GarisKritis | Deli Serdang – Dugaan persoalan serius dalam pelaksanaan proyek pembangunan jalan lingkungan pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimta) Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2022–2023 kembali mencuat.
Sejumlah rekanan mengaku hingga kini belum memperoleh kepastian mengenai penyelesaian pembayaran atas pekerjaan yang telah mereka laksanakan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun GarisKritis di lapangan, para rekanan mengaku mengerjakan proyek tersebut atas arahan pejabat yang saat itu memiliki kewenangan di lingkungan Dinas Perkimta. Namun, hingga bertahun-tahun berlalu, mereka mengaku belum mendapatkan kejelasan mengenai pihak yang bertanggung jawab terhadap penyelesaian administrasi maupun pembayaran pekerjaan tersebut.
Menurut keterangan sejumlah rekanan, pekerjaan saat itu disebut menggunakan mekanisme swakelola. Mereka mengaku memulai pekerjaan tanpa adanya perjanjian kontrak tertulis dengan pemerintah daerah. Sebagai dasar pelaksanaan pekerjaan, mereka hanya berpedoman pada Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang disebut diberikan oleh pengawas internal yang ditunjuk melalui Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
“Selama ini kami hanya diminta bekerja berdasarkan arahan dan RAB yang diberikan. Sampai sekarang belum ada kepastian siapa yang bertanggung jawab menyelesaikan hak kami,” ujar salah seorang rekanan yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Para rekanan mengaku telah berulang kali meminta penjelasan kepada Dinas Perkimta. Namun, upaya tersebut belum membuahkan hasil. Mereka menyebut pergantian pejabat di lingkungan dinas membuat persoalan tersebut semakin tidak jelas penyelesaiannya.
Informasi lain yang diperoleh menyebutkan, sejumlah pekerjaan pembangunan jalan lingkungan yang dilaksanakan pada periode 2022–2024 diduga tidak memiliki dokumen kontrak sebagaimana lazimnya pengadaan pemerintah. Apabila informasi tersebut benar, maka kondisi itu berpotensi menimbulkan persoalan administrasi maupun hukum yang perlu ditelusuri lebih lanjut oleh aparat berwenang.
Sejumlah rekanan bahkan membandingkan persoalan tersebut dengan kasus pekerjaan swakelola yang pernah terjadi di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Deli Serdang pada tahun 2013, yang hingga kini masih menjadi catatan kelam bagi sebagian pelaku jasa konstruksi. Mereka berharap persoalan serupa tidak kembali terulang.
Lebih jauh, para rekanan meminta Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk kepolisian maupun kejaksaan, untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut. Mereka berharap seluruh proses, mulai dari perencanaan, penunjukan pelaksana, pelaksanaan pekerjaan, hingga pertanggungjawaban anggaran, diaudit secara transparan.
Selain dugaan persoalan administrasi, muncul pula tudingan adanya praktik gratifikasi yang diduga dilakukan oleh oknum tertentu selama proses pelaksanaan kegiatan. Namun hingga berita ini diterbitkan, tudingan tersebut masih berupa pengakuan dari sejumlah sumber dan belum dapat dibuktikan melalui proses hukum.
Tim GarisKritis juga memperoleh informasi bahwa sejumlah pejabat yang sebelumnya terlibat dalam pelaksanaan kegiatan, seperti Pengguna Anggaran (PA), PPK, PPTK, pejabat pengadaan, hingga pengawas lapangan, saat ini sudah tidak lagi menduduki jabatan tersebut. Sebagian disebut telah dimutasi maupun dinonaktifkan dari posisi sebelumnya. Namun, informasi mengenai alasan mutasi tersebut belum dapat dipastikan memiliki keterkaitan langsung dengan proyek yang dipersoalkan sehingga masih memerlukan konfirmasi resmi dari Pemerintah Kabupaten Deli Serdang.
Kasus ini memunculkan pertanyaan mendasar mengenai tata kelola pengadaan proyek pemerintah. Apabila benar terdapat pekerjaan yang dilaksanakan tanpa kontrak resmi namun tetap menggunakan anggaran negara, maka persoalan tersebut tidak hanya menyangkut hak rekanan, tetapi juga berpotensi menyentuh aspek akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Hingga berita ini diterbitkan, GarisKritis masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Kepala Dinas Perkimta Kabupaten Deli Serdang, pejabat yang pernah menjabat pada periode 2022–2023, serta Inspektorat Kabupaten Deli Serdang mengenai status pekerjaan tersebut, dasar hukumnya, mekanisme pelaksanaannya, dan langkah penyelesaian yang akan ditempuh.
Apabila pihak-pihak terkait memberikan penjelasan, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan hak jawab. (Swl)












