MUI Dorong Hukuman Mati bagi Koruptor, Yusril: Hakim Tetap Harus Menilai Kepantasannya

Gariskritis.id | Jakarta – Wacana penerapan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi kembali mengemuka setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendorong pemerintah dan DPR RI menjadikan sanksi tersebut sebagai langkah tegas menghadapi kejahatan korupsi yang dinilai telah memasuki tahap darurat.

Menanggapi usulan itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa pidana mati dalam sistem hukum Indonesia bukanlah hukuman yang dijatuhkan secara otomatis. Menurutnya, hukuman tersebut merupakan ultimum remedium atau upaya hukum terakhir yang hanya dapat diputuskan melalui proses peradilan.

Yusril menjelaskan, hakim baru dapat mempertimbangkan pidana mati setelah dakwaan terbukti secara sah dan meyakinkan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Bahkan ketika jaksa menuntut hukuman mati dan undang-undang membuka ruang untuk itu, hakim tetap berkewajiban menilai apakah tuntutan tersebut layak dijatuhkan.

“Putusan hakim harus lahir dari rasa keadilan, bukan karena kemarahan atau kebencian terhadap terdakwa,” ujar Yusril dalam keterangan tertulis, Kamis (6/8/2026). Ia menekankan bahwa setiap putusan wajib berlandaskan prinsip keadilan sebagaimana tercermin dalam irah-irah “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”, serta mempertimbangkan nilai-nilai moral dan hati nurani.

Yusril juga mengingatkan bahwa ancaman pidana mati terhadap koruptor sebenarnya telah diakomodasi dalam perubahan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang pernah ia inisiasi saat menjabat Menteri Kehakiman. Ketentuan tersebut tetap dipertahankan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 sebagai perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Namun, ancaman hukuman mati hanya dapat diterapkan dalam keadaan tertentu, seperti ketika negara berada dalam kondisi bahaya, menghadapi bencana alam nasional, mengalami krisis ekonomi dan moneter, atau terhadap pelaku yang mengulangi tindak pidana korupsi. Prinsip serupa juga diadopsi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru.

Meski demikian, Yusril berpandangan bahwa persoalan korupsi di Indonesia tidak semata-mata disebabkan oleh lemahnya ancaman pidana. Menurutnya, Indonesia sesungguhnya telah memiliki perangkat hukum dan kelembagaan yang relatif lengkap, mulai dari Kepolisian, Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pengadilan Tipikor, hingga ancaman hukuman mati dalam UU Tipikor.

“Faktanya, praktik korupsi tetap terjadi, bahkan melibatkan aparat penegak hukum dan pejabat negara. Artinya, persoalannya bukan hanya pada hukum, tetapi juga menyangkut integritas dan moralitas,” ujar Yusril.

Ia menilai penguatan etika dan pendidikan keagamaan menjadi aspek yang tidak kalah penting dalam membangun budaya antikorupsi. Menurutnya, meningkatnya aktivitas keagamaan belum sepenuhnya diikuti oleh tumbuhnya akhlak dan kejujuran dalam kehidupan publik.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia, KH M Cholil Nafis, menilai hukuman mati perlu dipertimbangkan sebagai respons atas korupsi yang dinilai telah merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa.

Menurut Cholil, banyaknya operasi tangkap tangan dan penindakan terhadap koruptor justru menunjukkan bahwa efek jera belum tercipta. Ia menegaskan, negara perlu memberikan pesan kuat bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang layak mendapat hukuman luar biasa.

MUI juga berpandangan bahwa penerapan hukuman mati tidak bertentangan dengan upaya pemiskinan koruptor. Keduanya, menurut organisasi tersebut, dapat berjalan bersamaan melalui perampasan aset hasil korupsi sekaligus pemberian sanksi maksimal apabila tindak pidana tersebut menimbulkan kerusakan sistemik dan membahayakan negara.

Perdebatan mengenai hukuman mati bagi koruptor pun kembali membuka ruang diskusi tentang efektivitas pemberantasan korupsi di Indonesia. Di satu sisi, tuntutan hukuman yang lebih berat terus menguat seiring tingginya kemarahan publik terhadap praktik korupsi. Di sisi lain, pemerintah menegaskan bahwa setiap sanksi tetap harus dijatuhkan melalui mekanisme hukum yang menjunjung asas keadilan, proporsionalitas, dan independensi peradilan.