
๐๐ฒ๐น๐ถ ๐ฆ๐ฒ๐ฟ๐ฑ๐ฎ๐ป๐ด | ๐๐ฎ๐ฟ๐ถ๐๐๐ฟ๐ถ๐๐ถ๐.๐ถ๐ฑ
Pemerintah Kabupaten Deli Serdang bersama Satpol PP dan aparat kepolisian membongkar sebuah bangunan yang dijadikan posko kelompok tani di kawasan yang disebut sebagai hutan lindung di Desa Rugemuk, Kecamatan Pantai Labu, Selasa (14/7/2026).
Penertiban tersebut berlangsung di tengah penolakan penghuni bangunan dan sejumlah warga yang mengaku telah lama mengelola lahan di kawasan itu. Meski mendapat keberatan, petugas tetap melanjutkan pembongkaran setelah mengeluarkan barang-barang milik penghuni dari dalam bangunan.
Bangunan yang ditempati Abdul Rahim bersama keluarganya itu, menurut pengakuannya, selama ini difungsikan sebagai posko kelompok tani sekaligus tempat tinggal.
Namun, di balik proses pembongkaran tersebut, muncul pertanyaan yang lebih besar daripada sekadar berdiri atau tidaknya sebuah bangunan. Yang menjadi sorotan masyarakat adalah konsistensi penegakan hukum.
Abdul Rahim mengaku mempertanyakan mengapa bangunan yang ditempatinya menjadi sasaran pembongkaran, sementara menurutnya masih terdapat bangunan lain di kawasan yang diduga memiliki status serupa namun belum ditertibkan. Pernyataan tersebut merupakan keterangan dari pihak yang bersangkutan dan hingga kini belum mendapat tanggapan resmi dari Pemerintah Kabupaten Deli Serdang.
Sejumlah warga juga mempertanyakan apakah penegakan aturan telah dilakukan secara menyeluruh atau baru menyasar sebagian objek. Menurut mereka, apabila kawasan tersebut benar merupakan hutan lindung atau kawasan yang dilarang untuk didirikan bangunan, maka penegakan hukum semestinya dilakukan secara menyeluruh, konsisten, dan tanpa pengecualian.
Hukum seharusnya menjadi instrumen keadilan, bukan sekadar tindakan administratif. Ketika penindakan hanya terlihat pada sebagian objek, sementara objek lain yang diduga memiliki kondisi serupa belum tersentuh, ruang publik akan dipenuhi pertanyaan mengenai asas kesetaraan di hadapan hukum.
Di sisi lain, masyarakat juga menunggu keterbukaan pemerintah mengenai dasar hukum pembongkaran, status hukum lahan, batas pasti kawasan hutan lindung, hasil pemetaan, hingga alasan mengapa lokasi tersebut menjadi prioritas penertiban.
Keterbukaan informasi menjadi penting agar masyarakat memperoleh kepastian hukum, sekaligus mencegah munculnya persepsi bahwa penegakan aturan dilakukan secara tidak konsisten.
Penegakan hukum tidak cukup hanya terlihat tegas. Penegakan hukum juga harus mampu menunjukkan keadilan, transparansi, dan perlakuan yang sama terhadap setiap pelanggaran. Sebab kepercayaan publik dibangun bukan hanya oleh tindakan, tetapi juga oleh konsistensi dalam menjalankan aturan.
Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kabupaten Deli Serdang belum memberikan penjelasan resmi mengenai dasar hukum pembongkaran, status lahan yang menjadi objek penertiban, alasan pemilihan lokasi tersebut, maupun tanggapan atas pertanyaan warga terkait keberadaan bangunan lain yang disebut memiliki kondisi serupa.(Swl)
