Daerah  

GEMPAR SUMUT: Jangan Biarkan Dugaan Pencemaran Lingkungan Dikubur! DPRD Deli Serdang Harus Buka Fakta, Negara Wajib Hadir Membela Petani Ikan

Sumut|GarisKritis.id
Medan, 15 Juli 2026 โ€“ Gerakan Mahasiswa Pejuang Reformasi Sumatera Utara (GEMPAR SUMUT) menyatakan sikap tegas atas dugaan pencemaran air yang diduga menyebabkan matinya ribuan ekor ikan milik masyarakat hingga memicu gagal panen massal di Kabupaten Deli Serdang.


Peristiwa ini tidak dapat dipandang sebagai insiden biasa. Jika dugaan tersebut terbukti, maka yang terjadi bukan sekadar kerugian ekonomi, melainkan dugaan pelanggaran serius terhadap hak masyarakat atas lingkungan hidup yang bersih, sehat, dan layak sebagaimana dijamin oleh konstitusi serta peraturan perundang-undangan.


Berdasarkan laporan masyarakat dan hasil penelusuran awal di lapangan, dugaan pencemaran tersebut mengarah pada aktivitas peternakan milik PT Indofarm Sukses Makmur. Dugaan ini wajib diuji melalui investigasi ilmiah, audit lingkungan, serta pemeriksaan menyeluruh oleh lembaga yang berwenang. Tidak boleh ada pihak yang berlindung di balik kekuatan modal atau pengaruh ketika hak masyarakat diduga telah dirugikan.


Akibat peristiwa tersebut, masyarakat pembudidaya ikan dilaporkan mengalami kerugian sekitar 25 ton ikan air tawar, dengan nilai ekonomi diperkirakan mencapai Rp750 juta. Di balik angka tersebut terdapat keluarga-keluarga yang kehilangan sumber penghasilan, biaya pendidikan anak, serta kepastian untuk melanjutkan usaha yang selama ini menjadi sandaran hidup mereka.


Lebih memprihatinkan lagi, dari informasi yang berkembang di tengah masyarakat muncul dugaan bahwa sistem pengelolaan limbah perusahaan tidak memenuhi standar yang dipersyaratkan. Bahkan terdapat dugaan tidak tersedianya Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) atau sarana pengelolaan limbah yang memadai. Apabila dugaan tersebut benar, maka persoalan ini tidak lagi sebatas konflik antara masyarakat dan perusahaan, melainkan menyangkut dugaan kelalaian terhadap kewajiban perlindungan lingkungan hidup.


GEMPAR SUMUT menegaskan bahwa negara tidak boleh hanya hadir setelah kerusakan terjadi. Pemerintah, DPRD, aparat penegak hukum, dan seluruh instansi terkait wajib membuktikan kepada publik bahwa hukum tidak tunduk pada kepentingan apa pun. Kepercayaan masyarakat hanya dapat dipulihkan melalui proses yang transparan, independen, dan berkeadilan.


GEMPAR SUMUT MENYAMPAIKAN TUNTUTAN:
Mendesak DPRD Kabupaten Deli Serdang segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terbuka dengan menghadirkan masyarakat terdampak, PT Indofarm Sukses Makmur, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perikanan, akademisi independen, serta seluruh instansi terkait agar fakta-fakta di lapangan dibuka secara transparan kepada publik.


Mendesak dilakukan audit lingkungan secara independen dan menyeluruh, termasuk pengujian kualitas air, pemeriksaan sistem pengelolaan limbah, kepatuhan terhadap dokumen lingkungan, serta dugaan keberadaan atau ketiadaan fasilitas IPAL.


Mendesak aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan profesional apabila ditemukan indikasi pelanggaran pidana di bidang lingkungan hidup, tanpa pandang bulu dan tanpa intervensi.
Mendesak perusahaan bertanggung jawab apabila hasil investigasi membuktikan adanya hubungan sebab akibat antara aktivitas perusahaan dengan kerugian yang dialami masyarakat, termasuk memberikan ganti rugi yang layak kepada seluruh petani ikan terdampak.


Mendesak Bupati Deli Serdang turun langsung ke lokasi, mendengar keluhan masyarakat, memastikan seluruh OPD bekerja cepat, serta tidak membiarkan rakyat berjuang sendiri menghadapi persoalan yang mengancam mata pencaharian mereka.
Mendesak Pemerintah Kabupaten Deli Serdang segera melakukan pendataan kerugian secara objektif, sekaligus menyusun langkah-langkah pemulihan ekonomi bagi masyarakat yang terdampak.


GEMPAR SUMUT menilai, diamnya penyelenggara negara terhadap dugaan pencemaran lingkungan hanya akan memperbesar ketidakpercayaan publik terhadap penegakan hukum. Lingkungan hidup bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyangkut hak hidup masyarakat. Karena itu, setiap dugaan pencemaran wajib diusut hingga tuntas berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.


Tidak boleh ada kesan bahwa hukum hanya tajam kepada rakyat kecil, tetapi tumpul ketika berhadapan dengan kepentingan yang memiliki kekuatan ekonomi. Apabila hasil investigasi membuktikan adanya pelanggaran, maka penegakan hukum harus dilakukan secara tegas tanpa kompromi, disertai pemulihan lingkungan dan pemberian ganti rugi kepada masyarakat yang menjadi korban.


GEMPAR SUMUT memastikan akan terus mengawal proses ini hingga seluruh fakta terungkap secara transparan. Keadilan tidak boleh berhenti pada rapat, konferensi pers, atau janji-janji birokrasi. Masyarakat membutuhkan tindakan nyata, kepastian hukum, dan keberpihakan negara terhadap rakyat yang kehilangan sumber penghidupannya.


“Ketika lingkungan rusak dan rakyat kehilangan mata pencaharian, negara tidak boleh sekadar menjadi penonton. Hukum harus menjadi pelindung rakyat, bukan sekadar tulisan di atas kertas. Jika terbukti ada pelanggaran, siapa pun pelakunya wajib dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku.”
Medan, 15 Juli 2026
GERAKAN MAHASISWA PEJUANG REFORMASI SUMATERA UTARA (GEMPAR SUMUT)
FAJAR RIVANA SINAGA