Daerah  

Diduga Abaikan Bestek dan K3, Proyek Paving Block Ratusan Juta di Pasar Baru Bakaran Batu Jadi Sorotan

๐——๐—ฒ๐—น๐—ถ ๐—ฆ๐—ฒ๐—ฟ๐—ฑ๐—ฎ๐—ป๐—ด | ๐—š๐—ฎ๐—ฟ๐—ถ๐˜€๐—ž๐—ฟ๐—ถ๐˜๐—ถ๐˜€.๐—ถ๐—ฑ
Proyek pembangunan jalan paving block di kawasan Pasar Baru, Desa Bakaran Batu, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, yang menelan anggaran negara senilai ratusan juta rupiah, menjadi sorotan publik. Proyek tersebut diduga dikerjakan tidak sesuai spesifikasi teknis (bestek), mengabaikan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), serta minim keterbukaan informasi kepada masyarakat.


Temuan tersebut diperoleh berdasarkan hasil investigasi lapangan yang dilakukan awak media GarisKritis.id bersama Lembaga Swadaya Masyarakat Garis Kritis Nusantara (LSM GKN) pada Kamis (16/7/2026) di lokasi proyek.


Dari hasil pemantauan, tim menemukan dugaan sejumlah penyimpangan dalam metode pelaksanaan pekerjaan. Material agregat kasar (screening) yang menjadi lapisan dasar paving block terlihat langsung dihampar tanpa melalui proses pemadatan maksimal menggunakan alat pemadat seperti Baby Roller atau alat sejenis sebagaimana lazim diterapkan dalam pekerjaan konstruksi.


Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat memengaruhi kualitas dan daya tahan konstruksi jalan, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara apabila pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak.


Selain dugaan penyimpangan teknis, para pekerja di lokasi juga terlihat tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai standar keselamatan kerja. Padahal, penggunaan APD merupakan kewajiban dalam setiap pekerjaan konstruksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja serta ketentuan terkait Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).


Tim investigasi juga tidak menemukan papan informasi proyek di lokasi pekerjaan. Padahal, papan proyek merupakan bagian dari keterbukaan informasi publik yang memuat identitas kegiatan, nilai kontrak, sumber anggaran, pelaksana, hingga waktu pelaksanaan sehingga masyarakat dapat melakukan pengawasan.


Saat dikonfirmasi di lapangan, seorang pekerja yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku proyek tersebut dikerjakan oleh seorang pelaksana berinisial BY.


Namun, ketika awak media berupaya meminta konfirmasi kepada yang bersangkutan melalui sambungan telepon maupun pesan singkat, hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi apabila pihak terkait ingin memberikan penjelasan.


Koordinator investigasi dari LSM Garis Kritis (LSM GK), CR, menilai temuan tersebut perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah.


Menurutnya, apabila benar pekerjaan tidak dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis dan mengabaikan aspek keselamatan kerja, maka hal tersebut tidak hanya berpotensi menurunkan mutu hasil pekerjaan, tetapi juga dapat menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara.


“Penggunaan APD merupakan kewajiban yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Selain itu, proyek yang dibiayai uang rakyat harus dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis dan terbuka kepada publik. Jika ditemukan penyimpangan, tentu harus dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh,” ujar CR.
Ia juga mempertanyakan tidak adanya papan proyek yang semestinya menjadi sarana informasi bagi masyarakat untuk mengetahui identitas pekerjaan dan penggunaan anggaran.


CR meminta Dinas terkait segera melakukan pemeriksaan lapangan terhadap kualitas pekerjaan, sementara Inspektorat Kabupaten Deli Serdang diminta melakukan audit internal apabila ditemukan indikasi penyimpangan administrasi maupun teknis.
Selain itu, pihaknya juga mendorong Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) serta aparat penegak hukum untuk melakukan audit dan pemeriksaan apabila terdapat bukti awal yang mengarah pada potensi kerugian keuangan negara.


Menurutnya, setiap proyek yang menggunakan dana publik harus dilaksanakan secara profesional, transparan, akuntabel, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana maupun dinas yang bertanggung jawab atas proyek tersebut belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan ketidaksesuaian spesifikasi teknis, tidak adanya papan proyek, maupun penerapan standar keselamatan kerja di lokasi. GarisKritis.id tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(๐—ง๐—ฒ๐—ฎ๐—บ)