
Deli Serdang | GarisKritis.id โ Di tengah gencarnya kampanye pemerintahan yang mengusung prinsip transparansi dan akuntabilitas, sebuah proyek pembangunan tempat berjualan bagi pedagang di Desa Bakaran Batu, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, justru memunculkan pertanyaan publik.
Hingga pekerjaan berlangsung, proyek tersebut diduga tidak dilengkapi papan informasi proyek yang memuat identitas pekerjaan, nilai kontrak, sumber anggaran, pelaksana, maupun jangka waktu pelaksanaan. Kondisi itu memicu dugaan bahwa pelaksanaan proyek mengabaikan prinsip keterbukaan informasi yang menjadi hak masyarakat.
Apabila proyek tersebut benar dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), maka publik berhak mengetahui bagaimana uang negara digunakan. Sebab, setiap rupiah yang bersumber dari pajak rakyat harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka, bukan justru menyisakan ruang gelap yang memicu spekulasi.
Ketiadaan plang proyek bukan semata persoalan administratif. Lebih dari itu, kondisi tersebut dinilai dapat menghambat fungsi kontrol sosial masyarakat terhadap pelaksanaan pembangunan, sekaligus mengurangi transparansi dalam penggunaan keuangan negara.
Merujuk Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, masyarakat memiliki hak memperoleh informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan, termasuk proyek pembangunan yang dibiayai dari APBD maupun APBN.
Salah seorang tokoh masyarakat berinisial CR, Rabu (15/7/2026), menilai kondisi tersebut mencederai semangat pemerintahan yang bersih dan terbuka.
“Kalau proyek ini benar menggunakan uang rakyat, mengapa masyarakat tidak diberikan informasi yang seharusnya terbuka? Nilai anggaran, sumber dana, pelaksana pekerjaan, hingga target penyelesaian seharusnya dapat diketahui publik. Jangan sampai pembangunan yang dibiayai uang negara justru berlangsung tanpa transparansi,” tegasnya.
Menurut CR, keterbukaan bukanlah bentuk belas kasihan pemerintah kepada masyarakat, melainkan kewajiban yang melekat dalam setiap penyelenggaraan pembangunan yang menggunakan anggaran negara.
“Papan informasi bukan sekadar papan nama. Itu adalah bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat. Ketika informasi dasar saja tidak tersedia, wajar jika publik mempertanyakan tata kelola proyek tersebut,” tambahnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, pihak rekanan berinisial PJ tidak memberikan penjelasan mengenai alasan belum dipasangnya papan informasi proyek. Ia justru mengarahkan wartawan untuk meminta informasi nilai anggaran kepada Dinas Cipta Karya.
“Iya Pak, bapak sudah lapor Cipta Karya? Bapak tidak tanya anggarannya berapa? Tanya anggarannya ke Cipta Karya. Coba bapak konfirmasi ke dinas. Saya sama sekali belum terima uang,” jawab PJ.
Pernyataan tersebut belum menjawab substansi konfirmasi mengenai kewajiban keterbukaan informasi di lokasi proyek maupun alasan papan informasi belum dipasang.
Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Cipta Karya Kabupaten Deli Serdang belum memberikan keterangan resmi mengenai nilai anggaran, sumber pembiayaan, identitas penyedia jasa, maupun alasan proyek tersebut berjalan tanpa papan informasi.
Pengamat tata kelola pemerintahan menilai, transparansi bukan hanya menjadi tuntutan etika pemerintahan, tetapi juga instrumen penting untuk mencegah potensi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan negara. Ketika informasi publik tidak disampaikan secara terbuka, ruang bagi kecurigaan dan ketidakpercayaan masyarakat akan semakin besar.
Masyarakat kini berharap Pemerintah Kabupaten Deli Serdang segera memberikan penjelasan resmi agar polemik ini tidak terus berkembang. Sebab, pembangunan yang baik bukan hanya diukur dari berdirinya bangunan fisik, melainkan juga dari keterbukaan, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap prinsip good governance.
GarisKritis.id akan terus menelusuri proyek ini dengan meminta konfirmasi kepada seluruh pihak terkait, termasuk Dinas Cipta Karya, Inspektorat, dan instansi teknis lainnya. Sebab dalam negara hukum, transparansi bukan sekadar slogan, melainkan kewajiban konstitusional yang harus diwujudkan dalam setiap penggunaan uang rakyat.(Team)
