Daerah  

Pemkab Klaim Pergeseran Anggaran Sesuai Aturan, Azhar Harap Tantang Ketua DPRD Deli Serdang Buka Data ke Publik

GARISKRITIS. ID – Polemik pergeseran anggaran dalam APBD Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2026 belum menemukan titik terang. Pemerintah Kabupaten Deli Serdang menyatakan seluruh proses telah dilakukan sesuai ketentuan dan bahkan telah tiga kali diberitahukan kepada DPRD.

Namun, penjelasan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru.

Jika benar perubahan dan pergeseran anggaran telah disampaikan secara resmi sebanyak tiga kali kepada DPRD, apa yang dilakukan lembaga legislatif setelah menerima pemberitahuan tersebut?

Pertanyaan itu dilontarkan tokoh Partai Golkar Deli Serdang, Azhar Harap, yang meminta Ketua DPRD Deli Serdang, Zakky Sahri, tidak tinggal diam dan memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat.

Menurut Azhar, polemik anggaran tidak cukup diselesaikan dengan pernyataan bahwa pemerintah daerah telah menjalankan prosedur administratif. Publik, kata dia, juga berhak mengetahui bagaimana DPRD menjalankan fungsi penganggaran dan pengawasannya.

“Kalau pemerintah sudah menyatakan pergeseran anggaran sesuai aturan dan sudah tiga kali menyurati DPRD, sekarang publik menunggu penjelasan DPRD. Suratnya diterima, lalu apa yang dilakukan? Apa yang dikaji dan bagaimana pengawasannya?” ujar Azhar Harap.

Bukan Sekadar Surat Masuk
Azhar menilai persoalan utama bukan lagi sebatas apakah surat pemberitahuan dari Pemkab telah diterima DPRD.
Yang jauh lebih penting, menurut dia, adalah substansi perubahan anggaran tersebut.
Apakah setiap perubahan telah ditelaah? Apakah Badan Anggaran DPRD meminta rincian program dan kegiatan yang mengalami pergeseran? Apakah terdapat catatan, rekomendasi, ataupun pembahasan resmi DPRD?

“Jangan berhenti pada soal surat masuk dan surat keluar. Masyarakat ingin tahu substansinya. Program apa yang berubah, anggarannya berapa, kenapa digeser, dari mana anggarannya dan untuk apa dialihkan,” katanya.

Sebelumnya, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Deli Serdang, Baginda Thomas Harahap, menyampaikan bahwa pergeseran anggaran dilakukan dengan berpedoman pada Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.

Pemkab juga menyebut telah menerbitkan sejumlah Peraturan Bupati terkait perubahan penjabaran APBD Tahun Anggaran 2026.

Pemberitahuan pertama disebut dilakukan melalui surat Nomor 900.1.3/122-8 tertanggal 24 Februari 2026 mengenai perubahan atas Peraturan Bupati Deli Serdang Nomor 82 Tahun 2025 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2026.

Selanjutnya, Pemkab kembali menyampaikan surat Nomor 900.1.3/2700 terkait perubahan kedua.

Kemudian pada 12 Juni 2026, surat Nomor 900.1.3/3485 kembali dikirimkan kepada Ketua DPRD Deli Serdang sebagai pemberitahuan ketiga.

Pemkab menyebut perubahan tersebut berkaitan dengan sejumlah kebijakan pemerintah pusat, antara lain Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, bantuan kepada daerah terdampak bencana, bantuan keuangan provinsi, serta usulan pergeseran anggaran perangkat daerah.

Rangkaian perubahan tersebut kemudian dituangkan dalam Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2026 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 82 Tahun 2025.

Kini Bola Ada di DPRD
Bagi Azhar, penjelasan Pemkab tersebut semestinya menjadi momentum bagi DPRD untuk membuka seluruh proses pengawasannya kepada publik.

Sebab, apabila eksekutif telah menyatakan memiliki dasar hukum dan prosedur administrasi, maka masyarakat berhak mengetahui respons lembaga legislatif terhadap perubahan tersebut.

“Sekarang bola ada di DPRD. Pemerintah sudah menjelaskan versinya. Ketua DPRD juga harus menjelaskan versinya secara terbuka,” tegas Azhar.

Ia meminta Zakky Sahri memberikan jawaban bukan sekadar normatif, melainkan berdasarkan dokumen dan proses pembahasan yang dilakukan DPRD.

“Apakah DPRD hanya menerima pemberitahuan? Apakah Banggar melakukan telaah? Apakah ada catatan atau rekomendasi? Kalau memang ada, sampaikan kepada publik,” ujarnya.

Menurut Azhar, keterbukaan tersebut penting untuk mencegah polemik berkembang menjadi sekadar adu pernyataan antara pemerintah daerah dan DPRD.

“Jangan sampai publik hanya disuguhi dua versi pernyataan. Pemerintah bilang sudah sesuai aturan, sementara DPRD sebelumnya mempertanyakan pergeseran anggaran. Kalau memang semuanya terang dan sesuai mekanisme, buka datanya dan jelaskan kepada masyarakat,” katanya.

Publik Berhak Tahu Program Mana yang Bergeser.
Azhar menegaskan APBD bukan sekadar angka dalam dokumen pemerintah. Di dalamnya terdapat program yang menyangkut kepentingan masyarakat.

Karena itu, setiap perubahan terhadap struktur anggaran menurut dia harus dapat dijelaskan secara transparan, terutama apabila perubahan tersebut berdampak terhadap program yang sebelumnya telah direncanakan dan disepakati.

“Yang harus dijelaskan adalah dampaknya. Program mana yang berubah? Berapa nilainya? Apa alasan pergeserannya? Apakah ada kegiatan yang tertunda atau berubah karena pergeseran itu?” katanya.

Ia pun meminta DPRD menggunakan mekanisme resmi lembaga untuk memberikan penjelasan kepada publik.

“Kalau perlu dibuka dalam rapat DPRD dan disampaikan secara terbuka. Jangan biarkan masyarakat mendapatkan informasi sepotong-sepotong,” ucapnya.

Azhar kembali menantang Ketua DPRD Deli Serdang untuk memberikan klarifikasi resmi atas seluruh penjelasan Pemkab.

“Saya meminta Ketua DPRD Deli Serdang memberikan tanggapan resmi. Jangan hanya soal surat diterima atau tidak. Publik ingin mengetahui apa hasil pengawasan DPRD terhadap substansi perubahan anggaran tersebut,” pungkasnya.

Polemik pergeseran anggaran APBD Deli Serdang 2026 dengan demikian belum sepenuhnya selesai. Penjelasan Pemkab telah disampaikan, sementara publik kini menunggu bagaimana DPRD, khususnya pimpinan dan Badan Anggaran, menjelaskan proses pengawasan serta dokumen yang menjadi dasar sikap lembaga legislatif.

Dengan kata lain, pertanyaannya kini bukan hanya “apakah anggaran boleh digeser?”, tetapi juga “sejauh mana DPRD mengawasi setiap rupiah yang digeser?” (SL)