Daerah  

Sumur Bor Dibangun, Anggaran Tagihan Air Tetap Mengalir? Sekretariat DPRD Deli Serdang Diminta Buka Data Penggunaan APBD

๐——๐—ฒ๐—น๐—ถ ๐—ฆ๐—ฒ๐—ฟ๐—ฑ๐—ฎ๐—ป๐—ด|๐—š๐—ฎ๐—ฟ๐—ถ๐˜€๐—ž๐—ฟ๐—ถ๐˜๐—ถ๐˜€.๐—ถ๐—ฑ
Pembangunan sumur bor di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang memunculkan pertanyaan serius mengenai tata kelola anggaran belanja air yang selama ini dibiayai melalui APBD.


Seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebut, sumur bor tersebut dibangun untuk memenuhi kebutuhan air di lingkungan Sekretariat DPRD.

Namun, di sisi lain, anggaran belanja tagihan air disebut masih tetap dialokasikan setiap tahun melalui Bagian Umum Sekretariat DPRD.
Apabila informasi tersebut benar, publik berhak mempertanyakan efektivitas dan rasionalitas penggunaan anggaran daerah. Sebab, setiap rupiah APBD berasal dari uang rakyat yang wajib dikelola secara efisien, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.


Pertanyaan mendasarnya sederhana: apabila kebutuhan air telah dipenuhi melalui sumur bor, untuk apa lagi anggaran tagihan air tetap dianggarkan dalam jumlah besar? Siapa yang menikmati manfaat dari pengeluaran tersebut? Apakah telah dilakukan evaluasi atas kebutuhan riil setelah sumur bor beroperasi?


Persoalan ini tidak cukup dijawab dengan pernyataan normatif. Yang dibutuhkan masyarakat adalah keterbukaan data, mulai dari nilai anggaran belanja air setiap tahun, volume pemakaian air, biaya operasional sumur bor, hingga dasar perhitungan anggaran yang masih dibebankan kepada APBD.


Dalam pengelolaan keuangan negara, transparansi bukan pilihan, melainkan kewajiban. Ketika muncul dugaan ketidakefisienan atau potensi pemborosan anggaran, pejabat publik berkewajiban memberikan penjelasan yang dapat diuji melalui dokumen dan fakta.


Karena itu, Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), maupun aparat penegak hukum didorong untuk melakukan penelaahan apabila terdapat laporan masyarakat atau indikasi yang didukung data dan bukti, guna memastikan bahwa seluruh penggunaan APBD telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Hingga berita ini diterbitkan, GarisKritis.id belum memperoleh keterangan resmi dari Sekretaris DPRD Deli Serdang maupun Kepala Bagian Umum mengenai tujuan pembangunan sumur bor, besaran anggaran belanja air yang masih dialokasikan, serta apakah telah dilakukan penyesuaian anggaran setelah fasilitas tersebut tersedia.


GarisKritis.id membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sebagai bentuk penghormatan terhadap prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik.(๐—ฆ๐˜„๐—น)