Daerah  

DPRD Deliserdang Naikkan Level Kasus PT Leomas: Pemkab Dilaporkan ke Kemendagri dan KLH

GARISKRITIS.ID Polemik aktivitas PT Leomas Inti Nawasena memasuki babak baru. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Deli Serdang resmi melaporkan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang di bawah kepemimpinan Bupati Asri Ludin Tambunan kepada dua kementerian sekaligus.

Langkah tersebut ditempuh setelah rekomendasi DPRD terkait penghentian sementara operasional PT Leomas disebut belum ditindaklanjuti pemerintah daerah, meski rekomendasi itu telah diterbitkan sejak Desember 2025.

DPRD melayangkan laporan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Persoalan yang disorot bukan hanya menyangkut aktivitas perusahaan, tetapi juga pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD serta dugaan ketidakseragaman dalam penegakan aturan lingkungan di Kabupaten Deli Serdang.

Informasi yang dihimpun pada Senin (14/9/2026), laporan tersebut dituangkan melalui surat DPRD Deli Serdang bernomor B/400.14.6/4596/DPRD/2026, tertanggal 8 September 2026. Surat tersebut disebut telah diterima oleh masing-masing kementerian.

Dalam surat itu, DPRD menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait dugaan pencemaran dan gangguan lingkungan yang dikaitkan dengan aktivitas PT Leomas Inti Nawasena di Jalan Utama Nomor 99-A, Desa Pujimulyo, Kecamatan Sunggal.

Rekomendasi Penutupan Sejak Desember 2025
DPRD Deli Serdang sebelumnya telah menerbitkan rekomendasi kepada Bupati Deli Serdang pada 11 Desember 2025 agar dilakukan penutupan sementara operasional PT Leomas.

Rekomendasi tersebut merupakan tindak lanjut hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas komisi pada 19 November 2025.

Namun, hingga September 2026, DPRD menilai rekomendasi tersebut belum dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Dalam surat DPRD kepada pemerintah pusat disebutkan bahwa aktivitas perusahaan masih berlangsung, sementara masyarakat masih menyampaikan keluhan terkait asap, kebisingan mesin dan persoalan pengelolaan limbah.

Kondisi inilah yang kemudian mendorong DPRD membawa persoalan tersebut ke tingkat pemerintah pusat.

Ketua Komisi II DPRD Deli Serdang, Ilham Pulungan SE, MM, menegaskan langkah tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan legislatif sekaligus respons terhadap aspirasi masyarakat.

“Ini sudah 9 bulan rekomendasi kita tidak dijalankan. Sementara keluhan warga soal asap dan bising terus ada. Kami di Komisi II merasa fungsi pengawasan DPRD diabaikan. Makanya kita laporkan ke Kemendagri dan KLH agar ada pembinaan dan pemeriksaan langsung,” kata Ilham, Senin (14/9/2026).

DPRD Soroti Dugaan “Tebang Pilih”
Persoalan semakin tajam ketika DPRD menyinggung dugaan ketidakseragaman pemerintah daerah dalam menerapkan aturan terhadap perusahaan yang menghadapi persoalan lingkungan.

Ilham menyebut pihaknya mempertanyakan mengapa rekomendasi terhadap PT Leomas belum juga dilaksanakan, sementara terhadap persoalan perusahaan lain pemerintah dapat mengambil tindakan.

“Kami menduga ada tebang pilih. Perusahaan lain yang bermasalah langsung ditindak tegas, tapi PT Leomas ini dibiarkan beroperasi. Makanya kita minta KLH periksa tuntas agar ada kepastian hukum,” ujarnya.

Pernyataan tersebut merupakan pandangan dan dugaan dari pihak DPRD, sehingga pembuktiannya tetap memerlukan pemeriksaan serta klarifikasi dari instansi berwenang.

Minta Kemendagri dan KLH Turun Tangan
Dalam laporannya, DPRD meminta Kemendagri melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Pemkab Deli Serdang, khususnya terkait pelaksanaan rekomendasi DPRD dan kepatuhan pemerintah daerah terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara kepada KLH, DPRD meminta dilakukan pemeriksaan langsung terhadap PT Leomas Inti Nawasena terkait persoalan lingkungan yang selama ini dikeluhkan masyarakat.

DPRD menegaskan langkah tersebut tidak dimaksudkan untuk mendahului proses hukum, melainkan sebagai bentuk pelaksanaan fungsi pengawasan dan upaya memastikan persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat memperoleh penanganan sesuai ketentuan.

Pemkab: Masih Menunggu Penjelasan Dinas LH
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Deli Serdang belum memberikan penjelasan substantif mengenai persoalan tersebut.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Kominfostan) Deli Serdang, Sandra Dewi Situmorang, S.STP., M.Si, mengatakan pihaknya masih menunggu informasi dari Dinas Lingkungan Hidup.

“Aku belum bisa memberikan statement dulu. Karena menurut informasi yang aku terima, ini aku masih menunggu informasi dari Lingkungan Hidup. Informasi yang aku terima bahwa permasalahan itu sudah di Polda, tapi pastinya aku belum bisa kasih statement apa-apa,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menunjukkan Pemkab Deli Serdang masih menunggu penjelasan dari perangkat daerah teknis sebelum memberikan keterangan lebih jauh.

Pernah Memanas di DPRD
Polemik PT Leomas sebelumnya juga sempat memanaskan hubungan antara DPRD Deli Serdang dan jajaran Dinas Lingkungan Hidup.

Saat Rio Laka Dewa S.STP., M.AP masih menjabat Kepala Dinas Lingkungan Hidup Deli Serdang, DPRD sempat melontarkan kritik karena yang bersangkutan disebut beberapa kali tidak menghadiri undangan DPRD.

Belakangan, Rio menghadiri rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Deli Serdang.

Namun kehadiran tersebut justru memunculkan perdebatan baru terkait sikap pemerintah daerah terhadap rekomendasi DPRD mengenai PT Leomas.

Ketua DPRD Deli Serdang Zakky Shahri SH bahkan menilai sikap Rio ketika itu terkesan menunjukkan adanya adu kekuatan dengan DPRD.

“Kita akan uji, kuat-kuatan sama Bapak. Karena saya baca berita juga Pak Kadis menantang, boleh kita uji,” kata Zakky Shahri.

Pernyataan tersebut muncul setelah Rio sebelumnya menanggapi langkah DPRD yang berencana membawa persoalan PT Leomas kepada Menteri Lingkungan Hidup.

“Ya silakan saja. Masa orang mau melaporkan kita halang-halangi. Macam mana?” ujar Rio saat itu.

Zakky kemudian mempertanyakan mengapa rekomendasi DPRD mengenai penutupan sementara PT Leomas belum dijalankan.

Ia bahkan menyinggung kemungkinan adanya faktor lain yang menyebabkan rekomendasi tersebut tidak dilaksanakan, meski pernyataan itu disampaikan dalam konteks fungsi pengawasan DPRD.

“Kecuali ada sesuatu quote unquote antara Pemkab Deli Serdang dengan perusahaan itu sehingga beberapa rekomendasi kita tidak dijalankan. Kita sebagai pengawasan bebas untuk menanyakan terus-menerus,” ungkap Zakky.

Pernyataan tersebut merupakan dugaan yang disampaikan pihak DPRD dan belum dapat diperlakukan sebagai fakta tanpa adanya bukti atau hasil pemeriksaan dari lembaga berwenang.

Warga Mengaku Terganggu, DPRD Soroti Operasional 24 Jam
Dalam RDP DPRD Deli Serdang bersama Dinas LH dan Satpol PP pada Jumat (21/8/2026), persoalan dampak aktivitas PT Leomas kembali mencuat.

Anggota Komisi II DPRD Deli Serdang, Indra Silaban SH, menyinggung persoalan tiga warga Deli Serdang yang ditangkap terkait dugaan pengerusakan terhadap fasilitas PT Leomas.

Indra menegaskan tindakan pengerusakan tidak dapat dibenarkan. Namun menurut dia, kondisi tersebut juga perlu dilihat dari sisi keresahan masyarakat yang merasa aspirasinya belum memperoleh penyelesaian.

“Hari ini ada masyarakat sedang berjuang mendapatkan keadilan, istrinya, anaknya datang kemari (DPRD), karena yang dipenjara itu tulang punggung, kita coba untuk perdamaian. Jangan hukum itu tumpul terhadap masyarakat kecil,” ujarnya.

Sementara anggota Komisi II lainnya, Tengku Sofyan, menyebut berdasarkan laporan warga, mesin perusahaan masih beroperasi selama 24 jam.

“Itu mesin masih beroperasi selama 24 jam, sehingga mereka tidak bisa tidur pak. Nah kita kemarin sudah sampaikan kalau mereka tidak mau tutup, bayarin rumah-rumahan sekitar pabrik,” ucapnya.

Keluhan warga Desa Pujimulyo terkait asap dan kebisingan dari aktivitas perusahaan disebut telah berlangsung berulang kali.

Kini, setelah rekomendasi DPRD sejak Desember 2025 belum memperoleh tindak lanjut yang dinilai memadai, persoalan tersebut resmi dinaikkan ke tingkat pemerintah pusat.

Bola kini berada di tangan Kemendagri dan KLH.
Apakah pemerintah daerah telah menjalankan fungsi dan kewenangannya sesuai aturan? Apakah rekomendasi DPRD memang memiliki dasar yang cukup untuk ditindaklanjuti? Dan yang paling penting, apakah keluhan warga terkait dugaan dampak lingkungan PT Leomas terbukti berdasarkan pemeriksaan teknis?

Pertanyaan-pertanyaan itu menunggu jawaban dari lembaga yang berwenang.

Satu hal yang jelas, laporan DPRD ke dua kementerian membuat polemik PT Leomas tak lagi sekadar menjadi tarik-menarik antara warga, perusahaan dan pemerintah daerah. Kini, persoalan tersebut telah berada di meja pemerintah pusat. (SL)