Daerah  

Kontrak Tak Jelas, Pertanggungjawaban Dipertanyakan: Siapa Mengendalikan Proyek Jalan Lingkungan Perkimta Deli Serdang?

GarisKritis | Deli Serdang – Polemik dugaan proyek jalan lingkungan pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimta) Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2022–2023 tidak hanya memunculkan persoalan mengenai hak sejumlah rekanan yang mengaku belum menerima penyelesaian pembayaran. Kasus ini juga membuka ruang pertanyaan yang lebih mendasar mengenai tata kelola pengadaan dan pengelolaan keuangan daerah.

Dalam setiap kegiatan yang menggunakan APBD, seluruh tahapan pada prinsipnya harus memiliki dasar administrasi yang jelas, mulai dari perencanaan, penetapan metode pelaksanaan, penunjukan pejabat yang berwenang, pelaksanaan pekerjaan, pengawasan, hingga pertanggungjawaban anggaran. Rangkaian proses tersebut menjadi bagian penting untuk memastikan setiap rupiah uang negara digunakan secara akuntabel dan dapat diaudit.

Namun berdasarkan informasi yang dihimpun GarisKritis dari sejumlah sumber, muncul dugaan adanya pekerjaan yang dikerjakan hanya berbekal arahan serta Rencana Anggaran Biaya (RAB), tanpa kejelasan mengenai dokumen yang menjadi dasar hubungan hukum antara pemerintah daerah dan pelaksana pekerjaan. Informasi tersebut masih memerlukan verifikasi melalui dokumen resmi dan penjelasan dari pihak-pihak terkait.

Apabila informasi tersebut benar, terdapat sejumlah aspek yang layak ditelusuri lebih lanjut. Misalnya, siapa yang menetapkan metode pelaksanaan kegiatan? Apakah seluruh proses telah sesuai dengan ketentuan pengadaan pemerintah? Siapa yang memberikan perintah mulai bekerja? Dan bagaimana mekanisme pertanggungjawaban terhadap hasil pekerjaan yang telah selesai dilaksanakan?

Pertanyaan lain yang tak kalah penting adalah mengenai keberadaan dokumen administrasi proyek. Apakah tersedia dokumen perencanaan, berita acara pelaksanaan, laporan pengawasan, berita acara serah terima pekerjaan, hingga dokumen pertanggungjawaban keuangan yang lengkap? Seluruh dokumen tersebut menjadi instrumen penting dalam memastikan akuntabilitas penggunaan APBD.

Di sisi lain, apabila terdapat pihak yang mengaku telah melaksanakan pekerjaan atas arahan pejabat berwenang namun hingga kini belum memperoleh kejelasan penyelesaian, kondisi tersebut juga patut menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Deli Serdang. Kepastian administrasi dan kepastian hukum merupakan bagian dari tata kelola pemerintahan yang baik, sekaligus penting untuk menjaga kepercayaan pelaku usaha terhadap sistem pengadaan pemerintah.

Karena itu, GarisKritis menilai sudah saatnya dilakukan penelusuran secara menyeluruh terhadap seluruh rangkaian kegiatan proyek jalan lingkungan pada periode tersebut. Pemeriksaan tidak cukup hanya melihat hasil fisik pekerjaan, tetapi juga perlu menelusuri proses pengambilan keputusan, kelengkapan administrasi, dasar hukum pelaksanaan, alur penggunaan anggaran, hingga pihak-pihak yang memiliki kewenangan pada setiap tahapan kegiatan.

Transparansi menjadi kunci agar polemik yang telah berlangsung bertahun-tahun ini tidak terus menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat. Apabila seluruh proses telah sesuai ketentuan, pemerintah memiliki kesempatan untuk menjelaskannya secara terbuka. Sebaliknya, apabila ditemukan penyimpangan administratif maupun indikasi pelanggaran hukum, maka penanganannya menjadi ranah aparat yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.