Daerah  

Setelah Kantongi SKT, LIRA Deli Serdang Pertegas Peran sebagai Pengawas Kebijakan Pemerintah

GARISKRITIS.ID, – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LIRA Deli Serdang resmi mengantongi Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Deli Serdang.

SKT tersebut tercatat dengan Nomor 200.1.4.4/1460.Bakesbangpol/2026. Legalitas itu menjadi bagian dari penguatan administrasi organisasi sekaligus pijakan bagi LIRA Deli Serdang dalam menjalankan aktivitas sosial kemasyarakatan di daerah.

Penyerahan SKT dihadiri jajaran LSM LIRA Deli Serdang, di antaranya Bupati LIRA Deli Serdang Hendra Wijaya, Wakil Bupati LIRA Irwansyah, SE., MM., Psi, serta Sekda LIRA Zulham Nasution, SE.

Dari Kesbangpol Deli Serdang, penyerahan tersebut dihadiri Kabid Ketahanan Ekonomi, Sosial Budaya, Agama dan Organisasi Kemasyarakatan Vini Dwi Putranti, S.Pt., M.Si. serta Misrianto, SE.

Bagi LIRA Deli Serdang, penerbitan SKT tersebut tidak hanya berkaitan dengan tertib administrasi organisasi. Legalitas itu juga menjadi dasar untuk memperkuat peran LIRA dalam melakukan pengawasan sosial dan menyampaikan aspirasi masyarakat.

Bupati LIRA Deli Serdang, Hendra Wijaya, mengatakan pihaknya akan menjadikan legalitas organisasi tersebut sebagai landasan untuk meningkatkan kontribusi LIRA di tengah masyarakat.

Menurut Hendra, pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan harus dilakukan secara konstruktif dengan berpegang pada data, ketentuan hukum, serta mekanisme yang berlaku.

“Dengan adanya SKT ini, kami semakin termotivasi untuk memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat Deli Serdang. LIRA akan konsisten mengawal kepentingan masyarakat dan ikut mendorong terciptanya pemerintahan yang transparan, bersih dan berintegritas,” ujar Hendra.

Ia mengatakan LIRA Deli Serdang akan mendorong keterbukaan informasi, kepedulian sosial, serta upaya pencegahan korupsi melalui fungsi pengawasan masyarakat.

Namun, Hendra menegaskan fungsi tersebut akan dijalankan dengan tetap mengedepankan komunikasi dan koordinasi dengan pemerintah daerah maupun pemangku kepentingan lainnya.

“Kami ingin keberadaan LIRA memberikan manfaat bagi masyarakat. Kritik dan pengawasan harus disampaikan berdasarkan data dan aturan, sehingga dapat menjadi bagian dari upaya memperbaiki tata kelola pemerintahan,” katanya.

Menurut dia, keberadaan organisasi masyarakat sipil dapat menjadi salah satu ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi sekaligus melakukan pengawasan terhadap kebijakan dan pelayanan publik.

Dengan diterimanya SKT tersebut, LIRA Deli Serdang menyatakan akan memperkuat konsolidasi internal, meningkatkan tertib administrasi organisasi, serta membangun komunikasi dengan berbagai pihak.

Legalitas tersebut sekaligus menjadi pijakan baru bagi LIRA Deli Serdang untuk menjalankan aktivitas organisasi secara lebih terstruktur, dengan fokus pada kepentingan masyarakat, transparansi dan pengawasan sosial.(SL)