Purbaya Tegaskan TNI-Polri Tak Dilibatkan Tagih Pajak, Sebut Babinsa Hanya untuk Pengamanan

Gariskritis.id | Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menepis anggapan bahwa pemerintah akan melibatkan aparat TNI maupun Polri untuk mengejar target penerimaan pajak. Ia menegaskan, Babinsa maupun Bhabinkamtibmas tidak akan digunakan sebagai alat penagihan ataupun peningkatan penerimaan negara dari sektor perpajakan.

Pernyataan itu disampaikan Purbaya dalam media briefing di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (5/8), menyusul polemik yang muncul setelah terbitnya Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengenai koordinasi dengan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam pelaksanaan tugas di lapangan..

“Pakai Koramil sama Babinsa itu tidak pernah kita gunakan. Itu mungkin di sana salah kebijakan atau apa, yang jelas enggak akan kita pakai itu,” ujar Purbaya.

Menurut dia, keterlibatan aparat keamanan hanya dimungkinkan dalam kondisi tertentu, yakni ketika petugas pajak menghadapi ancaman atau gangguan saat menjalankan tugas.

Kalau soal keamanan saja, misalnya petugas pajak digebukin orang, ya diamankan. Itu kan normal,” katanya.

Purbaya menegaskan, tidak ada kebijakan yang menempatkan Babinsa sebagai bagian dari strategi meningkatkan penerimaan pajak. Ia bahkan menyebut aparat tersebut tidak memiliki kewenangan maupun kompetensi dalam proses pemungutan pajak.

“Enggak ada kita memakai Babinsa untuk meningkatkan pendapatan pajak. Mereka juga enggak ngerti gimana ngambil pajaknya,” ujarnya.

Polemik mengenai surat edaran DJP mencuat setelah sebagian pihak menafsirkan adanya potensi pelibatan aparat TNI dalam aktivitas perpajakan yang dinilai dapat memengaruhi independensi administrasi pajak.

Menanggapi hal itu, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan surat edaran tersebut hanya ditujukan sebagai pedoman internal bagi jajaran DJP. Menurutnya, koordinasi dengan aparat keamanan sebatas pertukaran informasi dan bukan untuk melakukan pemeriksaan maupun penagihan terhadap wajib pajak.

“Ini merupakan SE yang ditujukan untuk internal DJP. Jadi enggak perlu dipolemikkan dan digoreng-goreng bahwa nanti petugas pajak melibatkan Babinsa dan segala macam. Itu koordinasi informasi saja,” kata Bimo dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta.

Bimo juga menjelaskan bahwa pola koordinasi lintas instansi tersebut bukan kebijakan baru. Praktik serupa, kata dia, telah berjalan sejak 2020. Surat edaran yang diterbitkan hanya bertujuan memperjelas mekanisme koordinasi agar memiliki pedoman yang seragam di lingkungan internal DJP.

Meski demikian, isu pelibatan aparat keamanan dalam urusan perpajakan masih menjadi perhatian publik. Pemerintah kini berupaya memastikan bahwa koordinasi lintas lembaga tidak diartikan sebagai pemberian kewenangan kepada aparat TNI maupun Polri untuk melakukan penagihan atau penindakan terhadap wajib pajak.
Redaksi | Gariskritis.id