Gariskritis.id | Deli Serdang — Empat kali rapat pembahasan pertanggungjawaban APBD Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2025 kandas. Alasannya nyaris identik setiap kali: beberapa pejabat pemerintah daerah yang diundang oleh Komisi DPRD bagian Anggaran (Banggar) tidak hadir karena alasan rapat koordinasi di Kantor Bupati.
Rapat terakhir dilaksanakan pada hari Jumat, 7 Agustus 2026 di Komisi I DPRD Deli Serdang. Sedikitnya empat kepala organisasi perangkat daerah (OPD) kembali tidak hadir. Mereka adalah Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Dr. M. Alfian Zunaidi; Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia M. Yusuf; Kepala Dinas Lingkungan Hidup Rio Laka Dewa; serta Pelaksana Kepala Dinas Perhubungan Teuku Muhammad Yahya.
Wakil Ketua DPRD Deli Serdang yang juga Koordinator Banggar, H. Hamdani Syahputra, mengatakan bahwa ketidakhadiran tersebut mulai mengganggu agenda badan legislatif.
“Itu sudah terjadi empat kali. Salah satunya rapat koordinasi di Kantor Bupati,” ujar Hamdani pada Minggu, 9 Agustus 2026.
Catatan DPRD yang disampaikan Hamdani mengungkapkan bahwa masalah itu mulai pada Jumat, 24 Juli. Kemudian, Banggar telah menetapkan rapat dengar pendapat bersama dengan 22 camat. Hanya lima camat yang hadir. Tujuh belas lainnya tidak muncul.
Pada 30 Juli, enam hari kemudian, gangguan kedua terjadi dalam rapat Komisi I. Menurut cardre, empat pejabat dari organisasi perangkat daerah (OPD) absen, yakni Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Hesron T. Girsang; Pelaksana kepala Bappedalitbang; Kepala Dinas Kebudayaan, Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Yudy Hilmawan; serta Kepala Dinas Pendidikan Suparno.
Rapat berikutnya berlangsung pada 1 Agustus di Wings Hotel. Turut absen adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Rachmadsyah; serta Kepala Dinas Tenaga Kerja, Syahdin Setia Budi Pane.
Lalu datang rapat keempat.
Kali ini pun, lagi-lagi empat kepala OPD tidak hadir. Menurut Hamdani, polanya tetap sama: mereka seharusnya datang ke rapat koordinasi di Kantor Bupati.
“Ini sudah tidak lagi sekadar kasus bentrok jadwal, kata Hamdani. Ia menduga bahwa hal ini berkaitan dengan upaya memberi ruang bagi pembahasan laporan pertanggungjawaban ini dalam anggaran daerah (APBD) 2025.
Kami curigai ini merupakan bentuk niat untuk mendorong pembahasan LKPJ untuk APBD 2025.”
DPRD Curiga Ada Perlambatan
Menurut Hamdani, DPRD tidak keberatan jika pemerintah daerah menggelar agenda koordinasi. Namun, agenda tersebut harus disesuaikan dengan kalender untuk sesi-sesi koordinasi bersama legislatif.
Pembahasan APBD merupakan agenda prioritas dengan mandat hukum.” Rapat konsultasi harus ditunda, dan rapat DPRD mendapat peringkat ke-2, katanya.
Ia menilai bahwa ketidakhadiran pejabat pemerintah daerah secara terus-menerus berkaitan dengan kekhawatiran mengenai hubungan kelembagaan antara pelaksana dan legislatif.
“Kami adalah mitra. Bagaimana bisa Anda membicarakan anggaran rakyat, sementara mitranya tidak dihargai!” kata Hamdani.
Ancaman Penolakan
Rangkaian rapat yang terhambat juga telah menguji peta politik. Hamdani tidak menutup peluang DPRD menggunakan kewenangannya dengan menolak laporan pertanggungjawaban dari pemerintah daerah terkait APBD revisi tahun ini.
Ia meminta Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan untuk bertanggung jawab atas kinerja instansi-instansi daerahnya dan memberi sanksi kepada pejabat yang terus mengabaikan panggilan DPRD.
Namun, pemerintah daerah membantah bahwa perintah rapat Banggar dari bupati telah diabaikan.
Menurut Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Cybersecurity) Kabupaten Deli Serdang, Sandra Dewi Situmorang, tidak ada perintah seperti yang diberitakan. Ia menegaskan bahwa Asri Ludin justru mendukung pelaksanaan rapat Banggar DPRD.
Sandra menyatakan, “Tidak ada instruksi seperti itu dan bupati sepenuhnya mendukung rapat Banggar DPRD Deli Serdang.”
Dengan demikian, muncul dua versi atas rangkaian ketidakhadiran pejabat pemerintah daerah. Adapun bagi DPRD, pola tersebut dinilai sebagai masalah serius yang akan menghambatnya dalam membahas laporan pertanggungjawaban APBD.
Sebaliknya, pemerintahan Kabupaten Deli Serdang mengklaim bupati tidak pernah memerintahkan para pembantunya untuk melewatkan rapat Banggar.
Kini, yang dipertaruhkan lebih dari sekadar jadwal rapat. Pembahasan laporan pertanggungjawaban APBD 2025 berkaitan dengan tanggung jawab pengelolaan dana daerah dan menjadi indikator hubungan komando DPRD dengan pemerintah kabupaten.
Jika pertemuan tersebut kembali gagal, ketegangan antara kedua lembaga dapat menjadi semakin terbuka di ruang publik. Sementara prospek penolakan akuntabilitas untuk APBD 2025 yang disampaikan oleh DPR tidak hanya menjadi peringatan.(Swl)












