GARISKRTIS.ID
PT. GARIS KRITIS MEDIA INDONESIA
PEMBUKAAN
Pers merupakan salah satu pilar penting dalam kehidupan demokrasi. Kebebasan pers harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab, profesionalisme, independensi, dan penghormatan terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar.
GarisKritis.id, sebagai media siber yang dikelola oleh PT. GARIS KRITIS MEDIA INDONESIA, berkomitmen menjalankan kegiatan jurnalistik berdasarkan prinsip-prinsip profesionalitas, independensi, akurasi, keberimbangan, kepentingan publik, serta penghormatan terhadap hukum dan etika jurnalistik.
Kode Etik Jurnalistik ini menjadi pedoman bagi seluruh unsur redaksi, wartawan, reporter, editor, dan pihak yang menjalankan fungsi jurnalistik untuk dan atas nama GarisKritis.id.
PASAL 1
INDEPENDENSI
Wartawan GarisKritis.id wajib menjalankan tugas jurnalistik secara independen.
Wartawan tidak boleh membiarkan kepentingan pribadi, keluarga, kelompok, politik, bisnis, atau kepentingan lainnya memengaruhi isi pemberitaan.
Wartawan wajib menghindari konflik kepentingan yang dapat memengaruhi objektivitas pemberitaan.
Redaksi berhak menentukan kebijakan editorial berdasarkan kepentingan jurnalistik dan kepentingan publik.
PASAL 2
AKURASI DAN VERIFIKASI
Wartawan wajib mengutamakan akurasi dalam memperoleh dan menyampaikan informasi.
Informasi yang akan dipublikasikan harus diperiksa dan diverifikasi secara proporsional sesuai dengan sifat dan urgensi berita.
Wartawan dilarang dengan sengaja membuat, mengubah, atau menyebarkan informasi palsu.
Informasi yang belum dapat diverifikasi secara memadai harus diperlakukan secara hati-hati dan tidak boleh disajikan seolah-olah sebagai fakta yang telah terbukti.
PASAL 3
KEBERIMBANGAN
Pemberitaan mengenai suatu persoalan harus diupayakan berimbang.
Pihak yang menjadi objek pemberitaan diberikan kesempatan yang layak untuk memberikan klarifikasi.
Wartawan wajib melakukan upaya konfirmasi secara wajar kepada pihak yang berkaitan.
Apabila pihak yang dimintai konfirmasi belum memberikan tanggapan, redaksi dapat menjelaskan upaya konfirmasi yang telah dilakukan.
PASAL 4
FAKTA DAN OPINI
Wartawan wajib membedakan fakta dengan pendapat, analisis, dan interpretasi.
Pendapat pribadi wartawan tidak boleh disajikan sebagai fakta.
Judul dan isi berita harus memiliki hubungan yang wajar dan tidak sengaja dibuat menyesatkan.
Opini atau analisis harus diberi penanda yang jelas agar pembaca dapat membedakannya dari berita faktual.
PASAL 5
PRADUGA TAK BERSALAH
GarisKritis.id menghormati asas praduga tak bersalah.
Wartawan tidak boleh menghakimi seseorang sebagai pelaku tindak pidana sebelum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Istilah seperti diduga, terduga, terlapor, tersangka, dan terdakwa harus digunakan sesuai dengan status hukum yang sebenarnya.
Pemberitaan perkara hukum harus dilakukan secara proporsional dan berdasarkan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
PASAL 6
SUMBER BERITA
Wartawan wajib berusaha memperoleh informasi dari sumber yang relevan dan dapat dipercaya.
Identitas sumber berita harus dicantumkan apabila diperlukan dan memungkinkan.
Kerahasiaan identitas sumber dapat diberikan apabila terdapat alasan jurnalistik yang kuat.
Wartawan wajib menjaga kerahasiaan sumber yang telah disepakati untuk dirahasiakan.
Wartawan dilarang menggunakan sumber anonim untuk menyebarkan informasi yang sengaja dibuat-buat.
PASAL 7
PRIVASI
Wartawan wajib menghormati kehidupan pribadi seseorang.
Informasi pribadi hanya dapat diberitakan apabila memiliki relevansi jurnalistik dan kepentingan publik yang jelas.
Wartawan harus mempertimbangkan dampak pemberitaan terhadap korban, keluarga, saksi, dan pihak lain yang tidak berkepentingan langsung.
Data pribadi yang tidak memiliki nilai jurnalistik tidak boleh disebarluaskan secara tidak perlu.
PASAL 8
PERLINDUNGAN ANAK DAN KELOMPOK RENTAN
Wartawan wajib memberikan perlindungan khusus dalam pemberitaan yang melibatkan anak.
Identitas anak yang menjadi korban, saksi, atau pihak yang berhadapan dengan hukum wajib diperlakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan prinsip perlindungan anak.
Wartawan harus mempertimbangkan keselamatan dan kepentingan terbaik anak serta kelompok rentan.
Pemberitaan tidak boleh menimbulkan penderitaan atau stigma yang tidak diperlukan.
PASAL 9
ANTI PLAGIARISME
Wartawan wajib menghormati hak cipta dan karya jurnalistik pihak lain.
Wartawan dilarang mengambil karya jurnalistik orang lain dan mengakuinya sebagai karya sendiri.
Penggunaan informasi, kutipan, foto, video, data, atau materi pihak lain harus memperhatikan hak cipta dan atribusi sumber.
Setiap materi yang diperoleh dari sumber lain harus diproses secara bertanggung jawab sesuai dengan kebutuhan jurnalistik.
PASAL 10
GRATIFIKASI DAN IMBALAN
Wartawan GarisKritis.id dilarang menerima imbalan yang dapat memengaruhi independensi pemberitaan.
Wartawan wajib menolak pemberian yang bertujuan memengaruhi isi berita.
Hubungan profesional dengan narasumber tidak boleh berubah menjadi hubungan yang mengganggu independensi jurnalistik.
Kepentingan komersial tidak boleh menentukan kebenaran atau arah suatu pemberitaan.
PASAL 11
PEMERASAN DAN PENYALAHGUNAAN PROFESI
Wartawan dilarang menggunakan identitas, jabatan, atau profesi jurnalistik untuk memperoleh keuntungan pribadi secara tidak sah.
Wartawan dilarang mengancam pihak tertentu dengan pemberitaan.
Wartawan dilarang meminta atau menerima uang sebagai imbalan untuk tidak memberitakan suatu fakta yang memiliki nilai jurnalistik.
Setiap bentuk intimidasi, tekanan, atau penyalahgunaan profesi merupakan pelanggaran serius terhadap kode etik ini.
PASAL 12
KONFLIK KEPENTINGAN
Wartawan wajib menghindari peliputan yang menimbulkan konflik kepentingan.
Apabila terdapat hubungan pribadi, keluarga, bisnis, politik, atau kepentingan lainnya dengan pihak yang diberitakan, wartawan wajib memberitahukan kepada redaksi.
Redaksi dapat mengalihkan penugasan kepada wartawan lain apabila konflik kepentingan berpotensi memengaruhi independensi.
PASAL 13
FOTO, VIDEO, DAN MATERI DIGITAL
Foto dan video harus menggambarkan konteks peristiwa secara akurat.
Wartawan dilarang memanipulasi foto atau video sehingga menyesatkan publik.
Penggunaan foto ilustrasi harus diberi keterangan yang jelas apabila dapat menimbulkan salah persepsi.
Materi visual yang mengandung unsur kekerasan atau sensitif harus dipertimbangkan berdasarkan kepentingan publik dan etika jurnalistik.
PASAL 14
BERITA SENSITIF
Dalam memberitakan kecelakaan, kekerasan, bencana, kejahatan, kematian, konflik, atau peristiwa sensitif lainnya, wartawan wajib:
Mengutamakan kepentingan publik;
Menghormati martabat korban;
Menghindari eksploitasi penderitaan;
Tidak menampilkan materi vulgar secara tidak diperlukan;
Mempertimbangkan dampak psikologis dan sosial dari pemberitaan.
PASAL 15
KOREKSI DAN HAK JAWAB
GarisKritis.id menghormati hak koreksi dan hak jawab.
Apabila terdapat kesalahan faktual dalam pemberitaan, redaksi wajib melakukan koreksi secara proporsional.
Koreksi tidak boleh dilakukan dengan maksud menghilangkan fakta secara tidak bertanggung jawab.
Hak jawab diproses sesuai dengan ketentuan jurnalistik yang berlaku.
Redaksi wajib mempertimbangkan setiap pengaduan secara profesional dan berdasarkan fakta.
PASAL 16
MEDIA SOSIAL
Wartawan wajib tetap menjaga profesionalitas ketika menggunakan media sosial dalam kapasitas sebagai jurnalis.
Wartawan tidak boleh menggunakan media sosial untuk menyebarkan informasi yang belum terverifikasi sebagai fakta.
Wartawan wajib membedakan pendapat pribadi dengan posisi resmi redaksi.
Aktivitas media sosial wartawan tidak boleh digunakan untuk mengancam, memeras, menghina, atau mendiskreditkan pihak tertentu.
PASAL 17
EMBARGO DAN OFF THE RECORD
Wartawan wajib menghormati kesepakatan embargo yang dibuat secara sah dengan sumber berita.
Informasi yang secara jelas disepakati sebagai off the record tidak boleh dipublikasikan sebagai informasi yang dapat diatribusikan kepada sumber tersebut.
Wartawan harus memastikan kesepakatan mengenai embargo atau off the record dipahami dengan jelas sebelum menerima informasi.
PASAL 18
KEPENTINGAN PUBLIK
Dalam menentukan kelayakan suatu informasi untuk diberitakan, wartawan dan redaksi mempertimbangkan:
Kepentingan masyarakat;
Dampak terhadap publik;
Nilai berita;
Akurasi informasi;
Relevansi informasi;
Kepentingan demokrasi dan keterbukaan informasi.
Kepentingan publik tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan prinsip akurasi, etika, privasi, dan ketentuan hukum.
PASAL 19
TANGGUNG JAWAB REDAKSI
Redaksi bertanggung jawab terhadap kebijakan editorial GarisKritis.id.
Redaksi wajib melakukan pengawasan terhadap proses produksi dan publikasi berita.
Redaksi wajib memberikan arahan kepada wartawan mengenai penerapan kode etik.
Pelanggaran kode etik dapat dikenakan tindakan internal sesuai dengan tingkat pelanggaran dan ketentuan perusahaan.
PASAL 20
PENEGAKAN KODE ETIK
Setiap wartawan dan unsur redaksi GarisKritis.id wajib memahami, menaati, dan menerapkan Kode Etik Jurnalistik ini dalam menjalankan tugas.
Pelanggaran terhadap kode etik dapat dikenakan tindakan internal sesuai dengan tingkat kesalahan, antara lain:
Teguran;
Peringatan tertulis;
Evaluasi atau pembinaan;
Penarikan atau koreksi pemberitaan;
Pemberhentian dari penugasan;
Tindakan lain sesuai dengan peraturan perusahaan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Penegakan kode etik harus dilakukan secara proporsional dan berdasarkan fakta.
PERNYATAAN KOMITMEN
Dengan adanya Kode Etik Jurnalistik ini, PT. GARIS KRITIS MEDIA INDONESIA dan seluruh jajaran redaksi GarisKritis.id menyatakan komitmennya untuk:
Menjunjung tinggi kebenaran, menjalankan jurnalistik secara independen, menghormati hukum dan etika, melindungi sumber serta pihak yang rentan, menghormati hak jawab dan hak koreksi, serta mengutamakan kepentingan publik di atas kepentingan pribadi maupun kelompok.
Kode Etik Jurnalistik ini merupakan pedoman internal GarisKritis.id dan dilaksanakan dengan tetap berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik serta ketentuan Dewan Pers dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ditetapkan di: Deli Serdang, Sumatera Utara
PT. GARIS KRITIS MEDIA INDONESIA
PIMPINAN UMUM
SAWALUDDIN LUBIS
GARISKRTIS.ID
“Tajam,Independen,Terpercaya.”
