GarisKritis.id | Subulussalam – Kepastian administrasi 10 bidang tanah di Kota Subulussalam dipertanyakan. Kantor Pertanahan Kota Subulussalam diminta menjelaskan secara terbuka dasar dan proses verifikasi yang melatarbelakangi surat resmi mengenai sejumlah Sertifikat Hak Milik (SHM) yang disebut memiliki indikasi tumpang tindih.
Persoalan ini mencuat setelah Kantor Pertanahan Kota Subulussalam menerbitkan surat Nomor HP.02.02/579-11.75/VII/2026 tertanggal 14 Juli 2026. Dalam surat tersebut disebut sejumlah SHM Tahun 2008, antara lain SHM Nomor 638, 629, 634, 628, 627 dan 633, dalam konteks data peta atau plotting dari Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Singkil.
Namun, ketika persoalan itu dikonfirmasi kepada Kantor Pertanahan Kota Subulussalam pada 7 Agustus 2026, kuasa hukum menyebut pihak BPN masih akan melakukan pengecekan lapangan untuk memastikan ada atau tidaknya tumpang tindih bidang tanah.
Di titik inilah pertanyaan administratif muncul.
Jika indikasi tumpang tindih telah dituangkan dalam surat resmi, mengapa kepastian faktualnya masih menunggu pengecekan lapangan?
Sebaliknya, jika data tersebut belum diverifikasi secara faktual, atas dasar apa informasi mengenai indikasi tumpang tindih dimasukkan ke dalam surat resmi?
Pertanyaan tersebut kini menunggu penjelasan dari Kantor Pertanahan Kota Subulussalam.
Kuasa Hukum Minta Data Dibuka
Kuasa hukum dari Law Firm S A & Partners, Supesoni Mendrofa, S.H. dan Arianto Nazara, S.H., M.H., meminta BPN memberikan penjelasan yang konkret dan dapat diverifikasi.
Menurut mereka, apabila memang terdapat tumpang tindih bidang tanah, BPN perlu menjelaskan bidang mana yang dinyatakan bertindihan, siapa pemegang haknya, berapa luas masing-masing bidang, lokasi atau titik tumpang tindih, serta berapa luas bidang yang benar-benar beririsan.
Tidak hanya itu. Dasar pengukuran dan pemetaan, waktu pemeriksaan, petugas yang melakukan pengukuran, hingga dasar administrasi dan hukum penerbitan SHM juga dinilai perlu dijelaskan.
Dengan begitu, persoalan tidak berhenti pada istilah “terindikasi tumpang tindih”. Status tersebut harus dapat diuji melalui dokumen, data pemetaan dan hasil pengukuran yang jelas.
Bagi kuasa hukum, transparansi itu penting karena menyangkut kepastian hak atas 10 bidang tanah yang hingga kini proses administrasinya masih dipertanyakan.
Kepala BPN Diminta Menjelaskan, Bukan Menghakimi
Sorotan terhadap Kepala Kantor Pertanahan Kota Subulussalam, Suryalita, A.Ptnh., menurut kuasa hukum bukan merupakan tuduhan bahwa yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran maupun tindak pidana.
Sebagai pimpinan kantor pertanahan, Suryalita dinilai perlu memberikan penjelasan mengenai dasar, proses dan tingkat verifikasi yang digunakan sebelum surat tersebut diterbitkan.
Jika pemeriksaan nantinya menemukan kekeliruan administrasi, kekeliruan tersebut semestinya dikoreksi melalui mekanisme yang berlaku.
Jika ditemukan kelalaian, pertanggungjawaban harus diberikan sesuai ketentuan. Sedangkan apabila ditemukan dugaan pelanggaran hukum, penanganannya harus diserahkan kepada lembaga yang memiliki kewenangan berdasarkan bukti yang sah.
Dengan demikian, persoalan ini tidak diarahkan untuk menghakimi pejabat atau institusi tertentu. Yang dipersoalkan adalah kepastian proses administrasi pertanahan.
UU Administrasi Pemerintahan Ikut Disorot
Persoalan tersebut juga dinilai relevan untuk ditelaah dalam kerangka Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, terutama mengenai Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik.
Kepastian hukum, kecermatan, keterbukaan, tidak menyalahgunakan kewenangan dan pelayanan yang baik menjadi prinsip penting dalam administrasi pemerintahan.
Terlebih, keputusan atau informasi administratif di bidang pertanahan dapat berdampak langsung terhadap kepastian hak masyarakat.
Meski demikian, ada atau tidaknya pelanggaran administrasi maupun penyalahgunaan wewenang tetap harus ditentukan melalui pemeriksaan objektif dan bukti yang sah.
Pemberitaan atau dugaan semata tidak dapat menjadi dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran.
Ombudsman, Kejati dan Polda Aceh Diminta Menelaah Sesuai Kewenangan
Kuasa hukum menyatakan persoalan tersebut telah dibawa atau diarahkan kepada sejumlah lembaga sesuai kewenangan masing-masing.
Ombudsman RI Perwakilan Aceh diminta menelaah jika ditemukan dugaan maladministrasi, penyimpangan prosedur, ketidakcermatan atau persoalan pelayanan publik.
Kejaksaan Tinggi Aceh diminta melakukan telaah apabila dalam pemeriksaan ditemukan indikasi pelanggaran hukum yang masuk dalam kewenangannya.
Sementara Polda Aceh diminta menindaklanjuti apabila terdapat bukti sah mengenai dugaan tindak pidana yang menjadi kewenangan kepolisian.
Pelibatan lembaga-lembaga tersebut diharapkan dapat membuat persoalan diperiksa secara objektif, bukan semata-mata menjadi perdebatan antara pemohon dan Kantor Pertanahan Kota Subulussalam.
Jika Benar, Tunjukkan Datanya. Jika Keliru, Koreksi
Inti persoalan yang kini menunggu jawaban adalah sederhana: apakah enam SHM Tahun 2008 yang disebut dalam surat BPN tersebut benar-benar tumpang tindih dengan bidang tanah yang dipermasalahkan?
Jika benar, data pengukuran dan hasil pemeriksaannya perlu dibuka secara jelas kepada pihak yang berkepentingan.
Jika ternyata tidak terjadi tumpang tindih, informasi yang keliru perlu dikoreksi agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum.
Namun jika status tersebut memang belum dapat dipastikan karena masih membutuhkan pengecekan lapangan, BPN juga perlu menjelaskan mengapa istilah “indikasi tumpang tindih” telah dicantumkan dalam surat resmi sebelum verifikasi faktual selesai.
Di sinilah transparansi menjadi penting.
Bukan untuk mencari siapa yang salah lebih dahulu, melainkan untuk memastikan bagaimana sebuah informasi pertanahan diperoleh, diverifikasi dan kemudian dituangkan menjadi dokumen resmi.
Satu Pertanyaan yang Belum Terjawab
Kuasa hukum meminta Kepala Kantor Pertanahan Kota Subulussalam memberikan jawaban tertulis mengenai dasar penerbitan surat tersebut.
Pertanyaan utamanya:
Apakah surat resmi BPN dibuat berdasarkan fakta yang telah diverifikasi secara faktual, atau berdasarkan data administratif yang pada saat itu masih harus diuji kembali melalui pengecekan lapangan?
Jawaban atas pertanyaan itu menjadi penting karena menyangkut kepastian proses administrasi dan hak atas 10 bidang tanah.
Sepuluh bidang tanah tidak semestinya dibiarkan berada dalam ruang ketidakpastian administratif.
Jika tidak ada pelanggaran, hal itu juga perlu dijelaskan secara terbuka. Sebaliknya, jika pemeriksaan resmi menemukan kekeliruan administrasi, maladministrasi, penyimpangan prosedur atau pelanggaran hukum, penanganannya harus dilakukan sesuai ketentuan.
Pada akhirnya, publik tidak membutuhkan kesimpulan yang tergesa-gesa. Yang dibutuhkan adalah data, dokumen, hasil pengukuran dan penjelasan resmi yang dapat diuji.
Kantor Pertanahan Kota Subulussalam kini memiliki ruang untuk memberikan penjelasan tersebut. (Red|GK)












