Daerah  

Perpres 115/2025 Belum Berlaku, Proyek SPPG Sudah Berjalan – GEMPAR SUMUT Desak Bongkar Dasar Hukum Hibah Rp5,1 Miliar

GarisKritis.id – Polemik pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kecamatan Percut Sei Tuan kembali menjadi sorotan. Kali ini, Gerakan Mahasiswa Pejuang Reformasi (GEMPAR) Sumatera Utara mempertanyakan dasar hukum pelaksanaan proyek yang disebut memiliki total pagu sekitar Rp5,1 miliar dan telah dihibahkan untuk pembangunan SPPG tersebut.

Ketua GEMPAR Sumatera Utara, Fajar Rivana Sinaga, menilai terdapat persoalan serius yang perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik, khususnya terkait penggunaan Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 sebagai salah satu alasan pelaksanaan proyek.

Pasalnya, berdasarkan dokumen peraturan yang tersedia, Perpres Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis ditetapkan sekaligus diundangkan dan mulai berlaku pada 17 November 2025.

Sementara itu, pembangunan SPPG Polrestabes Medan di Jalan Kolam, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, secara faktual sudah dimulai jauh sebelum tanggal tersebut.

Bahkan, Pemerintah Kabupaten Deli Serdang mencatat peletakan batu pertama pembangunan SPPG ke-2 Polrestabes Medan dilakukan pada 31 Juli 2025, dan pembangunan ditargetkan rampung dalam waktu 35 sampai 45 hari.

Kondisi inilah yang menurut Fajar menimbulkan pertanyaan besar mengenai dasar hukum, dasar penganggaran, mekanisme hibah, serta kewenangan pihak-pihak yang terlibat dalam proses pembangunan tersebut.

“Kalau benar proyek sudah dilaksanakan sebelum Perpres 115 Tahun 2025 berlaku, lalu bagaimana mungkin Perpres tersebut dijadikan dasar atau alasan untuk membenarkan pelaksanaan proyek yang waktunya mendahului lahirnya aturan?” tegas Fajar.

Menurutnya, persoalan ini bukan sekadar soal kapan proyek dimulai. Yang jauh lebih penting adalah apa dasar hukum yang digunakan ketika keputusan penganggaran, penghibahan, dan pelaksanaan pembangunan dilakukan.

Fajar menyebut nama seorang mantan Kabid Bangunan Gedung berinisial AM yang diduga memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan proyek tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa dugaan tersebut harus dibuktikan melalui dokumen dan pemeriksaan oleh lembaga yang berwenang.

“Kami tidak ingin menuduh tanpa dasar. Tetapi kalau ada perbedaan waktu antara pelaksanaan proyek dengan keberlakuan regulasi yang kemudian disebut sebagai dasar hukum, ini wajib dibuka dan dijelaskan kepada publik,” ujar Fajar.

Surat Permohonan Polrestabes Medan Ikut Dipertanyakan
Fajar juga menyoroti adanya surat permohonan dari Polrestabes Medan dengan nomor B/8754/VII/LOG.2/2025 yang disebut menjadi bagian dari proses pengajuan pembangunan SPPG tersebut.

Menurutnya, surat tersebut harus diperiksa secara menyeluruh, termasuk tanggal surat, substansi permohonan, pihak yang mengajukan, pihak yang menyetujui, sumber anggaran, mekanisme hibah, serta dasar hukum yang digunakan pada saat keputusan dibuat.

“Kalau surat permohonannya tahun 2025, tentu harus dilihat apa dasar hukum yang berlaku pada saat permohonan tersebut diajukan dan ketika anggaran atau hibah itu diproses. Jangan sampai aturan yang lahir belakangan kemudian digunakan untuk membenarkan keputusan yang sudah dibuat sebelumnya,” katanya.

“Apakah Presiden Mengikuti Instruksi Oknum?”
Fajar kemudian melontarkan pertanyaan keras yang menurutnya perlu dijawab secara terbuka oleh pihak-pihak terkait.

“Kalau Perpres 115 Tahun 2025 baru berlaku 17 November 2025, sementara pembangunan sudah dimulai jauh sebelumnya, apakah Presiden Republik Indonesia yang harus mengikuti instruksi oknum? Atau justru pihak yang melaksanakan proyek harus menjelaskan dasar hukum apa yang sebenarnya mereka gunakan saat itu?”

Menurut Fajar, pertanyaan tersebut bukan untuk menyerang institusi Presiden maupun Polri, melainkan untuk menguji logika administrasi pemerintahan dan kepastian hukum dalam penggunaan uang publik.

Ia meminta jangan sampai nama program nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) digunakan sebagai tameng untuk mengabaikan prosedur penganggaran, hibah, pengadaan barang/jasa, dan ketentuan administrasi pemerintahan.

Apalagi, Perpres 115/2025 sendiri mengatur tata kelola penyelenggaraan MBG, termasuk aspek pemantauan, pengawasan, pendanaan, serta pengadaan barang/jasa.

GEMPAR: Buka Dokumen, Jangan Sekadar Berikan Narasi
GEMPAR SUMUT mendesak Pemerintah Kabupaten Deli Serdang dan pihak terkait membuka dokumen yang berkaitan dengan proyek tersebut kepada publik.

Sedikitnya, kata Fajar, masyarakat berhak mengetahui:
Dasar hukum pembangunan SPPG;
Dokumen penganggaran dan sumber dana;
Dokumen hibah senilai sekitar Rp5,1 miliar;
Surat permohonan Polrestabes Medan Nomor B/8754/VII/LOG.2/2025;
Dokumen perencanaan dan pelaksanaan pembangunan;
Pihak yang menetapkan dan menyetujui hibah;
Dokumen pengadaan pekerjaan;
Tanggal kontrak dan tanggal mulai pekerjaan;
Dasar hukum yang digunakan sebelum Perpres 115/2025 berlaku;
Pertanggungjawaban penggunaan anggaran tersebut.

“Publik tidak cukup diberi penjelasan normatif. Buka dokumennya. Kalau semuanya benar dan sesuai aturan, justru itu akan menjadi jawaban paling kuat terhadap berbagai dugaan yang berkembang,” kata Fajar.

Ia menegaskan GEMPAR SUMUT tidak mempersoalkan program MBG sebagai program pemerintah. Sebaliknya, pihaknya mendukung program tersebut sepanjang dilaksanakan secara transparan, akuntabel, tepat sasaran, dan sesuai ketentuan hukum.

“Yang kami persoalkan adalah prosesnya. Program pemerintah boleh bagus, tetapi pelaksanaan anggarannya tetap harus tunduk pada hukum. Jangan karena membawa nama program nasional, kemudian semua proses dianggap otomatis benar,” tegasnya.

Fajar juga meminta Inspektorat, BPK, aparat penegak hukum, dan lembaga pengawas terkait melakukan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian antara waktu pelaksanaan, dasar hukum, penganggaran, dan pertanggungjawaban hibah.

“Rp5,1 miliar bukan uang kecil. Ini uang publik. Karena itu seluruh prosesnya harus terang-benderang. Kalau tidak ada masalah, buktikan dengan dokumen. Kalau ada masalah, jangan ditutup-tutupi,” pungkas Fajar Rivana Sinaga.(SL)