GarisKritis | DELI SERDANG – Polemik mengenai dugaan pekerja tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) pada proyek rehabilitasi Museum Deli Serdang memunculkan beragam tanggapan. Informasi yang beredar melalui dokumentasi di lapangan memicu pertanyaan publik mengenai penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada proyek tersebut.
Menindaklanjuti informasi tersebut, GarisKritis melakukan konfirmasi kepada pihak pekerja dan Dinas Cipta Karya Kabupaten Deli Serdang guna memperoleh penjelasan secara berimbang.
Salah seorang pekerja yang ditemui di lokasi membantah anggapan bahwa pekerja mengabaikan aturan keselamatan kerja. Ia menjelaskan, setiap pekerja diwajibkan mengenakan APD selama aktivitas konstruksi berlangsung. Menurutnya, dokumentasi yang memperlihatkan pekerja tanpa perlengkapan keselamatan kemungkinan diambil saat jam istirahat atau ketika aktivitas pekerjaan dihentikan sementara.
“Saat pekerjaan berlangsung kami menggunakan APD lengkap. Kalau ada foto tanpa helm atau rompi, kemungkinan diambil ketika kami sedang istirahat. Setelah pekerjaan dimulai kembali, APD kami gunakan seperti biasa,” ujarnya kepada GarisKritis.
Keterangan serupa disampaikan Dinas Cipta Karya. Instansi tersebut menegaskan bahwa penerapan K3 merupakan kewajiban yang tercantum dalam dokumen kontrak pekerjaan dan menjadi salah satu aspek yang diawasi selama pelaksanaan proyek.
Menurut perwakilan Dinas Cipta Karya, pengawasan terhadap kepatuhan penggunaan APD dilakukan secara berkala. Apabila ditemukan pelanggaran, pihak pelaksana dapat dikenai teguran hingga sanksi sesuai ketentuan kontrak.
“Kami memastikan setiap pelaksana proyek wajib menerapkan standar K3. Pengawasan dilakukan secara rutin agar seluruh pekerja menggunakan APD selama pekerjaan konstruksi berlangsung. Informasi yang menyebut penerapan K3 diabaikan tidak sesuai dengan hasil pengawasan yang kami lakukan,” jelas perwakilan Dinas Cipta Karya.
Meski demikian, persoalan keselamatan kerja di sektor konstruksi tetap menjadi perhatian penting. Dokumentasi yang beredar di ruang publik, meskipun belum tentu menggambarkan keseluruhan kondisi di lapangan, menunjukkan pentingnya pengawasan yang konsisten serta dokumentasi yang akurat agar tidak menimbulkan persepsi yang berbeda di tengah masyarakat.
Bagi proyek pemerintah, kepatuhan terhadap standar K3 bukan hanya memenuhi kewajiban administratif, tetapi juga menjadi indikator profesionalisme pelaksanaan pekerjaan. Karena itu, transparansi dalam pengawasan serta keterbukaan terhadap klarifikasi menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik.
Dengan adanya penjelasan dari pihak pekerja dan Dinas Cipta Karya, informasi mengenai dugaan pengabaian K3 pada proyek rehabilitasi Museum Deli Serdang memperoleh perspektif yang lebih utuh. GarisKritis tetap membuka ruang bagi pihak-pihak terkait lainnya apabila ingin memberikan keterangan tambahan sebagai bagian dari prinsip pemberitaan yang berimbang dan sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.(Kdk)












