Daerah  

“Rp507,4 Miliar Bergeser, DPRD Baru Pegang Dokumen Fisik September: Siapa yang Bertanggung Jawab?”

GARISKRITIS.ID – Polemik pergeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2026 memasuki babak baru.

Koordinator Badan Anggaran (Banggar) DPRD Deli Serdang, H. Hamdani Syahputra, S.Sos., M.H., mengungkap adanya persoalan serius terkait waktu pemberitahuan dan penyerahan dokumen fisik pergeseran anggaran yang nilainya mencapai Rp507,4 miliar.

Sorotan utamanya bukan semata-mata pada besarnya nilai anggaran yang bergeser, melainkan pada kapan DPRD menerima pemberitahuan dan dokumen fisik, sementara menurut Hamdani, penggunaan anggaran hasil pergeseran telah berjalan sejak awal tahun.

Berdasarkan penelusuran Hamdani pada aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (Srikandi), pemberitahuan perubahan penjabaran APBD tercatat masuk sebanyak tiga kali.

Pemberitahuan pertama tercatat pada 24 Februari 2026, berkaitan dengan perubahan atas Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 82 Tahun 2025 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2026.

Pemberitahuan kedua masuk pada 4 Mei 2026, sedangkan pemberitahuan ketiga tercatat pada 12 Juni 2026.
Namun, Hamdani menyebut terdapat perbedaan waktu antara dokumen yang tercatat dalam sistem dengan dokumen fisik yang diterima DPRD.

“Fisik berupa surat dan dokumen yang diterima untuk perubahan pertama dan kedua pada tanggal 9 September 2026, sedangkan untuk perubahan ketiga tanggal 10 September 2026,” kata Hamdani, Kamis (17/9/2026).

Di sinilah persoalan mulai mengemuka.
Hamdani mempertanyakan bagaimana anggaran hasil pergeseran dapat telah digunakan sejak Februari, April dan Juni, sementara menurut keterangannya, dokumen fisik baru diterima pimpinan DPRD pada September.

“Sementara pihak Pemkab Deli Serdang sudah melakukan pengerjaan ataupun pemakaian anggaran. Dari bulan Februari sudah pakai yang pergeseran pertama, bulan April pergeseran kedua dan di bulan Juni pergeseran ketiga,” tegasnya.

Rp507,4 Miliar Bukan Angka Kecil
Menurut Hamdani, pergeseran tersebut bukan sekadar perubahan administratif biasa. Nilai kumulatif perubahan dari APBD murni hingga penjabaran terakhir mencapai Rp507,4 miliar.

Ia memaparkan, Pergeseran I berdasarkan Perbup Nomor 3 Tahun 2026 tertanggal 13 Februari 2026 pada prinsipnya merupakan pergeseran internal tanpa menambah total APBD.

Pendapatan tetap sekitar Rp4,10 triliun, sementara belanja sekitar Rp4,21 triliun.

Namun terdapat sejumlah perubahan komposisi anggaran.

Di antaranya, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN berkurang sekitar Rp2,17 miliar, dari Rp486,7 miliar menjadi Rp484,6 miliar. Pada saat yang sama, anggaran insentif kepala daerah disebut bertambah sekitar Rp2,17 miliar, dari Rp1,4 miliar menjadi Rp3,6 miliar.

Belanja barang juga mengalami perubahan, termasuk penambahan untuk obat-obatan sekitar Rp6,1 miliar serta sejumlah perubahan pada belanja jasa dan tenaga kesehatan.

Memasuki Pergeseran II, berdasarkan Perbup Nomor 16 Tahun 2026 tertanggal 24 April 2026, struktur APBD kembali berubah.

Pendapatan bertambah sekitar Rp493,8 miliar, yang menurut penjelasan Pemkab antara lain berasal dari transfer pemerintah pusat, termasuk Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), serta bantuan terkait bencana.

Belanja modal pun meningkat sekitar Rp350,2 miliar, dari sekitar Rp573 miliar menjadi sekitar Rp923,5 miliar.

Kemudian pada Pergeseran III, yang disebut ditetapkan melalui perubahan ketiga pada Juni 2026, terdapat tambahan transfer provinsi sekitar Rp13,6 miliar.

Jika dihitung dari APBD murni hingga penjabaran terakhir, total kenaikan pendapatan mencapai Rp507,4 miliar, dari sekitar Rp4,10 triliun menjadi Rp4,61 triliun.

Sementara belanja naik dengan nilai yang sama, dari sekitar Rp4,21 triliun menjadi Rp4,72 triliun.

Jalan, Gedung hingga Transfer Desa
Hamdani juga membeberkan ke mana tambahan anggaran Rp507,4 miliar tersebut diarahkan.
Sekitar Rp220,3 miliar dialokasikan untuk jalan, jaringan dan irigasi.

Kemudian sekitar Rp118,3 miliar untuk gedung dan bangunan.
Selanjutnya sekitar Rp99,3 miliar untuk transfer desa, sekitar Rp44,2 miliar untuk belanja operasi barang dan jasa, serta sekitar Rp30,9 miliar untuk peralatan, mesin dan tanah.

Besarnya angka tersebut membuat persoalan mekanisme pergeseran menjadi sorotan politik anggaran di DPRD.

Sebab, secara regulasi, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 memang membuka ruang pergeseran anggaran yang menyebabkan perubahan APBD sebelum perubahan APBD ditetapkan, tetapi dalam kondisi tertentu dilakukan melalui ketetapan kepala daerah dengan pemberitahuan kepada pimpinan DPRD. Ketentuan tersebut juga menyebut pergeseran sebelum perubahan APBD kemudian ditampung dalam Perda perubahan APBD.

Karena itu, perdebatan kini tidak berhenti pada pertanyaan “boleh atau tidak anggaran digeser?”, tetapi bergeser pada pertanyaan yang jauh lebih spesifik:

Kapan pemberitahuan itu diterima pimpinan DPRD, dokumen apa yang disampaikan, dan apakah tahapan penggunaan anggaran telah berjalan sesuai mekanisme yang diwajibkan?

Proyek Median Jalan Ikut Disorot
Polemik tersebut semakin panas setelah sebelumnya Banggar DPRD Deli Serdang menyoroti dugaan pergeseran anggaran proyek sekitar Rp9 miliar di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Cikataru).

Dalam rapat Banggar, Kepala Dinas Cikataru Rahmadsyah, ST disebut mengakui adanya pengerjaan median jalan di Jalan Sultan Serdang/arteri menuju Bandara Kualanamu.

Persoalan muncul karena anggota Banggar mempertanyakan kesesuaian lokasi pekerjaan dengan perencanaan awal.

Anggota DPRD Deli Serdang, Dr. Misnan Al Jawi, SH, MH, bahkan mengusulkan agar persoalan tersebut dibawa ke aparat penegak hukum.

“Ini jelas-jelas menyalahi aturan. Proyek yang seharusnya di jalan kawasan daerah Sunggal tiba-tiba beralih ke Jalan Sultan Serdang. Pergeseran seperti ini harus dapat persetujuan atau pemberitahuan ke DPRD,” kata Misnan, Rabu (9/9/2026).

Misnan juga menyebut adanya rencana membawa persoalan tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Namun, pernyataan tersebut merupakan sikap dan penilaian dari pihak DPRD. Belum ada kesimpulan hukum yang menyatakan telah terjadi tindak pidana atau pelanggaran hukum dalam proses pergeseran anggaran tersebut.

Pemkab: Sudah Sesuai Aturan dan Dilaporkan ke DPRD
Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Deli Serdang membantah tudingan bahwa pergeseran anggaran dilakukan tanpa pemberitahuan kepada DPRD.

Melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Kominfostan) Deli Serdang, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Deli Serdang Baginda Thomas Harahap, SH, menyatakan seluruh proses telah dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

“Benar, pergeseran anggaran tersebut sudah sesuai dengan peraturan yang ada,” kata Thomas, Sabtu (12/9/2026).

Pemkab juga menyebut telah mengirimkan tiga surat resmi kepada DPRD.
Surat pertama bernomor 900.1.3/122-8 tertanggal 24 Februari 2026, terkait pemberitahuan perubahan atas Perbup Nomor 82 Tahun 2025 tentang Penjabaran APBD 2026.

Pemkab menyatakan perubahan tersebut antara lain merupakan tindak lanjut kebijakan Kementerian Kesehatan terkait pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tahun Anggaran 2026.

Surat kedua bernomor 900.1.3/2700, terkait perubahan kedua penjabaran APBD. Pemkab menyebut perubahan tersebut berkaitan dengan kebijakan pemerintah pusat mengenai DBH, DAU serta bantuan kepada daerah terdampak bencana.

Selanjutnya, pada 12 Juni 2026, Pemkab kembali mengirim surat bernomor 900.1.3/3485 kepada Ketua DPRD Deli Serdang terkait pemberitahuan ketiga perubahan penjabaran APBD 2026.

Dengan demikian, terdapat dua versi yang kini berhadapan.
Di satu sisi, Pemkab menyatakan pemberitahuan telah disampaikan melalui surat resmi sesuai mekanisme.

Di sisi lain, pimpinan Banggar DPRD mempersoalkan waktu diterimanya dokumen fisik dan menyebut penggunaan anggaran telah berlangsung jauh sebelum dokumen fisik tersebut diterima DPRD pada September.

Pertanyaan Kuncinya: Kapan DPRD Dianggap “Sudah Diberitahu”?
Perbedaan versi inilah yang menjadi titik krusial polemik.

Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 secara eksplisit mengatur bahwa dalam kondisi tertentu, pergeseran anggaran yang menyebabkan perubahan APBD dapat dilakukan sebelum perubahan APBD melalui ketetapan kepala daerah dengan pemberitahuan kepada pimpinan DPRD.

Karena itu, untuk memastikan persoalan secara objektif, dokumen menjadi kunci.

Publik setidaknya perlu melihat surat pemberitahuan, tanda terima, tanggal penerimaan, Perbup perubahan penjabaran APBD, dokumen pelaksanaan anggaran serta kronologi penggunaan anggaran.

Apakah pemberitahuan telah diterima pimpinan DPRD pada saat pergeseran dilakukan?
Ataukah secara administrasi surat memang telah dikirim, tetapi dokumen fisiknya baru diterima DPRD berbulan-bulan kemudian?
Pertanyaan tersebut kini berada di tengah pusaran polemik Rp507,4 miliar.

Dan karena yang dipertaruhkan adalah pengelolaan uang publik, transparansi dokumen menjadi jauh lebih penting daripada sekadar saling klaim antara eksekutif dan legislatif.

Polemik ini belum selesai. Justru pertanyaan berikutnya adalah: siapa yang akan membuka seluruh dokumen pergeseran APBD 2026 kepada publik? (SL)