Mantan Penyidik KPK Dorong Kasus TPPU Febrie Adriansyah Dibongkar Lebih Dalam

GarisKritis.id | Jakarta – Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap meminta penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah terus dikembangkan.

Menurut Yudi, penyidik tidak boleh berhenti pada pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut, termasuk aliran dana dan aset yang ditemukan, perlu ditelusuri secara menyeluruh.

Yudi juga menilai pengawasan publik penting untuk memastikan proses penyidikan berjalan objektif dan tidak berhenti sebelum seluruh konstruksi perkara terungkap.

“Pengawasan oleh publik dalam kasus tindak pidana korupsi dan dugaan tindak pidana pencucian uang yang sedang ditangani Tim 9 Kejaksaan Agung ini benar-benar dilakukan secara tuntas untuk membongkar siapa-siapa saja para pelakunya,” kata Yudi dalam diskusi yang digelar Perkumpulan Kongres Pemuda Indonesia atau Indonesia Youth Congress bertajuk “Bongkar Jejaring Korupsi di Balik Perkara Eks Jampidsus: Siapa Aktornya? Siapa yang Diuntungkan?” di Jakarta, Jumat (7/8/2026).

Sorotan pada Temuan Aset
Yudi menyoroti temuan penyidik berupa uang tunai dengan nilai lebih dari Rp500 miliar dalam berbagai mata uang. Selain rupiah, aset tersebut disebut mencakup dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, serta emas batangan dengan berat sekitar 74 kilogram.

Menurut Yudi, besarnya nilai aset yang ditemukan menjadi alasan kuat bagi penyidik untuk memperluas penelusuran terhadap perkara tersebut.

“Korupsi tidak bisa dilakukan sendirian atau hanya sedikit orang, karena terkait dengan tata kelola dan suatu proses,” ujar Yudi.

Ia mendorong penyidik tidak hanya melihat perkara dari sisi pelaku yang telah teridentifikasi, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki hubungan dengan rangkaian peristiwa maupun aliran aset yang sedang diperiksa.

Praperadilan Bukan Alasan Menghentikan Penyidikan
Yudi juga menanggapi langkah salah satu tersangka, FA, yang mengajukan gugatan praperadilan. Menurut dia, pengajuan praperadilan merupakan hak yang dijamin hukum.

Namun, proses tersebut dinilai tidak semestinya menghentikan penyidik dalam mengembangkan perkara maupun melengkapi alat bukti.

Ia berharap Tim 9 Kejaksaan Agung tetap bekerja secara profesional dan objektif dengan mengembangkan penyidikan ke berbagai arah-baik ke atas, ke bawah maupun ke samping-untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan.

Bagi saya, kasus ini masih berkembang. Apalagi baru proses penyidikan walaupun sudah ada tiga tersangka yang ditahan. Ini masih jauh dari cukup,” kata Yudi.

Pernyataan tersebut menempatkan proses penyidikan perkara ini dalam sorotan publik. Selain menentukan peran para tersangka yang telah ditetapkan, penyidik juga dituntut menjelaskan secara terang asal-usul aset, aliran dana, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terhubung dengan perkara tersebut.
(Red|GK)