GARISKRITIS.ID – Anggaran publik kembali berada di bawah sorotan.
Sedikitnya Rp2,099 miliar APBD Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2026 dialokasikan melalui Dinas Pertanian untuk sejumlah paket belanja hibah barang. Yang membuatnya menarik perhatian, dokumen Rencana Umum Pengadaan (RUP) secara eksplisit mencantumkan pemanfaatan lahan Sport Center untuk pengembangan bawang merah, cabai merah dan sayuran.
Di tengah besarnya nilai anggaran tersebut, muncul pertanyaan yang tak bisa dijawab hanya dengan menyebut nama program atau menunjukkan keberadaan Surat Keterangan Terdaftar (SKT).
Siapa penerima hibahnya? Siapa yang menguasai lahan tersebut? Apa dasar penggunaan lahan Sport Center? Dan bagaimana pemerintah memastikan uang APBD senilai miliaran rupiah itu benar-benar menghasilkan manfaat bagi masyarakat?
Pertanyaan tersebut disampaikan Ketua Umum DPP PUJAKESUMA, Eko Sopianto, setelah mencermati dokumen pengadaan yang mencantumkan sejumlah paket hibah di kawasan Sport Center.
“Jangan sampai SKT hanya dijadikan karpet merah untuk mendapatkan barang yang dibeli menggunakan uang rakyat. Kalau memang semuanya sesuai aturan, buka saja dokumennya kepada publik. Siapa penerimanya, apa dasar hukumnya, di mana lahannya dan bagaimana pertanggungjawabannya,” tegas Eko.
UANG RAKYAT RP2,09 MILIAR, SIAPA PENERIMANYA?
Dokumen RUP yang diperoleh mencatat sedikitnya empat paket dengan total pagu Rp2.099.507.000.
Pertama, Kode RUP 65874091, dengan nomenklatur belanja hibah barang kepada badan dan lembaga nirlaba, sukarela dan sosial yang telah memiliki SKT, dengan keterangan pemanfaatan lahan Sport Center untuk bawang merah seluas 9 hektare.
Pagu paket tersebut mencapai Rp905.184.000, dengan uraian pengadaan bibit bawang merah dan pupuk organik.
Kedua, Kode RUP 65877578, untuk pemanfaatan lahan Sport Center komoditas cabai merah seluas 14 hektare, dengan pagu Rp308.056.000.
Ketiga, Kode RUP 65877896, untuk pemanfaatan kawasan Sport Center sebagai lahan sayuran seluas 2 hektare, dengan pagu Rp90.067.000.
Keempat, Kode RUP 65877096, program unggulan prioritas cabai merah dengan pagu Rp796.200.000.
Totalnya mencapai Rp2.099.507.000.
Bukan uang pribadi.
Bukan uang organisasi.
Melainkan anggaran yang bersumber dari APBD Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2026.
Karena itu, menurut Eko, publik memiliki hak untuk mengetahui secara terang siapa yang menerima manfaat dari belanja tersebut.
BUKAN CUMA SKT: APAKAH SEMUA SYARAT HIBAH TERPENUHI?
Eko mempertanyakan jika SKT dijadikan salah satu dasar administratif penerima hibah, apakah seluruh persyaratan lainnya juga telah diverifikasi pemerintah.
“Jangan berhenti pada SKT. Pemerintah harus menjelaskan seluruh prosesnya. Bagaimana pengusulannya, siapa yang memverifikasi, siapa yang menetapkan penerima dan apa dasar penetapannya,” ujar Eko.
Secara normatif, PP Nomor 12 Tahun 2019 Pasal 62 mengatur belanja hibah daerah, termasuk mengenai peruntukan spesifik dan manfaat bagi masyarakat. Ketentuan teknis pengelolaan keuangan daerah juga diatur lebih lanjut dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.
Karena itu, menurut Eko, keterbukaan bukan sekadar persoalan administratif.
Publik perlu dapat mengikuti jejak uangnya.
Dari APBD.
Masuk ke paket pengadaan.
Barang dibeli.
Barang diserahkan.
Siapa penerimanya?
Di mana barang digunakan?
Dan apa hasil akhirnya?
EKO: KAMI DUKUNG KETAHANAN PANGAN, TAPI JANGAN ABAIKAN EFISIENSI APBD
Eko menegaskan, sorotan yang disampaikannya bukan berarti menolak program pemerintah dalam pemanfaatan lahan terlantar untuk mendukung ketahanan pangan nasional.
Sebaliknya, ia menyatakan mendukung program Presiden terkait optimalisasi lahan terlantar agar dapat dimanfaatkan untuk kepentingan ketahanan pangan.
Namun, menurut Eko, dukungan terhadap program tersebut tidak berarti seluruh pembiayaan harus dibebankan kepada APBD apabila terdapat pihak ketiga yang terlibat dalam pemanfaatan lahan.
“Kita mendukung program Presiden tentang pemanfaatan lahan terlantar untuk ketahanan pangan. Itu program yang baik dan harus didukung. Tetapi kalau dalam pelaksanaannya menggunakan pihak ketiga yang kemudian memakai uang APBD Deli Serdang, tentu akan timbul pertanyaan mengenai efisiensi,” kata Eko.
Menurutnya, pemerintah daerah perlu menjelaskan secara terbuka posisi pihak ketiga dalam program tersebut.
Apakah pihak ketiga hanya sebagai penerima manfaat?
Apakah sebagai pengelola?
Apakah sebagai mitra pemerintah?
Atau memiliki bentuk kerja sama lainnya?
Sebab, kata Eko, jika pihak ketiga memang memiliki keseriusan untuk mendukung program ketahanan pangan pemerintah, perlu dijelaskan pula mengapa dukungan tersebut harus dibarengi dengan penggunaan uang rakyat melalui APBD.
“Kalau pihak ketiga memang serius ingin mendukung program Presiden dan ikut menyukseskan ketahanan pangan, jangan sampai kemudian uang rakyat justru menjadi sumber pembiayaan utama. Ini yang harus dijelaskan. Kita bicara soal efisiensi APBD,” ujarnya.
EKO: KENAPA TIDAK PERKUAT IRIGASI DAN JALAN USAHA TANI?
Eko bahkan mempertanyakan pilihan prioritas penggunaan anggaran.
Menurut dia, apabila tujuan akhirnya adalah meningkatkan produksi pertanian dan memperkuat kesejahteraan petani Deli Serdang, pemerintah daerah juga perlu mempertimbangkan kebutuhan mendasar yang selama ini langsung dirasakan masyarakat tani.
Salah satunya adalah infrastruktur pertanian.
“Kalau memang ada uang APBD yang bisa dialokasikan untuk memperkuat pertanian, menurut saya lebih baik juga dipertimbangkan untuk memperbaiki irigasi dan jalan usaha tani di desa-desa yang memang memiliki potensi pertanian dan menjanjikan masa depan masyarakat tani,” kata Eko.
Menurutnya, irigasi dan jalan usaha tani memiliki keterkaitan langsung dengan aktivitas petani di lapangan.
Irigasi yang baik dapat mendukung ketersediaan air bagi lahan pertanian, sementara jalan usaha tani dibutuhkan untuk mobilitas petani dan distribusi hasil produksi.
Karena itu, Eko meminta Pemkab Deli Serdang menjelaskan dasar pertimbangan dan kajian kebutuhan sebelum mengalokasikan APBD untuk hibah barang dalam program tersebut.
“Jangan sampai kita memiliki lahan yang luas, tetapi infrastruktur pertaniannya tidak diperhatikan. Petani di desa masih menghadapi persoalan irigasi dan jalan usaha tani, sementara ada anggaran miliaran rupiah yang masuk dalam skema hibah untuk pengelolaan lahan tertentu. Ini yang perlu dijelaskan kepada masyarakat,” ujarnya.
RP905 JUTA UNTUK 9 HEKTARE, SIAPA YANG MENGGUNAKAN LAHANNYA?
Paket senilai Rp905.184.000 menjadi salah satu titik yang paling banyak dipertanyakan.
Pasalnya, nomenklatur RUP secara terang menyebut pemanfaatan Lahan Sport Center seluas 9 hektare.
Di sinilah pertanyaan berikutnya muncul.
Siapa pengguna lahan 9 hektare tersebut?
Apa dasar penerima hibah dapat menggunakan lahan tersebut?
Apakah terdapat surat persetujuan pemanfaatan?
Berapa lama pemanfaatannya?
Dan apabila lahan tersebut merupakan aset pemerintah daerah, apa dokumen yang menjadi dasar pemanfaatannya?
Eko meminta pemerintah tidak menjawab persoalan tersebut dengan pernyataan normatif.
“Masyarakat berhak melihat dokumennya. Jangan hanya bilang program ini untuk petani. Tunjukkan siapa petaninya, siapa lembaganya, di mana lahannya, siapa yang mengelola dan bagaimana pemerintah mengawasinya,” tegasnya.
25 HEKTARE DI SPORT CENTER: SIAPA YANG MENGUASAI?
Ada fakta lain yang menurut Eko patut diperjelas.
Dalam dokumen RUP terdapat penyebutan lahan Sport Center seluas 9 hektare, 14 hektare dan 2 hektare.
Jika seluruhnya berada pada kawasan yang sama, luas yang disebut mencapai 25 hektare.
Namun, dokumen RUP belum dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruh luasan tersebut merupakan satu bidang tanah atau dikelola oleh pihak yang sama.
Justru karena itulah pemerintah perlu membuka penjelasan.
Peta lokasinya mana?
Status tanahnya apa?
Siapa pengguna masing-masing lahan?
Apa dasar pemanfaatannya?
Siapa penerima hibah untuk masing-masing paket?
Apakah terdapat dokumen serah terima dan pertanggungjawaban?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting agar tidak muncul ruang abu-abu antara anggaran hibah, penerima hibah dan pemanfaatan aset daerah.
EKO: JANGAN SAMPAI UANG RAKYAT KELUAR, TAPI MANFAATNYA TAK JELAS
Eko kembali menegaskan bahwa kritik tersebut bukan ditujukan untuk menghambat program ketahanan pangan.
Justru menurutnya, program pemerintah akan lebih kuat apabila dilaksanakan dengan transparansi, efisiensi dan skema pembiayaan yang jelas.
“Kita mendukung ketahanan pangan. Kita mendukung lahan terlantar dimanfaatkan. Tetapi jangan sampai semangat mendukung program pemerintah justru membuat APBD digunakan tanpa publik memahami secara jelas siapa penerima manfaat dan bagaimana efektivitasnya,” katanya.
Menurut Eko, pemerintah harus bisa menjawab satu pertanyaan sederhana:
Apakah penggunaan APBD tersebut merupakan pilihan yang paling efisien untuk mencapai tujuan program?
“Ini bukan soal kami anti program pemerintah. Justru kami ingin program pemerintah berhasil. Tetapi keberhasilan itu harus dibangun dengan perencanaan yang tepat dan penggunaan uang rakyat yang efisien,” ujarnya.
PEMKAB DELI SERDANG DITANTANG BUKA DATA
Dengan munculnya dokumen RUP tersebut, Eko meminta Pemerintah Kabupaten Deli Serdang membuka informasi secara transparan mengenai program tersebut.
Di antaranya:
Nama badan/lembaga penerima masing-masing paket hibah.
Dasar penetapan penerima hibah.
Dokumen usulan dan verifikasi penerima.
Dokumen terkait pemanfaatan lahan Sport Center.
Status hukum dan status kepemilikan/pengelolaan lahan.
Dasar pemanfaatan lahan 9, 14 dan 2 hektare.
Posisi dan peran pihak ketiga dalam program.
Dokumen kerja sama apabila terdapat pihak ketiga.
Dokumen penyerahan barang hibah.
Nilai barang yang benar-benar direalisasikan.
Mekanisme pengawasan penggunaan barang.
Laporan pertanggungjawaban dan hasil program.
Kajian atau pertimbangan pemerintah dalam memilih skema hibah tersebut.
Alasan dan dasar efisiensi penggunaan APBD dibandingkan alternatif penguatan infrastruktur pertanian seperti irigasi dan jalan usaha tani.
JANGAN SAMPAI APBD BERHENTI DI ATAS KERTAS
Pada akhirnya, sorotan terhadap hibah tersebut bukan semata-mata soal bawang merah, cabai, pupuk atau lahan Sport Center.
Ini adalah soal bagaimana uang rakyat diprioritaskan dan dipertanggungjawabkan.
Eko mengatakan pemerintah memiliki kewajiban memastikan setiap rupiah APBD digunakan secara tepat sasaran, transparan dan memberikan manfaat yang dapat dirasakan masyarakat.
Rp2,099 miliar bukan angka kecil.
Apalagi salah satu paket mencapai Rp905,184 juta dan secara spesifik mencantumkan pemanfaatan lahan Sport Center seluas 9 hektare.
Karena itu, pertanyaan publik kini bukan lagi sekadar:
“Berapa anggarannya?”
Tetapi:
“Siapa yang menerima?”
“Siapa yang menggunakan lahannya?”
“Apa dasar hukumnya?”
“Apa peran pihak ketiga?”
“Mengapa APBD harus digunakan?”
Dan yang paling penting:
“Apakah uang rakyat tersebut sudah ditempatkan pada pilihan yang paling efisien untuk meningkatkan kesejahteraan petani Deli Serdang?”
Pertanyaan-pertanyaan tersebut kini menunggu jawaban Pemerintah Kabupaten Deli Serdang.
Sebab mendukung ketahanan pangan tidak berarti menutup mata terhadap akuntabilitas anggaran.
Program boleh besar. Target boleh mulia. Tetapi uang rakyat tetap harus dapat ditelusuri, dipertanggungjawabkan dan dibuktikan manfaatnya.(SL)












