Daerah  

Jilbab Berlabel “Asri” Dibeli APBD Rp525 Juta, Mahasiswa Desak Aparat Bongkar Pengadaannya

GARISKRITIS.ID- Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Rakyat Bersatu Sumatera Utara (AMARA SUMUT) menggelar aksi unjuk rasa di tiga titik, yakni Kantor Bupati Deli Serdang, Kantor DPRD Deli Serdang, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang, Rabu (16/9/2026).

Aksi tersebut menyoroti pengadaan 15.000 potong jilbab senilai Rp525 juta yang bersumber dari APBD Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2025 melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setdakab Deli Serdang.

Sorotan massa mengeras ketika sebuah spanduk dibentangkan di depan Kantor Bupati Deli Serdang dengan tulisan:

“TANGKAP DAN ADILI KETUA PKK DELISERDANG”

Spanduk itu menjadi simbol desakan massa agar aparat penegak hukum mengusut secara menyeluruh dugaan penyimpangan dalam pengadaan tersebut, termasuk dugaan konflik kepentingan, kewajaran harga, mekanisme pengadaan, hingga pihak yang menerima manfaat dari kegiatan tersebut.

Koordinator Aksi AMARA SUMUT, Imam, mengatakan pihaknya menemukan sejumlah hal yang menurut mereka patut diperiksa oleh aparat penegak hukum.

“Berdasarkan penelusuran, investigasi dan informasi yang kami himpun, terdapat persoalan serius yang perlu dibuka secara terang dalam pengadaan 15.000 potong jilbab senilai Rp525 juta pada Bagian Kesra Setdakab Deli Serdang Tahun Anggaran 2025,” kata Imam.

Menurutnya, nilai anggaran tersebut setara dengan sekitar Rp35.000 per potong. Angka tersebut, kata dia, menimbulkan pertanyaan mengenai dasar penetapan harga, spesifikasi barang, proses pemilihan penyedia, serta kewajaran harga pengadaan.

“Yang kami persoalkan bukan sekadar ada atau tidaknya jilbab. Yang harus dibuka adalah bagaimana harga itu ditetapkan, siapa penyedianya, bagaimana proses pengadaannya, siapa yang menerima barang, dan apakah seluruh prosesnya sesuai ketentuan,” ujarnya.

Dugaan Keterkaitan dengan Lingkungan PKK
AMARA SUMUT juga mempertanyakan informasi mengenai dugaan hubungan antara pihak penyedia dengan lingkungan organisasi PKK Deli Serdang.

Imam menyebut terdapat informasi bahwa penyedia diduga berkaitan dengan seorang bendahara PPK berinisial LS, yang disebut-sebut sebagai orang kepercayaan Ketua PKK Deli Serdang berinisial JS.

Namun, informasi tersebut menurut AMARA SUMUT harus diverifikasi melalui pemeriksaan dokumen dan keterangan para pihak.

“Karena itu kami meminta aparat penegak hukum tidak berhenti pada informasi di lapangan. Periksa dokumen pengadaan, penyedia, pihak yang terlibat, aliran pembayaran, hingga proses distribusinya. Dari sana akan terlihat apakah benar ada konflik kepentingan atau tidak,” tegas Imam.

Sorotan lain berkaitan dengan identitas yang tercantum pada barang.

Menurut informasi yang disampaikan massa, jilbab yang beredar bertuliskan “Asri”, bukan identitas atau logo resmi Pemerintah Kabupaten Deli Serdang.

Hal itu kemudian memunculkan pertanyaan baru mengenai tujuan pengadaan menggunakan APBD serta dasar penggunaan identitas tersebut pada barang yang dibiayai dengan anggaran daerah.

AMARA SUMUT juga membawa informasi bahwa jilbab tersebut diduga pernah dibagikan dalam momentum politik sebelumnya. Namun, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui dokumen, keterangan saksi, serta penelusuran aparat penegak hukum.

Jika benar terdapat penggunaan barang sebelum kemudian pembiayaannya dibebankan melalui APBD, kata Imam, persoalan tersebut harus diperiksa secara serius.

“Ini bukan lagi sekadar persoalan harga jilbab. Kalau memang ada keterkaitan antara pengadaan, penyedia, organisasi tertentu, dan kepentingan politik, maka harus dibuka seterang-terangnya. Tetapi kalau semua tuduhan itu tidak benar, juga harus dibuktikan melalui dokumen dan pemeriksaan resmi,” katanya.

Desak Bupati, DPRD hingga Aparat Penegak Hukum Turun Tangan
AMARA SUMUT mendesak Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan mengambil langkah administratif dengan meminta pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan keterkaitan Ketua PKK Deli Serdang dengan pengadaan tersebut.

Sementara kepada Kejari Deli Serdang, massa meminta dilakukan penyelidikan terhadap seluruh pihak yang berkaitan dengan pengadaan 15.000 jilbab tersebut.

Mereka meminta aparat memeriksa pihak yang bertanggung jawab dalam pengadaan, penyedia barang, Bagian Kesra, serta pihak lain yang disebut memiliki keterkaitan.

Termasuk, kata Imam, memeriksa dugaan markup harga dan menghitung apakah terdapat potensi kerugian keuangan daerah.

“Kalau tidak ada penyimpangan, silakan buktikan secara hukum bahwa pengadaan tersebut benar dan sesuai prosedur. Tetapi kalau ditemukan penyimpangan, jangan ada pihak yang kebal hukum,” tegasnya.

Kepada DPRD Deli Serdang, AMARA SUMUT meminta lembaga legislatif menggunakan fungsi pengawasan dengan memanggil pihak terkait dan meminta seluruh dokumen pengadaan.

Massa juga meminta hasil pemeriksaan Inspektorat dibuka secara transparan apabila pemeriksaan telah selesai dilakukan.

Pagar Digedor, Bupati Tak Temui Massa
Aksi di Kantor Bupati Deli Serdang sempat memanas. Massa menggedor pagar besi setelah mendapati pintu gerbang kantor dalam keadaan terkunci.

Bupati Deli Serdang tidak menemui massa.
Massa kemudian diterima Kasatpol PP Deli Serdang Marzuki bersama Plt Kepala Badan Kesbangpol Deli Serdang Anwar Sadat.

Marzuki mengatakan persoalan pengadaan tersebut telah dalam penanganan Inspektorat.

“Untuk hal yang dimaksud saat ini sedang dalam penanganan dan pemeriksaan Inspektorat. Mohon bersabar, kita tunggu hasilnya,” ujar Marzuki.

Sementara itu, Anwar Sadat menyebut persoalan tersebut juga sedang ditangani oleh Satreskrim Polresta Deli Serdang.

“Pertama, sedang ditangani Inspektorat dan juga Polresta Deli Serdang. Pemkab kooperatif dan sebisa mungkin membantu proses penyelidikan agar informasi ini dapat diselesaikan melalui ranah hukum dan menemukan kebenaran, karena yang memiliki kewenangan tentunya penyidik,” kata Anwar.

Pernyataan tersebut membuat bola kini berada di tangan aparat pemeriksa dan penegak hukum.

Sebab, jauh sebelum aksi AMARA SUMUT digelar, isu pengadaan jilbab senilai Rp525 juta tersebut memang telah diberitakan dan disebut masuk dalam proses pengumpulan bahan keterangan.

Di sisi lain, Bagian Kesra Deli Serdang sebelumnya menyatakan pengadaan jilbab dilakukan melalui mekanisme resmi pemerintah dan membantah adanya keterlibatan maupun keterkaitan dengan unsur Pengurus PKK Kabupaten Deli Serdang.
Karena itu, pembuktian menjadi kunci.

Apakah Rp525 juta tersebut benar-benar digunakan sesuai peruntukan?
Apakah harga Rp35.000 per potong dapat dipertanggungjawabkan?
Siapa penyedianya?
Bagaimana proses pemilihannya? Mengapa terdapat tulisan “Asri”?
Dan apakah benar terdapat keterkaitan dengan pihak tertentu?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut kini menunggu jawaban dari dokumen pengadaan dan hasil pemeriksaan aparat yang berwenang.

Hingga seluruh proses pemeriksaan selesai, tudingan dugaan korupsi maupun konflik kepentingan tersebut tetap merupakan dugaan yang harus dibuktikan secara hukum. (SL)