Daerah  

Interupsi, Kuorum, dan Walk Out Bobby Nasution: Rapat Paripurna APBD Sumut Berakhir Ricuh, PDI-P Tegaskan Bukan Sikap Fraksi

GarisKritis | Medan Rapat Paripurna DPRD Sumatera Utara yang sedianya mengesahkan persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 justru berakhir dengan ketegangan. Perdebatan mengenai kuorum rapat memicu serangkaian interupsi yang berujung pada langkah Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution meninggalkan ruang sidang bersama seluruh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), sehingga agenda penandatanganan keputusan bersama gagal dilaksanakan.

Peristiwa yang terjadi dalam rapat paripurna pada Jumat (24/7/2026) itu kemudian memunculkan beragam penafsiran politik. Namun, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumut segera mengambil sikap dengan menegaskan bahwa interupsi yang disampaikan anggotanya, Syahrul Effendi, bukanlah keputusan ataupun sikap resmi fraksi.

Fraksi PDI-P Ambil Jarak
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumut, Mangapul Purba, mengatakan fraksinya tidak memiliki persoalan dengan jalannya rapat maupun dengan Gubernur Bobby Nasution. Ia mengaku tidak berada di lokasi saat peristiwa berlangsung karena sedang berada di Kabupaten Mandailing Natal.

“Saya tadi tidak ada di tempat, sedang di Madina. Saya hanya dapat informasinya saja. Intinya Fraksi PDI Perjuangan tidak mempermasalahkan sidang paripurna itu dan tidak ada masalah dengan gubernur,” ujar Mangapul.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa interupsi yang disampaikan Syahrul Effendi merupakan pandangan pribadi sebagai anggota DPRD, bukan keputusan politik Fraksi PDI Perjuangan.

Interupsi Berawal dari Persoalan Kuorum

Ketegangan bermula ketika agenda rapat memasuki penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sumut sekaligus pembacaan konsep keputusan bersama DPRD dan Gubernur terkait pertanggungjawaban APBD 2025.

Dalam forum itu, Syahrul Effendi mempertanyakan mekanisme pengambilan keputusan. Ia meminta pimpinan sidang menjelaskan jumlah anggota DPRD yang menyetujui maupun yang tidak menyetujui Ranperda tersebut.

Selain itu, ia juga menilai tata tertib DPRD mengharuskan adanya kepastian mengenai jumlah kehadiran fisik anggota sebelum keputusan bersama dapat diambil.
Menurut Syahrul, kepatuhan terhadap tata tertib merupakan aspek penting untuk menjaga legitimasi keputusan DPRD.

Ketua DPRD: Rapat Sudah Memenuhi Syarat
Menanggapi interupsi tersebut, Ketua DPRD Sumatera Utara Erni Ariyani Sitorus memastikan seluruh tahapan administrasi telah dijalankan sesuai tata tertib. Ia menyebut rapat telah memenuhi kuorum dengan daftar kehadiran yang ditandatangani 69 anggota DPRD.

Erni bahkan menduga Syahrul tidak mengetahui proses pengecekan kuorum karena datang setelah rapat dimulai.

Menurutnya, seluruh fraksi juga telah menyatakan persetujuan terhadap proses pembahasan APBD dan tahapan di Badan Anggaran telah selesai sebelum rapat memasuki agenda penandatanganan.
Polemik Bertambah karena RDP Berlangsung Bersamaan
Suasana rapat semakin memanas setelah anggota Fraksi Gerindra, Arifay Tambunan, mengangkat persoalan adanya Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung bersamaan dengan rapat paripurna.

Menanggapi hal itu, Syahrul kembali mengajukan interupsi dan meminta rapat diskors sementara agar seluruh anggota DPRD yang mengikuti RDP dipanggil ke ruang paripurna sebelum keputusan bersama ditandatangani.

Permintaan tersebut memunculkan perdebatan baru di ruang sidang.

Bobby Pilih Tinggalkan Ruang Sidang

Di tengah perdebatan yang belum menemukan titik temu, Gubernur Bobby Nasution terlihat memanggil jajaran pemerintah provinsi yang hadir.

Tak lama kemudian, Bobby berdiri dari kursinya dan meminta seluruh kepala OPD meninggalkan ruang rapat.

“OPD keluar,” ujar Bobby.

Langkah tersebut membuat agenda penandatanganan keputusan bersama DPRD dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tidak dapat dilaksanakan. Ketua DPRD kemudian memutuskan menskors rapat hingga waktu yang belum ditentukan.

Pemprov: Interupsi Dinilai Menghambat Proses

Penjabat Sekretaris Daerah Sumatera Utara, Sulaiman Harahap, menjelaskan keputusan Bobby meninggalkan ruang sidang diambil karena menilai interupsi yang muncul sudah tidak lagi berada pada tahapan yang tepat.

Menurutnya, verifikasi kuorum telah dilakukan sebelum rapat berjalan, seluruh fraksi telah menyampaikan pendapat akhir, dan pembahasan Banggar telah selesai. Karena itu, saat rapat memasuki tahap penandatanganan, munculnya kembali perdebatan mengenai kuorum dinilai hanya memperlambat proses pengambilan keputusan.

Catatan GarisKritis
Peristiwa ini memperlihatkan bahwa perbedaan tafsir terhadap tata tertib DPRD masih berpotensi memicu kebuntuan dalam proses pengambilan keputusan politik. Di satu sisi, interupsi merupakan hak konstitusional anggota dewan untuk memastikan prosedur berjalan sesuai aturan. Namun di sisi lain, kepastian hukum atas suatu keputusan juga bergantung pada kepatuhan terhadap mekanisme yang telah disepakati bersama sebelum sidang berlangsung.

Fraksi PDI Perjuangan sendiri telah menegaskan bahwa interupsi tersebut bukan merupakan sikap resmi fraksi, sementara Pemerintah Provinsi Sumatera Utara berpandangan seluruh prosedur telah dipenuhi.

Perbedaan perspektif inilah yang akhirnya mengubah rapat pengesahan pertanggungjawaban APBD 2025 menjadi polemik politik yang menyita perhatian publik.
(GarisKritis.id | Tim Redaksi)