Daerah  

Garda Juang Mahasiswa Bongkar Dugaan Kejanggalan Proyek CKTR Deli Serdang, Kejati Sumut Didesak Turun Tangan

GARISKRITIS.ID | DELI SERDANG, Sejumlah proyek di lingkungan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Kabupaten Deli Serdang menjadi sorotan Aliansi Garda Juang Mahasiswa.

Dalam aksi penyampaian aspirasi di depan lobi Gedung DPRD Deli Serdang, Jumat sore, 25 September 2026, mahasiswa mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), melakukan pemeriksaan dan audit terhadap sejumlah proyek yang mereka nilai menyimpan dugaan persoalan administrasi, teknis hingga tata kelola anggaran.

Aspirasi tersebut diterima anggota DPRD Deli Serdang, Zul Amri dari Fraksi Golkar, Merry Alfrida Sitepu dari Fraksi Demokrat, serta Herti Sastra Munthe dari fraksi gabungan.

Zul Amri menyatakan DPRD menerima aspirasi yang disampaikan mahasiswa. Ia menyebut pihaknya akan memberikan informasi kembali kepada massa aksi pada Senin, 28 September 2026.

“Pihak DPRD menerima aspirasi mahasiswa dan akan memberikan informasi kembali pada Senin,” ujar Zul Amri sebagaimana disampaikan dalam penerimaan aspirasi tersebut.

SPAM Sunggal Jadi Salah Satu Sorotan

Dalam tuntutannya, Aliansi Garda Juang Mahasiswa meminta Kejati Sumut memeriksa sejumlah proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Regional Mebidang di Kecamatan Sunggal.

Salah satunya proyek Perluasan SPAM Regional Jaringan Perpipaan di Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, melalui DAK Tahun Anggaran 2025 dengan pagu Rp14,817 miliar dan pemenang CV Yudha Pratama.

Aliansi menduga pekerjaan tersebut sempat terhenti atau tidak selesai serta mempertanyakan adanya pekerjaan yang menurut mereka memiliki riwayat serupa pada 2024 dan kembali dianggarkan pada 2025.

Proyek lain yang disorot ialah Pengadaan dan Pemasangan Pipa Jaringan Distribusi Utama SPAM Regional Mebidang dalam rangka mendukung DAK 2025 di Kecamatan Sunggal dengan nilai Rp5,981 miliar dan pemenang CV Karya Cipta Saudara.

Mahasiswa menduga terdapat ketidaksesuaian pekerjaan dengan spesifikasi teknis serta mempertanyakan dugaan pemecahan paket proyek.

Ada pula proyek Pemasangan Jaringan Distribusi Bagi (JDB) SPAM Regional Mebidang di Kecamatan Sunggal Tahun Anggaran 2025 dengan pagu Rp3,2 miliar dan pemenang CV Arganta Pratama.

Terhadap proyek tersebut, massa aksi menyampaikan sejumlah tuduhan serius terkait dugaan pengondisian dan intervensi pihak tertentu. Termasuk klaim mengenai adanya upaya penyelesaian suatu perkara dengan nilai Rp1,2 miliar melalui jasa lima orang pengacara.

Klaim tersebut merupakan tuduhan yang disampaikan dalam aksi dan belum dapat diverifikasi secara independen oleh GarisKritis.id. Karena itu, seluruh pihak yang disebut perlu diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi dan bantahan.

Proyek SPPG Rp5,3 Miliar Dipertanyakan

Sorotan mahasiswa juga mengarah pada pembangunan fasilitas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kecamatan Percut Sei Tuan.

Aliansi mempersoalkan paket Pembangunan Bangunan Gedung SPPG Kecamatan Percut Sei Tuan Tahun Anggaran 2025 dengan pagu Rp4 miliar.

Mereka mempertanyakan proses pengadaan karena menduga perusahaan pelaksana tidak tercatat dalam LPSE dan paket tidak melalui mekanisme tender sebagaimana yang mereka persoalkan.

Selain pembangunan gedung, mahasiswa juga menyoroti Pengadaan Barang SPPG Kecamatan Percut Sei Tuan dengan pagu Rp485,606 juta serta Pengadaan Mobil SPPG dengan pagu Rp825 juta.

Kedua paket tersebut juga mereka persoalkan dari sisi mekanisme pengadaan.

Secara umum, aturan pengadaan pemerintah memang mengenal beberapa metode pemilihan penyedia, termasuk e-purchasing, pengadaan langsung, penunjukan langsung, tender cepat dan tender. Penerapan metode tertentu bergantung pada karakteristik dan kondisi pengadaan yang diatur dalam ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Perpres Nomor 83 Tahun 2024 mengatur pembentukan Badan Gizi Nasional sebagai lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, dengan tugas melaksanakan pemenuhan gizi nasional. Perpres tersebut berlaku sejak 15 Agustus 2024.

Karena itu, tuduhan mengenai kewenangan dan mekanisme pembangunan maupun pengadaan SPPG tetap perlu diuji melalui dokumen kontrak, sumber anggaran, metode pemilihan penyedia, kewenangan masing-masing instansi serta regulasi yang berlaku pada saat paket dilaksanakan.

Proyek SPAM 2026 Juga Diminta Diaudit

Aliansi Garda Juang Mahasiswa selanjutnya meminta Kejati Sumut melakukan pemeriksaan terhadap proyek Perluasan SPAM Jaringan Perpipaan SPAM Regional Mebidang di Kecamatan Sunggal Tahun Anggaran 2026.

Proyek tersebut disebut memiliki pagu Rp5,240 miliar, dengan pemenang yang disebut mahasiswa adalah Lentera Alfatih dan nilai penawaran sekitar Rp4,913 miliar.

Mahasiswa menduga perusahaan tersebut tidak memenuhi kualifikasi teknis, termasuk mempertanyakan dokumen SKA, SKT serta pengalaman perusahaan.

Mereka meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan terhadap dokumen administrasi, teknis dan penawaran untuk memastikan apakah seluruh persyaratan benar-benar dipenuhi peserta dan pemenang tender.

APBD Rp9 Miliar untuk Median Jalan KNO Dipersoalkan

Isu lain yang dibawa dalam aksi adalah dugaan pengalihan anggaran APBD sekitar Rp9 miliar untuk pembangunan median jalan menuju kawasan Bandara Internasional Kualanamu (KNO).

Mahasiswa mempertanyakan penggunaan APBD tersebut karena jalan yang dimaksud disebut berstatus jalan nasional dan berada di bawah kewenangan pemerintah pusat.

Mereka juga menduga proses tersebut tidak disertai mekanisme penyampaian informasi kepada DPRD Deli Serdang sebagaimana yang mereka persoalkan dalam aksi.

Persoalan tersebut, jika benar, membutuhkan pemeriksaan terhadap dokumen penganggaran, perubahan anggaran, dasar kewenangan pemerintah daerah, status jalan, serta mekanisme persetujuan dan pemberitahuan kepada DPRD.

Rp23,37 Miliar Proyek ke Instansi Vertikal Ikut Disorot

Aliansi juga mempersoalkan pelaksanaan proyek pembangunan dan rehabilitasi menggunakan APBD untuk instansi vertikal aparat penegak hukum pada Tahun Anggaran 2025.

Total nilai proyek yang mereka sebut mencapai Rp23,375 miliar, dengan status disebut telah dihibahkan.

Mahasiswa meminta Kejati Sumut memeriksa dasar penganggaran, mekanisme pelaksanaan, penerima hibah, proses serah terima, serta pertanggungjawaban penggunaan anggaran tersebut.

Desak Pemeriksaan Sejumlah Pejabat dan Pihak Terkait

Dalam tuntutan akhirnya, massa aksi meminta Kejati Sumut memeriksa sejumlah pihak yang mereka kaitkan dengan proyek-proyek tersebut.

Di antaranya terkait surat permohonan pembangunan satu unit SPPG yang disebut ditujukan kepada Bupati Deli Serdang, serta proyek SPPG yang menurut mahasiswa dilaksanakan pada September 2025.

Mahasiswa juga meminta pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang mereka sebut terkait proyek SPPG, termasuk dugaan penggunaan mekanisme pengadaan yang tidak tercantum dalam LPSE.

Mereka turut mengklaim adanya potensi Tuntutan Ganti Rugi (TGR) masing-masing sekitar Rp123 juta pada paket kendaraan SPPG dan Rp46,5 juta pada paket pengadaan barang SPPG.

Namun, angka dan dugaan tersebut masih merupakan materi tuntutan massa aksi dan belum dapat diposisikan sebagai temuan hukum yang telah terbukti.

DPRD Kini Dihadapkan pada Pembuktian

Aksi tersebut kini menempatkan DPRD Deli Serdang pada posisi penting untuk menindaklanjuti aspirasi yang telah diterima.

Tidak cukup berhenti pada penerimaan dokumen, publik tentu menunggu apakah DPRD akan meminta penjelasan resmi dari Dinas CKTR, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, unit pengadaan, pejabat pembuat komitmen maupun pihak terkait lainnya.

Terlebih, sejumlah proyek yang dipersoalkan memiliki nilai anggaran miliaran rupiah.

Di sisi lain, seluruh tuduhan yang disampaikan mahasiswa harus diuji melalui dokumen dan pemeriksaan resmi. Prinsip praduga tak bersalah tetap berlaku sampai terdapat bukti dan keputusan dari lembaga berwenang.

GarisKritis.id membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Dinas CKTR Deli Serdang, perusahaan pelaksana, pejabat maupun pihak lain yang disebut dalam tuntutan Aliansi Garda Juang Mahasiswa.

Sebab, di tengah derasnya sorotan terhadap proyek pemerintah, yang dibutuhkan publik bukan sekadar tuduhan dan bantahan, melainkan dokumen, transparansi dan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan. (SL)