GARISKRITIS.ID| LUBUK PAKAM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang mengalokasikan tambahan penghasilan sebesar Rp1,35 miliar setiap bulan bagi 2.717 guru dan tenaga kependidikan berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Masing-masing penerima memperoleh tambahan Rp500.000 per bulan di luar gaji, yang telah disalurkan sejak Agustus 2026.
Kebijakan tersebut menjadi salah satu langkah Pemkab Deli Serdang dalam memperkuat kesejahteraan tenaga pendidik dan kependidikan, sekaligus memberikan penghargaan atas peran mereka dalam menopang pelayanan pendidikan di daerah.
Tambahan penghasilan itu merupakan bagian dari komitmen Bupati Deli Serdang, Asri Ludin Tambunan, bersama Wakil Bupati Lom Lom Suwondo dalam memberikan perhatian terhadap kondisi kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan, khususnya mereka yang berstatus PPPK paruh waktu.
Dari total 2.717 penerima, bantuan tersebut diberikan kepada guru dan operator pada jenjang Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), serta Sanggar Kegiatan Belajar (SKB).
Setiap penerima mendapatkan tambahan penghasilan sebesar Rp500.000. Setelah dipotong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 sebesar 5 persen atau Rp25.000, masing-masing menerima Rp475.000 setiap bulan.
Secara keseluruhan, Pemkab Deli Serdang menggelontorkan anggaran Rp1.358.500.000 per bulan sebelum pajak. Dari jumlah tersebut, potongan PPh Pasal 21 mencapai Rp67.925.000.
Kepala Dinas Pendidikan Deli Serdang, A. Fitriyan Syukri, mengatakan tambahan penghasilan tersebut merupakan bentuk konkret perhatian pemerintah daerah terhadap kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan PPPK paruh waktu.
“Pemberian tambahan penghasilan ini merupakan bentuk perhatian Pemerintah Kabupaten Deli Serdang terhadap kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan PPPK paruh waktu. Kami berharap dukungan ini dapat membantu memenuhi kebutuhan mereka sekaligus menjadi motivasi untuk terus meningkatkan dedikasi dan kualitas pelayanan pendidikan bagi masyarakat,” ujarnya, Jumat (30/10/2026).
Pemkab Deli Serdang berharap kebijakan tersebut tidak sekadar menjadi dukungan finansial, tetapi juga mampu memperkuat motivasi dan dedikasi para tenaga pendidik dalam menjalankan tugas.
Dengan tambahan penghasilan yang diberikan secara rutin setiap bulan, pemerintah daerah berharap kualitas pelayanan pendidikan di Kabupaten Deli Serdang semakin meningkat.(SL)
(DISKOMINFOSTAN DELI SERDANG)












