Daerah  

Kadis SDABMBK Deli Serdang Bantah Intervensi Pemenang Proyek: Penentuan Lelang Kewenangan ULP

GARISKRITIS | DELI SERDANG – Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kabupaten Deli Serdang, Janso Sipahutar, membantah tudingan yang menyebut dinas yang dipimpinnya menentukan pemenang lelang proyek maupun melindungi kontraktor bermasalah. Menurutnya, seluruh proses penetapan pemenang tender berada di bawah kewenangan Unit Layanan Pengadaan (ULP) atau Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setdakab Deli Serdang.

Pernyataan tersebut disampaikan Janso sebagai tanggapan atas pemberitaan salah satu media online yang mengaitkan Dinas SDABMBK dengan dugaan penentuan pemenang proyek dan perlindungan terhadap pemborong yang disebut bermasalah.

Saat ditemui GarisKritis.id, Kamis (23/7/2026), Janso menegaskan bahwa mekanisme pengadaan barang dan jasa pemerintah telah diatur secara jelas melalui sistem pengadaan yang berlaku.

“Pemberitaan itu tidak benar. Penentuan pemenang lelang bukan kewenangan Dinas SDABMBK, melainkan menjadi tugas Unit Layanan Pengadaan (ULP) yang berada di Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setdakab Deli Serdang,” ujar Janso.

Menurutnya, setelah proses tender selesai dan pemenang ditetapkan oleh ULP, dinas sebagai pengguna anggaran hanya menjalankan tahapan berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Janso juga menjelaskan bahwa setiap proyek yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) wajib memasang papan informasi proyek di lokasi pekerjaan sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat.

“Plang proyek wajib dipasang. Di situ masyarakat dapat melihat siapa perusahaan pelaksana, nilai kontrak, volume pekerjaan, hingga sumber anggarannya. Karena proyek tersebut menggunakan uang rakyat, maka seluruh informasi itu harus terbuka,” katanya.

Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan bahwa identitas perusahaan pelaksana maupun rincian pekerjaan dapat diketahui publik melalui papan informasi proyek yang dipasang di lapangan.

Meski demikian, pernyataan Kepala Dinas SDABMBK merupakan klarifikasi atas pemberitaan sebelumnya. Apabila di kemudian hari ditemukan dugaan pelanggaran dalam proses pengadaan maupun pelaksanaan proyek, penanganannya tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan lembaga pengawas sesuai peraturan perundang-undangan.

GarisKritis.id tetap membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang berkepentingan serta akan terus memantau proses pengadaan dan pelaksanaan proyek pemerintah sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dan pengawasan terhadap penggunaan anggaran publik. (Kdk)