GARISKRITIS.ID | MEDAN – Pergeseran anggaran senilai Rp503 miliar di Kabupaten Deli Serdang kini menjadi sorotan. Pimpinan Wilayah Gerakan Hak Asasi dan Reformasi Indonesia Sejahtera Sumatera Utara (PW GHARIS Sumut) mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menelusuri kebijakan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang yang mereka nilai menyisakan persoalan serius terkait dasar hukum, transparansi, dan pengawasan anggaran.
Persoalan ini tidak berhenti pada besarnya nilai anggaran. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah bagaimana kebijakan pergeseran tersebut ditetapkan, apa dasar hukum yang digunakan, sejauh mana fungsi pengawasan DPRD berjalan, serta apakah kegiatan yang dibiayai melalui mekanisme darurat benar-benar memenuhi persyaratan yang ditentukan peraturan perundang-undangan.
Desakan itu disampaikan PW GHARIS Sumut dalam aksi unjuk rasa di kantor Kejati Sumut, Jumat (16/10). Organisasi tersebut meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran di bawah kepemimpinan Bupati Deli Serdang, dr. H. Asri Ludin Tambunan, M.Ked.
Koordinator Aksi PW GHARIS Sumut, Kiki Trisna, bersama Koordinator Lapangan Rusydi Mulya Sumantri, mengungkapkan sejumlah persoalan yang menurut mereka perlu diperiksa secara menyeluruh.
Bagi PW GHARIS Sumut, penggunaan anggaran publik tidak cukup hanya dapat dijelaskan melalui keputusan administratif pemerintah. Setiap kebijakan harus memiliki dasar hukum yang tepat, mekanisme yang sah, peruntukan yang jelas, dan pertanggungjawaban yang dapat diuji oleh publik.
P-APBD Tak Disepakati, Dasar Pergeseran Anggaran Dipertanyakan
Salah satu sorotan utama PW GHARIS Sumut adalah persoalan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) terkait Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2026.
Menurut Kiki Trisna, pembahasan tersebut tidak menghasilkan pengesahan sebagaimana yang dipersoalkan pihaknya. Ia menyebut kondisi itu berkaitan dengan sejumlah persyaratan pergeseran anggaran senilai Rp503 miliar yang dinilai tidak terpenuhi.
Atas dasar itu, PW GHARIS Sumut mempertanyakan landasan hukum yang digunakan pemerintah daerah untuk menjalankan kebijakan pergeseran anggaran tersebut, termasuk penggunaan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri yang mereka nilai perlu diuji kesesuaiannya dengan peraturan yang lebih tinggi.
Persoalan ini membutuhkan penjelasan yang terang. Apakah mekanisme pergeseran anggaran yang digunakan telah memenuhi seluruh persyaratan? Apakah setiap kegiatan yang dibiayai memiliki dasar kebutuhan yang dapat dipertanggungjawabkan? Dan bagaimana kedudukan fungsi pengawasan DPRD dalam proses tersebut?
Pertanyaan-pertanyaan itu penting karena pengelolaan keuangan daerah tidak hanya menyangkut kewenangan eksekutif, tetapi juga kepatuhan terhadap prosedur penganggaran dan mekanisme pertanggungjawaban yang berlaku.
Kiki Trisna menegaskan bahwa persoalan persetujuan terhadap perubahan APBD tidak boleh diabaikan dalam menilai legalitas kebijakan anggaran pemerintah daerah.
“Berdasarkan regulasi, jika Rancangan Perda P-APBD tidak mendapat persetujuan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD, maka yang berlaku tetap APBD tahun berjalan yang telah ditetapkan sebelumnya,” ujar Kiki.
Pernyataan tersebut menjadi dasar bagi PW GHARIS Sumut untuk meminta kejaksaan memeriksa dokumen penganggaran, keputusan pergeseran, dan ketentuan yang dijadikan landasan kebijakan.
Namun, untuk menyimpulkan apakah terjadi pelanggaran, perlu dipastikan terlebih dahulu dokumen apa yang tidak disepakati, tahapan penganggaran yang telah dilalui, serta ketentuan yang berlaku terhadap masing-masing pergeseran anggaran.
Kejelasan ini penting agar persoalan tidak berhenti pada perdebatan politik, tetapi diuji melalui dokumen dan fakta administratif yang dapat diverifikasi.
Mekanisme Darurat untuk Kegiatan Rutin?
Persoalan lain yang perlu mendapat perhatian adalah dugaan penggunaan mekanisme anggaran darurat untuk sejumlah kegiatan yang menurut PW GHARIS Sumut merupakan kebutuhan pembangunan rutin.
Organisasi tersebut menyoroti penggunaan dana Transfer ke Daerah (TKD) yang disebut diperuntukkan bagi penanganan bencana, tetapi diduga dialihkan untuk kegiatan pembangunan umum.
Jika dugaan tersebut benar, persoalan yang harus dijawab bukan sekadar apakah kegiatan pembangunan itu dibutuhkan masyarakat. Hal yang tidak kalah penting adalah apakah sumber dana tersebut dapat digunakan untuk kegiatan dimaksud, apakah pergeserannya dibenarkan oleh ketentuan yang berlaku, dan apakah seluruh persyaratan administrasi telah dipenuhi.
Sebab, kebutuhan pembangunan yang nyata tidak serta-merta menghapus kewajiban pemerintah untuk mengikuti prosedur penganggaran.
PW GHARIS Sumut juga mempersoalkan 140 kegiatan pemeliharaan rutin dan/atau berkala ruas jalan yang disebut dibiayai melalui mekanisme darurat bencana.
Menurut mereka, kegiatan pemeliharaan rutin semestinya dapat diantisipasi melalui perencanaan anggaran reguler. Karena itu, dasar pengategorian kegiatan tersebut sebagai kebutuhan darurat perlu diperiksa.
Meski demikian, penentuan ada atau tidaknya pelanggaran harus didasarkan pada kondisi faktual masing-masing pekerjaan. Pemeliharaan jalan dapat memiliki urgensi berbeda apabila terjadi kerusakan mendadak atau keadaan yang membahayakan masyarakat. Karena itu, dokumen teknis, kronologi kerusakan, dan dasar penetapan kebutuhan darurat menjadi bagian penting dari pemeriksaan.
Rp800 Juta untuk Median Jalan dan 24 Kegiatan Permukiman Kumuh
PW GHARIS Sumut turut menyoroti anggaran pengerjaan median jalan di Jalan Sultan Serdang, jalur arteri menuju Bandara Internasional Kualanamu, yang disebut mencapai Rp800 juta.
Kegiatan yang dikaitkan dengan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang tersebut dipersoalkan karena, menurut organisasi itu, mekanisme pergeseran anggarannya tidak disampaikan secara terbuka dan dinilai tidak memperoleh pengawasan yang memadai.
Untuk memastikan duduk persoalannya, aparat perlu menelusuri dokumen perencanaan, sumber pembiayaan, dasar pergeseran anggaran, proses pengadaan, hingga realisasi pekerjaan di lapangan.
Besarnya nilai proyek maupun adanya pergeseran anggaran tidak dengan sendirinya membuktikan pelanggaran. Namun, apabila muncul pertanyaan mengenai prosedur dan keterbukaan, dokumen serta pelaksanaannya perlu diperiksa agar publik memperoleh penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sorotan berikutnya menyangkut 24 kegiatan peremajaan kawasan permukiman kumuh di sejumlah kecamatan yang disebut masuk dalam kategori penanganan darurat.
PW GHARIS Sumut mempertanyakan dasar pengategorian kegiatan tersebut, terutama apabila pekerjaan membutuhkan perencanaan teknis dan tahapan pelaksanaan yang semestinya dipersiapkan secara terukur.
Pemeriksaan perlu diarahkan pada dasar penetapan keadaan darurat, dokumen perencanaan, kajian teknis, lokasi pekerjaan, serta kesesuaian penggunaan anggaran dengan tujuan yang ditetapkan.
Pertanyaan mendasarnya adalah apakah mekanisme darurat digunakan karena memang terdapat kebutuhan mendesak yang memenuhi persyaratan atau terdapat persoalan perencanaan yang perlu dijelaskan oleh pemerintah daerah.
Jawaban atas pertanyaan itu tidak dapat ditentukan hanya melalui pernyataan salah satu pihak. Diperlukan pemeriksaan dokumen dan klarifikasi dari pejabat yang bertanggung jawab.
Rencana Sewa 30 Mobil Listrik Ikut Disorot
Di luar persoalan pergeseran anggaran, PW GHARIS Sumut juga mengkritisi rencana penyewaan 30 unit mobil listrik untuk kepala dinas dengan nilai yang disebut mencapai Rp5 miliar per tahun atau Rp25 miliar selama lima tahun.
Menurut organisasi tersebut, rencana itu perlu diuji dari sisi urgensi, efisiensi, dan prioritas penggunaan uang publik.
Di tengah tuntutan peningkatan kualitas pelayanan masyarakat, pemerintah daerah dituntut menjelaskan alasan pemilihan skema penyewaan, kebutuhan kendaraan dinas, serta perbandingan biaya dengan alternatif pengadaan atau penggunaan kendaraan yang sudah tersedia.
Persoalannya bukan semata-mata penggunaan kendaraan listrik. Kebijakan tersebut perlu dinilai berdasarkan kebutuhan operasional, perhitungan biaya secara menyeluruh, manfaat bagi pelayanan publik, dan kemampuan keuangan daerah.
Jika pemerintah menilai kebijakan itu efisien, penjelasannya semestinya dapat didukung kajian yang terukur dan terbuka untuk diuji.
PW GHARIS Sumut meminta agar rencana tersebut tidak hanya dinilai dari sisi modernisasi fasilitas pejabat, tetapi juga dari kesesuaiannya dengan prinsip efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas belanja daerah.
Aksi Memanas, Kejati Minta Pengaduan Resmi
Desakan PW GHARIS Sumut berujung pada aksi yang sempat memanas. Massa membakar ban sebagai bentuk kekecewaan terhadap respons yang mereka nilai belum memadai atas tuntutan yang disampaikan.
Kejati Sumut kemudian menerima kehadiran perwakilan organisasi tersebut melalui Koordinator Bidang Intelijen Bani Immanuel Ginting dan Kepala Seksi Penerangan Hukum Rizaldi bersama jajaran.
Dalam pertemuan itu, pihak kejaksaan meminta PW GHARIS Sumut menyampaikan laporan resmi melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) agar pengaduan dapat ditangani sesuai mekanisme yang berlaku.
PW GHARIS Sumut menyatakan akan menyerahkan laporan tersebut pada Senin, 19 Oktober 2026.
Penyerahan laporan resmi menjadi tahapan penting untuk menguji dugaan yang disampaikan melalui dokumen dan bukti pendukung. Substansi pengaduan perlu menjelaskan kegiatan yang dipersoalkan, dasar dugaan pelanggaran, pihak yang terkait berdasarkan bukti, serta dokumen yang dapat membantu proses penelaahan.
Bagi aparat penegak hukum, tantangannya adalah memastikan setiap pengaduan diperiksa secara profesional berdasarkan bukti awal dan kewenangan yang berlaku, bukan semata-mata karena tekanan aksi massa.
Sebaliknya, bagi pelapor, kualitas dokumen dan kejelasan uraian dugaan menjadi faktor penting agar laporan dapat ditelaah secara substantif.
Desak Penelusuran Rp503 Miliar, Bukan Sekadar Klarifikasi Formal
PW GHARIS Sumut mendesak Kejati Sumut memanggil dan memeriksa Bupati Deli Serdang, dr. H. Asri Ludin Tambunan, M.Ked., serta pihak-pihak terkait untuk meminta penjelasan mengenai kebijakan pergeseran anggaran tersebut.
Mereka juga meminta penelusuran terhadap dasar hukum, proses pengambilan keputusan, alur penggunaan dana, dan pertanggungjawaban kegiatan yang dipersoalkan. Selain itu, organisasi tersebut mendorong audit oleh lembaga yang berwenang guna menguji kepatuhan pengelolaan anggaran dan memastikan ada atau tidaknya kerugian keuangan negara.
Secara substantif, pemeriksaan perlu menjawab sejumlah persoalan: bagaimana angka Rp503 miliar dihitung, kegiatan apa saja yang termasuk di dalamnya, siapa pejabat yang berwenang mengambil keputusan, apa dasar hukum setiap pergeseran, dan apakah realisasi belanjanya sesuai dengan peruntukan.
Apabila ditemukan indikasi pelanggaran, penanganannya perlu dilanjutkan sesuai ketentuan hukum. Namun, apabila mekanisme yang digunakan ternyata sah dan didukung dokumen yang memadai, hasil pemeriksaan juga harus disampaikan secara jelas agar tidak muncul kesimpulan yang mendahului fakta.
Prinsip tersebut penting untuk menjaga akuntabilitas sekaligus memastikan bahwa pengawasan terhadap anggaran daerah tidak berubah menjadi penghakiman sebelum pemeriksaan selesai.
PW GHARIS Sumut menyatakan akan kembali menggelar aksi unjuk rasa apabila tuntutan mereka tidak memperoleh tindak lanjut yang dinilai memadai. Organisasi tersebut menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga mendapatkan kejelasan.
“GHARIS Sumut berharap aparat penegak hukum dapat bertindak cepat demi menjamin transparansi, akuntabilitas, dan keadilan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kabupaten Deli Serdang,” pungkas Kiki Trisna.
Hingga berita ini disusun, dugaan yang disampaikan PW GHARIS Sumut masih memerlukan verifikasi melalui dokumen resmi dan pemeriksaan pihak-pihak terkait. Penjelasan Pemkab Deli Serdang mengenai dasar hukum pergeseran anggaran Rp503 miliar, status pembahasan P-APBD, penggunaan dana yang dipersoalkan, serta rencana penyewaan kendaraan dinas perlu dimintakan dan dimuat sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan. (SL)












