Daerah  

𝗡𝗲𝗴𝗮𝗿𝗮 𝗧𝗶𝗱𝗮𝗸 𝗖𝘂𝗸𝘂𝗽 𝗣𝗮𝗻𝗱𝗮𝗶 𝗠𝗲𝗻𝗮𝗴𝗶𝗵, 𝗡𝗲𝗴𝗮𝗿𝗮 𝗛𝗮𝗿𝘂𝘀 𝗕𝗲𝗿𝗮𝗻𝗶 𝗠𝗲𝗺𝗽𝗲𝗿𝘁𝗮𝗻𝗴𝗴𝘂𝗻𝗴 𝗷𝗮𝘄𝗮𝗯𝗸𝗮𝗻

Deli Serdang /GarisKritis.id


Ada satu pertanyaan sederhana yang terus bergema di tengah masyarakat: mengapa negara begitu cepat menagih kewajiban rakyat, tetapi sering kali tampak lambat ketika rakyat menagih haknya?


Pertanyaan ini bukan lahir dari sikap antipajak. Sebaliknya, ia lahir dari kegelisahan atas konsistensi negara dalam menjalankan amanat konstitusi. Pajak adalah kewajiban setiap warga negara. Namun, kewajiban itu harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab negara untuk menghadirkan pemerintahan yang bersih, pelayanan publik yang berkualitas, dan penegakan hukum yang adil.


Rakyat melihat kenyataan yang kontras. Ketika kewajiban administratif diabaikan, negara mampu bergerak dengan cepat melalui sistem, sanksi, dan perangkat hukumnya. Namun ketika masyarakat menunggu penyelesaian persoalan pelayanan publik, transparansi anggaran, atau penuntasan perkara korupsi, prosesnya kerap dipersepsikan berjalan lambat dan menyisakan tanda tanya.
Inilah titik rapuh yang menggerus kepercayaan publik.


Negara yang terlalu sibuk mengejar penerimaan, tetapi kurang serius membangun akuntabilitas, pada akhirnya akan kehilangan legitimasi moral. Sebab yang diharapkan rakyat bukan sekadar kemampuan pemerintah menghimpun uang negara, melainkan keberanian mempertanggungjawabkan setiap rupiah yang telah dipercayakan kepadanya.


Kepercayaan publik tidak dibangun melalui pidato, slogan, atau pencitraan. Kepercayaan dibangun ketika anggaran dikelola secara terbuka, ketika penyalahgunaan kekuasaan ditindak tanpa pandang bulu, ketika pelayanan publik berjalan cepat, dan ketika hukum tidak berhenti di hadapan jabatan.


Korupsi bukan hanya persoalan kerugian keuangan negara. Korupsi adalah pengkhianatan terhadap amanat rakyat. Setiap rupiah yang diselewengkan bukan sekadar angka dalam laporan audit, melainkan hak masyarakat atas pendidikan yang lebih baik, layanan kesehatan yang layak, jalan yang aman, dan masa depan yang lebih sejahtera.
Karena itu, negara tidak boleh memberi ruang sedikit pun bagi penyalahgunaan kewenangan. Penegakan hukum harus berdiri di atas prinsip persamaan di hadapan hukum, bukan di atas kedekatan dengan kekuasaan.


Editorial ini memandang bahwa reformasi birokrasi, transparansi anggaran, dan pemberantasan korupsi bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan mendesak untuk memulihkan kepercayaan publik. Tanpa keberanian melakukan pembenahan secara menyeluruh, kepatuhan masyarakat berisiko berubah menjadi kepatuhan yang dipaksakan, bukan kepatuhan yang lahir dari kepercayaan.


Negara yang kuat bukanlah negara yang paling keras menagih pajak. Negara yang kuat adalah negara yang paling berani mengoreksi dirinya sendiri, paling transparan mengelola uang rakyat, paling tegas menindak penyalahgunaan kekuasaan, dan paling konsisten menempatkan hukum di atas segala kepentingan.


Pada akhirnya, rakyat tidak meminta keistimewaan. Rakyat hanya menuntut keseimbangan: ketika negara meminta warga menunaikan kewajibannya, negara pun wajib menunaikan seluruh tanggung jawabnya dengan integritas, keberanian, dan keadilan.


Sebab legitimasi kekuasaan tidak lahir dari kemampuan memungut pajak, melainkan dari kepercayaan rakyat. Dan kepercayaan hanya akan tumbuh ketika negara membuktikan, melalui tindakan nyata, bahwa setiap rupiah yang dipungut benar-benar kembali menjadi kesejahteraan, keadilan, dan kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia.