Daerah  

Cold Mix Menumpuk di Perkimtan Deli Serdang, Mengapa Bukan di Dinas Bina Marga?

GarisKritis | DELI SERDANG – Tumpukan karung berisi material cold mix (aspal dingin) di halaman Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Deli Serdang memunculkan tanda tanya serius. Material yang semestinya dimanfaatkan untuk mendukung pekerjaan perbaikan jalan justru tampak tersimpan dalam kondisi berdebu, sebagian dipenuhi sarang laba-laba, tanpa terlihat aktivitas pemanfaatan.

Pemandangan tersebut tidak sekadar mencerminkan material yang menganggur. Lebih dari itu, kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mendasar: mengapa pengadaan cold mix dilakukan oleh Dinas Perkimtan, padahal penanganan jalan pada umumnya menjadi kewenangan Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK)?

Pertanyaan mengenai kesesuaian kewenangan itu menjadi penting karena setiap rupiah yang dibelanjakan pemerintah harus memiliki dasar perencanaan, kebutuhan, dan tupoksi yang jelas. Jika material tersebut memang diperuntukkan bagi pekerjaan jalan, publik berhak mengetahui dasar hukum maupun kebijakan yang melandasi pengadaannya oleh Perkimtan.

Hingga kini, belum ada penjelasan resmi yang mampu menjawab mengapa material tersebut berada di Perkimtan, berapa nilai pengadaannya, kapan dibeli, serta kapan akan dimanfaatkan. Ketidakjelasan ini membuka ruang munculnya dugaan adanya lemahnya perencanaan atau ketidaktepatan dalam pelaksanaan program.

Ironisnya, saat berupaya memperoleh klarifikasi, GarisKritis telah berulang kali menghubungi Kepala Dinas Perkimtan melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, seluruh permintaan konfirmasi tidak mendapat respons. Tidak ada penjelasan, tidak ada bantahan, dan tidak ada klarifikasi.

Sikap bungkam pejabat publik terhadap permintaan konfirmasi media justru memperbesar perhatian masyarakat terhadap persoalan ini. Di tengah tuntutan pemerintahan yang transparan dan akuntabel, diam bukanlah jawaban. Pejabat publik memiliki tanggung jawab moral dan administratif untuk menjelaskan penggunaan anggaran yang berasal dari uang rakyat.

Di sisi lain, cold mix merupakan material yang memiliki umur simpan terbatas. Penyimpanan terlalu lama tanpa standar yang memadai berpotensi menurunkan kualitas material sehingga efektivitas penggunaannya dapat berkurang. Apabila akhirnya tidak dapat dimanfaatkan secara optimal, maka pengadaan tersebut berisiko menjadi pemborosan anggaran daerah.

Persoalan ini tidak cukup dijawab dengan asumsi. Diperlukan penjelasan terbuka mengenai dasar pengadaan, mekanisme perencanaan, kesesuaian tupoksi, serta alasan material tersebut belum dimanfaatkan. Transparansi menjadi satu-satunya cara untuk menghilangkan keraguan publik.

Karena itu, Inspektorat Kabupaten Deli Serdang diharapkan melakukan audit administratif terhadap proses pengadaan, penyimpanan, dan rencana pemanfaatan material tersebut.

Apabila ditemukan ketidaksesuaian dengan ketentuan perundang-undangan atau tata kelola pengadaan barang dan jasa pemerintah, maka hasil pemeriksaan harus disampaikan secara terbuka sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat.

GarisKritis tetap membuka ruang hak jawab kepada Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan Kabupaten Deli Serdang maupun pihak Pemerintah Kabupaten Deli Serdang. Setiap penjelasan resmi yang disampaikan setelah berita ini diterbitkan akan dimuat secara proporsional sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Swl)