GarisKritis | DELI SERDANG – Sebuah proyek pemerintah di bawah Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Deli Serdang menjadi sorotan setelah ditemukan adanya perbedaan antara nama paket pekerjaan dalam dokumen pengadaan dengan hasil fisik yang berdiri di lapangan.
Berdasarkan data pengadaan yang diperoleh GarisKritis, paket pekerjaan tersebut tercatat dengan nama “Pembangunan Area Pedagang UMKM di Jalan Sutomo” menggunakan metode Pengadaan Langsung dengan pagu anggaran Rp400 juta. Proyek itu dikerjakan oleh PT Requel Membangun Bersama dengan nilai realisasi Rp357.800.000, yang tercatat direalisasikan pada 20 November 2025.
Namun, hasil pekerjaan yang kini berdiri di lokasi justru berupa sebuah gapura bertuliskan “Kawasan Kuliner” di Jalan Sutomo. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai kesesuaian antara dokumen perencanaan, kontrak pekerjaan, dan hasil pembangunan yang menggunakan uang rakyat.
Perbedaan nomenklatur proyek bukan sekadar persoalan redaksional. Dalam tata kelola pengadaan barang dan jasa pemerintah, nama paket pekerjaan harus menggambarkan objek pekerjaan secara jelas agar masyarakat dapat mengawasi penggunaan APBD secara transparan dan akuntabel.
Jika paket pekerjaan sejak awal diperuntukkan bagi pembangunan area pedagang UMKM, publik patut memperoleh penjelasan mengapa hasil yang terlihat di lapangan berupa pembangunan gapura kawasan kuliner. Apakah pembangunan gapura memang merupakan bagian dari area UMKM sebagaimana direncanakan dalam dokumen teknis? Ataukah telah terjadi perubahan ruang lingkup pekerjaan yang didukung administrasi sesuai ketentuan?
Pertanyaan tersebut menjadi penting mengingat proyek ini menggunakan metode Pengadaan Langsung, sehingga setiap perubahan spesifikasi maupun ruang lingkup pekerjaan harus dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi dan teknis.
Selain itu, keberadaan gapura sebagai hasil akhir proyek juga menimbulkan pertanyaan mengenai manfaat anggaran bagi pelaku UMKM. Apakah pembangunan tersebut benar-benar meningkatkan fasilitas dan aktivitas ekonomi pedagang, atau justru lebih menonjolkan pembangunan elemen estetika kawasan dibanding penyediaan sarana usaha yang menjadi tujuan awal paket pekerjaan.
Transparansi menjadi kebutuhan utama agar tidak muncul persepsi adanya ketidaksesuaian antara dokumen pengadaan dengan pelaksanaan di lapangan. Masyarakat berhak mengetahui dokumen perencanaan, gambar kerja, spesifikasi teknis, hingga berita acara perubahan apabila memang terdapat perubahan ruang lingkup pekerjaan.
GarisKritis juga mendorong Inspektorat Kabupaten Deli Serdang, BPK RI Perwakilan Sumatera Utara, serta Aparat Penegak Hukum untuk melakukan telaah apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian administrasi maupun pelaksanaan proyek. Pemeriksaan tersebut penting untuk memastikan setiap rupiah APBD digunakan sesuai peruntukan dan tidak menyimpang dari prinsip akuntabilitas.
Hingga berita ini diterbitkan, GarisKritis masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Deli Serdang serta PT Requel Membangun Bersama terkait alasan perubahan nomenklatur pekerjaan, ruang lingkup proyek, serta kesesuaian hasil pekerjaan dengan kontrak yang telah disepakati.
“Uang rakyat harus menghasilkan manfaat yang nyata. Ketika dokumen menyebut pembangunan area UMKM, sementara yang tampak berdiri adalah sebuah gapura, publik berhak bertanya: apakah tujuan proyek telah tercapai sesuai yang direncanakan?”












