PEDOMAN MEDIA SIBER

PT. GARIS KRITIS MEDIA INDONESIA
GarisKritis.id
A. RUANG LINGKUP

Pedoman Media Siber ini berlaku bagi seluruh pengelolaan dan aktivitas jurnalistik GarisKritis.id, yang dikelola oleh PT. GARIS KRITIS MEDIA INDONESIA.
Pedoman ini menjadi acuan dalam proses pencarian, pengumpulan, pengolahan, penyuntingan, publikasi, serta pengelolaan konten jurnalistik di media siber GarisKritis.id.
Dalam menjalankan kegiatan jurnalistik, GarisKritis.id berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, Kode Etik Jurnalistik, serta Pedoman Pemberitaan Media Siber yang ditetapkan oleh Dewan Pers.
B. VERIFIKASI DAN KEBERIMBANGAN BERITA

  1. Verifikasi
    Pada prinsipnya, setiap berita harus melalui proses verifikasi untuk memastikan informasi yang disampaikan kepada publik memiliki dasar fakta yang memadai.
  2. Keberimbangan
    GarisKritis.id berupaya menghadirkan pemberitaan yang berimbang dengan memberikan kesempatan kepada pihak-pihak yang berkaitan dengan suatu persoalan untuk memberikan penjelasan atau klarifikasi.
  3. Berita yang Mendesak
    Dalam kondisi tertentu, informasi yang memiliki kepentingan publik dan bersifat mendesak dapat dipublikasikan sebelum seluruh proses verifikasi selesai, sepanjang memenuhi persyaratan jurnalistik dan tidak menyesatkan pembaca.
    Redaksi wajib melakukan verifikasi lanjutan dan memperbarui berita apabila informasi tambahan telah diperoleh.
  4. Pencabutan Berita
    GarisKritis.id tidak mencabut berita yang telah dipublikasikan semata-mata karena adanya permintaan dari pihak tertentu.
    Pencabutan berita dapat dilakukan apabila terdapat alasan jurnalistik, hukum, atau pertimbangan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
    C. ISI BUATAN PENGGUNA / USER GENERATED CONTENT
    GarisKritis.id dapat menyediakan ruang bagi pengguna untuk menyampaikan komentar, tanggapan, atau konten tertentu sesuai dengan fasilitas yang tersedia.
    Setiap konten yang dibuat atau dikirimkan oleh pengguna menjadi tanggung jawab pengguna yang bersangkutan.
    GarisKritis.id tidak membenarkan konten yang:
    Mengandung kebohongan atau informasi menyesatkan;
    Mengandung fitnah;
    Mengandung ujaran kebencian;
    Mengandung diskriminasi;
    Mengandung unsur pornografi;
    Mengandung ancaman atau intimidasi;
    Melanggar hak kekayaan intelektual;
    Melanggar ketentuan hukum;
    Membahayakan atau merugikan pihak lain.
    Redaksi berhak melakukan moderasi, menyunting seperlunya, menolak, membatasi, atau menghapus konten pengguna yang melanggar ketentuan.
    D. KOREKSI, RALAT, DAN HAK JAWAB
    GarisKritis.id menghormati hak setiap pihak untuk memperoleh informasi yang benar dan menggunakan hak koreksi maupun hak jawab.
    Apabila terdapat kekeliruan atau ketidakakuratan dalam suatu pemberitaan, redaksi dapat melakukan koreksi, ralat, atau pembaruan sesuai dengan tingkat kesalahan dan ketentuan jurnalistik.
    Koreksi dilakukan secara transparan dengan menjelaskan bagian informasi yang diperbaiki apabila diperlukan.
    Hak jawab akan dilayani secara proporsional dan ditempatkan pada pemberitaan yang bersangkutan atau melalui mekanisme lain yang sesuai.
    E. RALAT, KOREKSI, DAN PEMBARUAN BERITA
    Dalam hal terdapat perubahan atau perkembangan penting terhadap suatu peristiwa, GarisKritis.id dapat memperbarui berita yang telah dipublikasikan.
    Pembaruan tidak dimaksudkan untuk menghilangkan fakta atau mengaburkan informasi sebelumnya.
    Apabila diperlukan, perubahan substansial akan diberikan keterangan bahwa berita telah diperbarui atau dikoreksi.
    F. PENCABUTAN BERITA
    Pencabutan konten dilakukan berdasarkan pertimbangan redaksi dan tidak dilakukan secara sewenang-wenang.
    Permintaan pencabutan dari pihak yang diberitakan akan dipertimbangkan berdasarkan kepentingan publik, akurasi informasi, ketentuan hukum, serta prinsip jurnalistik.
    Apabila suatu berita dicabut, redaksi dapat memberikan penjelasan mengenai alasan pencabutan sepanjang diperlukan.
    G. IKLAN DAN KONTEN BERBAYAR
    GarisKritis.id dapat memuat iklan, advertorial, konten bersponsor, atau bentuk kerja sama komersial lainnya.
    Konten yang merupakan iklan atau bentuk komunikasi komersial harus dibedakan secara jelas dari produk jurnalistik agar tidak menimbulkan kerancuan bagi pembaca.
    Konten komersial tidak boleh digunakan untuk memengaruhi independensi redaksi dalam menentukan isi pemberitaan.
    H. HAK CIPTA
    Setiap konten yang dipublikasikan GarisKritis.id dilindungi berdasarkan ketentuan hak kekayaan intelektual dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    Penggunaan kembali materi jurnalistik GarisKritis.id harus memperhatikan ketentuan hak cipta dan mencantumkan sumber secara jelas.
    GarisKritis.id juga menghormati hak cipta pihak lain.
    Materi yang diperoleh dari pihak ketiga akan digunakan dengan memperhatikan hak penggunaan, atribusi sumber, dan ketentuan hukum yang berlaku.
    I. SUMBER INFORMASI
    GarisKritis.id mengutamakan sumber informasi yang jelas, relevan, kompeten, dan dapat dipertanggungjawabkan.
    Dalam kondisi tertentu, identitas sumber dapat dirahasiakan apabila terdapat alasan jurnalistik yang kuat dan sesuai dengan prinsip perlindungan sumber.
    Kerahasiaan sumber tidak boleh digunakan untuk menyebarkan informasi yang sengaja dibuat-buat atau tidak memiliki dasar yang memadai.
    J. PEMBERITAAN PERKARA HUKUM
    Dalam memberitakan perkara hukum, GarisKritis.id menghormati asas praduga tak bersalah.
    Seseorang tidak akan dinyatakan sebagai pihak yang telah terbukti melakukan tindak pidana sebelum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
    Redaksi akan menggunakan istilah yang sesuai dengan status hukum suatu perkara, seperti:
    Terduga;
    Diduga;
    Terlapor;
    Tersangka;
    Terdakwa;
    Terpidana;
    sesuai dengan status hukum yang sebenarnya.
    K. PERLINDUNGAN DATA DAN PRIVASI
    GarisKritis.id menghormati privasi narasumber, korban, saksi, maupun pihak lain yang terlibat dalam suatu pemberitaan.
    Informasi pribadi hanya dipublikasikan apabila memiliki relevansi jurnalistik dan kepentingan publik yang jelas serta tetap mempertimbangkan ketentuan hukum yang berlaku.
    Data pribadi yang tidak relevan dengan kepentingan pemberitaan tidak seharusnya dipublikasikan.
    L. ANAK DAN KELOMPOK RENTAN
    Dalam pemberitaan yang melibatkan anak atau kelompok rentan, GarisKritis.id memberikan perhatian khusus terhadap perlindungan identitas, keselamatan, dan kepentingan terbaik mereka.
    Identitas anak yang menjadi korban, saksi, atau pihak yang berhadapan dengan hukum akan diperlakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan prinsip perlindungan anak.
    M. FOTO, VIDEO, DAN MATERI VISUAL
    Penggunaan foto, video, grafik, maupun materi visual lainnya harus memperhatikan:
    Akurasi konteks;
    Sumber materi;
    Hak cipta;
    Privasi;
    Kepentingan publik;
    Etika jurnalistik.
    GarisKritis.id tidak membenarkan penggunaan materi visual yang sengaja dimanipulasi sehingga menyesatkan pembaca.
    N. KONTEN SENSITIF
    Untuk pemberitaan mengenai kekerasan, kecelakaan, kejahatan, bencana, maupun peristiwa sensitif lainnya, redaksi mempertimbangkan nilai berita dan kepentingan publik dengan tetap memperhatikan martabat korban serta keluarga korban.
    Materi yang bersifat sangat vulgar, eksplisit, atau tidak memiliki nilai jurnalistik yang memadai tidak akan dipublikasikan.
    O. INDEPENDENSI REDAKSI
    Redaksi GarisKritis.id memiliki kewenangan dalam menentukan kebijakan editorial dan materi pemberitaan.
    Pemberitaan tidak boleh diarahkan semata-mata berdasarkan tekanan dari pihak tertentu, kepentingan pribadi, kepentingan kelompok, maupun kepentingan komersial.
    GarisKritis.id berkomitmen mempertahankan independensi dan integritas jurnalistik.
    P. KONFIRMASI DAN KLARIFIKASI
    Pihak yang disebut dalam pemberitaan diberikan kesempatan untuk menyampaikan konfirmasi atau klarifikasi.
    Konfirmasi dapat dilakukan melalui wawancara langsung, komunikasi tertulis, surat elektronik, pesan resmi, atau metode komunikasi lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
    Apabila pihak yang dimintai konfirmasi belum memberikan tanggapan dalam batas waktu yang wajar, redaksi dapat menerbitkan berita dengan menjelaskan bahwa upaya konfirmasi telah dilakukan.
    Q. PENGADUAN MASYARAKAT
    Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan, koreksi, keberatan, maupun hak jawab kepada redaksi GarisKritis.id melalui kanal kontak resmi.
    Pengaduan harus disampaikan dengan bahasa yang jelas dan disertai informasi atau bukti pendukung apabila tersedia.
    Redaksi akan memproses pengaduan berdasarkan fakta, kepentingan publik, dan ketentuan jurnalistik yang berlaku.
    R. PENUTUP
    Pedoman Media Siber ini merupakan bagian dari komitmen PT. GARIS KRITIS MEDIA INDONESIA dalam menyelenggarakan kegiatan jurnalistik secara profesional, independen, akurat, berimbang, dan bertanggung jawab.
    GarisKritis.id akan terus melakukan penyempurnaan terhadap pedoman ini sesuai dengan perkembangan teknologi, praktik jurnalistik, peraturan perundang-undangan, serta ketentuan Dewan Pers.
    Ditetapkan untuk menjadi pedoman dalam seluruh kegiatan jurnalistik GarisKritis.id.
    PT. GARIS KRITIS MEDIA INDONESIA
    GARISKRTIS.ID
    Pimpinan Umum,
    SAWALUDDIN LUBIS