankan pada dasarnya bukan sesuatu yang otomatis bermasalah.
Namun, transparansi menjadi penting ketika muncul informasi mengenai pemberian fasilitas pribadi kepada pejabat yang memiliki kewenangan dalam institusi tersebut.
Ada Pula Jejak Kerja Sama Bank dengan Pemkab
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Deli Serdang disebut menerima bantuan CSR berupa satu unit kendaraan operasional dari Bank Mega Syariah pada 3 Juli 2026.
Kendaraan tersebut disebut berupa Mitsubishi Destinator Ultimate dengan nilai sekitar Rp400 juta.
Selain itu, terdapat informasi mengenai peresmian Kantor Kas Deli Serdang Bank Mega Syariah di Jalan Diponegoro, Lubukpakam, yang disebut dihadiri mantan Wakil Bupati Deli Serdang Zainuddin Mars bersama Direktur Utama Bank Mega Syariah Emi Haryanti.
Agenda tersebut juga disebut dirangkaikan dengan penandatanganan nota kesepahaman antara Bank Mega Syariah dengan RSUD Deli Serdang dan PDAM Tirtadeli.
Namun, redaksi mencatat terdapat ketidaksesuaian tanggal dalam informasi yang diterima mengenai agenda peresmian tersebut.
Informasi yang menyebut tanggal 18 September 2026 perlu diverifikasi kembali karena tidak selaras dengan keterangan lain mengenai agenda pada Juli 2026.
Redaksi membuka ruang koreksi dan klarifikasi terhadap informasi tersebut.
Kini Tinggal Menunggu Jawaban
Dugaan voucher senilai sekitar Rp30 juta kepada dua pejabat RSUD Amri Tambunan bukan perkara yang layak dijawab dengan diam.
Publik tidak sedang membutuhkan spekulasi.
Publik membutuhkan dokumen, penjelasan dan transparansi.
Jika voucher tersebut merupakan program resmi perbankan dan tidak memiliki kaitan dengan kewenangan pejabat penerima, maka penjelasan tersebut penting disampaikan.
Jika voucher merupakan fasilitas yang diperbolehkan dan telah melalui mekanisme pengendalian gratifikasi, publik juga berhak mengetahui mekanismenya.
Sebaliknya, jika terdapat hubungan antara pemberian tersebut dengan keputusan penempatan dana RSUD, maka aspek hukum dan etiknya tentu membutuhkan pemeriksaan lebih mendalam.
Sebab, pertanyaan terbesarnya bukan sekadar “berapa nilai voucher yang diterima?”
Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah:
“Mengapa voucher itu diberikan kepada pejabat RSUD, dan apakah ada kaitannya dengan dana Rp16 miliar yang ditempatkan di bank tersebut?”
Sampai pertanyaan itu terjawab, dugaan pemberian voucher tersebut masih menyisakan tanda tanya besar.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada dr. EY, PJ, S.Kep., pihak BMS, maupun pihak terkait lainnya sesuai prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.(SL)












