Daerah  

“15.000 Jilbab Rp525 Juta, Inspektorat Temukan Penyimpangan: Publik Menunggu Uang Daerah Dipulihkan”

GARISKRITIS.ID – DELI SERDANG – Pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Deli Serdang terhadap pengadaan 15.000 potong jilbab senilai Rp525 juta pada Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2025 telah selesai.

Namun, selesainya pemeriksaan belum otomatis menutup persoalan.

Kini, perhatian publik bergeser pada satu hal yang lebih mendasar: berapa nilai kelebihan pembayaran yang ditemukan dan apakah uang tersebut sudah dikembalikan ke kas daerah?

Pertanyaan itu penting karena pengadaan tersebut menggunakan anggaran pemerintah daerah.

Berdasarkan informasi hasil pemeriksaan yang disampaikan sebelumnya, Inspektorat menemukan adanya penyalahgunaan kewenangan oleh FR selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta penyimpangan prosedur pengadaan barang dan jasa yang disebut mengakibatkan kelebihan pembayaran akibat pemahalan harga jilbab.

Inspektorat juga disebut merekomendasikan agar FR diproses untuk mendapatkan sanksi disiplin berat. Sementara pihak lain yang dinilai terkait direkomendasikan memperoleh sanksi disiplin ringan.

Terhadap penyedia, Inspektorat merekomendasikan penerapan sanksi daftar hitam sesuai ketentuan yang berlaku.

Di titik inilah transparansi pemerintah daerah kembali diuji.

Berapa Nilai Kelebihan Bayar?

Publik berhak mengetahui secara jelas berapa nominal kelebihan pembayaran yang ditemukan auditor.

Sebab, istilah “kelebihan pembayaran” bukan sekadar persoalan administratif. Ada uang daerah yang telah dibayarkan dan harus dipastikan mekanisme pertanggungjawabannya.

Jika nilai tersebut sudah dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), Pemkab Deli Serdang perlu memberikan penjelasan mengenai nominal yang harus dipulihkan, tanpa mengabaikan ketentuan mengenai informasi yang dikecualikan.

Pertanyaan berikutnya lebih penting:

Apakah seluruh kelebihan pembayaran tersebut sudah dikembalikan ke kas daerah?

Jika sudah, berapa jumlah yang telah dikembalikan dan kapan pengembaliannya dilakukan?

Jika belum, berapa nilai yang masih harus dipulihkan, siapa pihak yang memiliki kewajiban mengembalikan, serta bagaimana batas waktu penyelesaiannya?

Ini penting agar penyelesaian kasus tidak berhenti pada pemberian sanksi administratif kepada aparatur.

Sanksi kepada pejabat adalah satu hal. Pemulihan uang daerah adalah hal lain yang juga harus dipastikan.

Siapa Penyedia 15.000 Jilbab?

Pertanyaan publik berikutnya mengarah kepada penyedia barang.

Inspektorat disebut merekomendasikan penyedia pengadaan jilbab untuk dikenakan sanksi daftar hitam.

Namun, sampai saat ini publik membutuhkan kejelasan mengenai siapa penyedia yang mendapatkan pekerjaan pengadaan 15.000 jilbab senilai Rp525 juta tersebut.

Apakah rekomendasi daftar hitam itu sudah ditindaklanjuti?

Apakah sudah diterbitkan keputusan atau dokumen sanksi oleh pejabat yang berwenang?

Apakah penyedia tersebut sudah ditayangkan dalam Daftar Hitam Nasional?

LKPP sendiri menyediakan sistem Daftar Hitam Nasional yang memuat identitas penyedia barang/jasa yang dikenai sanksi daftar hitam oleh PA/KPA kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan institusi terkait.

Karena itu, jika sanksi daftar hitam memang telah ditetapkan, status dan dasar penetapannya semestinya dapat ditelusuri melalui mekanisme pengadaan yang berlaku.

Hal lain yang juga layak dijelaskan adalah siapa penyedia yang menerima pembayaran Rp525 juta tersebut, bagaimana proses pemilihannya, dan melalui mekanisme pengadaan apa pekerjaan itu dilaksanakan.

Pertanyaan tersebut bukan tuduhan terhadap penyedia. Ini merupakan bagian dari upaya memastikan proses pengadaan pemerintah dapat ditelusuri dan dipertanggungjawabkan.

Terlebih, regulasi pengadaan pemerintah saat ini mengacu pada Perpres Nomor 16 Tahun 2018 yang telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Perpres Nomor 46 Tahun 2025.

Riza Bahar: Jangan Berhenti pada Sanksi

Aktivis Exponen 98, Riza Bahar, ST, meminta hasil pemeriksaan Inspektorat tidak berhenti pada rekomendasi sanksi disiplin.

Menurut Riza, pemerintah daerah perlu menyampaikan penjelasan kepada masyarakat mengenai nilai kelebihan pembayaran, mekanisme pengembalian uang daerah, serta tindak lanjut terhadap penyedia.

“”Hasil pemeriksaan itu harus diikuti dengan pertanggungjawaban yang jelas kepada publik, terutama terkait uang daerah. Berapa nilai kelebihan pembayaran dan apakah sudah dikembalikan ke kas daerah.””

Riza juga meminta Bupati Deli Serdang mengambil langkah sesuai hasil pemeriksaan Inspektorat terhadap pejabat yang dinilai bertanggung jawab.

Ia secara khusus mendesak agar apabila hasil pemeriksaan telah menyatakan adanya penyalahgunaan kewenangan dan memenuhi dasar pemberian hukuman disiplin berat, proses penjatuhan sanksi terhadap pejabat terkait tidak dibiarkan berlarut-larut.

“Kalau memang hasil pemeriksaan sudah menjadi dasar dan unsur pelanggarannya telah dinyatakan, pemerintah harus mengambil tindakan sesuai ketentuan. Jangan sampai persoalan berhenti hanya pada laporan pemeriksaan,” tegasnya.

Publik Menunggu Jawaban Pemkab Deli Serdang

Pada akhirnya, ada sejumlah pertanyaan yang kini berada di meja Pemerintah Kabupaten Deli Serdang:

Pertama, berapa nilai pasti kelebihan pembayaran pengadaan 15.000 jilbab tersebut?

Kedua, apakah uang tersebut telah seluruhnya dikembalikan ke kas daerah?

Ketiga, jika belum, berapa nilai yang masih harus dipulihkan dan bagaimana mekanisme penagihannya?

Keempat, siapa penyedia pengadaan jilbab senilai Rp525 juta tersebut?

Kelima, apakah rekomendasi sanksi daftar hitam terhadap penyedia telah ditindaklanjuti?

Keenam, apakah sanksi disiplin terhadap pejabat yang dinilai bertanggung jawab telah diproses dan apa keputusan akhirnya?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab secara terbuka dan berbasis dokumen.

Sebab, ukuran penyelesaian persoalan pengadaan bukan hanya apakah sebuah pemeriksaan telah selesai dilakukan. Yang juga harus dipastikan adalah uang daerah dipulihkan, rekomendasi pemeriksaan ditindaklanjuti, dan proses pengadaan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum. (SL)