GARISKRITIS.ID – Fungsi pengawasan DPRD Kabupaten Deli Serdang kembali disorot. Di tengah pembahasan P-APBD 2026 dan RAPBD 2027, DPRD didesak tidak terburu-buru mengesahkan anggaran sebelum memastikan seluruh persoalan tindak lanjut rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) benar-benar telah diselesaikan.
Sorotan itu disampaikan tokoh pemuda Deli Serdang, Ahmad Najamuddin Harahap. Ia meminta DPRD memanggil dan meminta penjelasan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait mengenai status temuan BPK, khususnya yang berkaitan dengan Tuntutan Ganti Rugi (TGR), kelebihan pembayaran pekerjaan, serta kewajiban pengembalian uang ke kas daerah.
Bagi Ahmad, persoalannya bukan sekadar angka yang tercantum dalam laporan pemeriksaan.
Pertanyaan utamanya sederhana: uang daerah yang wajib dikembalikan itu sudah masuk kas daerah atau belum?
“Jangan hanya melihat laporan di atas kertas. DPRD harus memastikan uang yang menjadi kewajiban pengembalian benar-benar sudah disetorkan ke kas daerah. Kalau belum, harus jelas siapa yang bertanggung jawab dan apa langkah pemerintah daerah,” kata Ahmad.
Menurutnya, apabila informasi mengenai nilai TGR atau kewajiban pengembalian yang mencapai puluhan miliar rupiah benar, persoalan tersebut tidak boleh dianggap sebagai masalah administratif biasa.
“Ini uang rakyat. Kalau ada puluhan miliar yang berdasarkan rekomendasi pemeriksaan harus dikembalikan, DPRD wajib memastikan sampai ke rekening kas daerah. Jangan sampai temuan selesai hanya dalam dokumen, tetapi uangnya belum kembali,” ujarnya.
Jangan Sampai DPRD Hanya Menjadi “Stempel” Anggaran
Ahmad meminta DPRD Deli Serdang menggunakan momentum pembahasan P-APBD 2026 dan RAPBD 2027 untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh.
Ia mengingatkan, fungsi DPRD bukan hanya membahas dan menyetujui anggaran, tetapi juga melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah.
“Jangan sampai DPRD hanya sibuk membahas angka anggaran, tetapi lupa menanyakan bagaimana pertanggungjawaban terhadap anggaran sebelumnya,” kata Ahmad.
Menurut dia, sebelum memberikan persetujuan terhadap perubahan maupun rancangan anggaran berikutnya, DPRD perlu meminta rekapitulasi tindak lanjut rekomendasi BPK dari OPD terkait.
Dokumen itu, kata Ahmad, setidaknya harus memperlihatkan nilai temuan, nilai yang telah dikembalikan, tanggal penyetoran, sisa kewajiban, serta status penyelesaiannya.
“Kalau memang sudah lunas, tunjukkan bukti setor dan status penyelesaiannya. Kalau belum, jelaskan mengapa belum. Jangan semuanya berhenti pada kata ‘sedang ditindaklanjuti’,” ujarnya.
DPRD Diminta Buka Data kepada Publik
Ahmad juga mendesak DPRD tidak menjadikan hasil pengawasan sebagai informasi yang hanya berputar di ruang rapat.
Ia meminta hasil pengawasan terhadap tindak lanjut rekomendasi BPK disampaikan kepada masyarakat melalui mekanisme keterbukaan informasi yang berlaku.
“DPRD itu representasi rakyat. Masyarakat berhak mengetahui apakah uang daerah yang menjadi kewajiban pengembalian sudah benar-benar kembali atau belum,” katanya.
Menurut Ahmad, keterbukaan justru penting untuk mencegah munculnya kecurigaan publik terhadap pengelolaan keuangan daerah.
“Kalau semuanya sudah selesai, katakan selesai. Kalau masih ada yang belum selesai, katakan juga belum. Publik jangan dibuat menebak-nebak,” ujarnya.
Bila Ada Pembiaran, DPRD Harus Bersikap
Ahmad menilai DPRD tidak boleh berhenti pada permintaan klarifikasi apabila ditemukan rekomendasi BPK yang belum diselesaikan.
Ia meminta DPRD memberikan rekomendasi tegas kepada kepala daerah agar OPD terkait segera menyelesaikan kewajibannya sesuai ketentuan.
“Kalau sudah jelas ada kewajiban yang harus dikembalikan tetapi tidak kunjung diselesaikan, DPRD harus mempertanyakan langkah pemerintah daerah. Jangan sampai terjadi pembiaran terhadap potensi kerugian atau berkurangnya uang daerah,” katanya.
Bahkan, apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan dugaan perbuatan yang memenuhi unsur pelanggaran hukum, Ahmad mendorong persoalan tersebut ditangani sesuai mekanisme hukum oleh aparat yang berwenang.
“Kalau ada indikasi pidana, serahkan kepada aparat penegak hukum. Jangan ditutup-tutupi,” tegasnya.
Polemik Rp1,2 Miliar Jangan Menjadi Bola Liar
Ahmad turut menyinggung pemberitaan mengenai dugaan persoalan yang dikaitkan dengan oknum mantan pejabat teknis Dinas Cikataru Deli Serdang dan uang sekitar Rp1,2 miliar.
Namun, ia menegaskan bahwa persoalan tersebut harus dibuktikan melalui fakta, dokumen, serta proses hukum yang berlaku.
“Jangan sampai kasus yang sedang menjadi perhatian publik ini hanya menjadi bola liar. Kalau memang ada persoalan terkait proyek atau pengelolaan uang, aparat penegak hukum harus mengungkap fakta sebenarnya,” katanya.
Ia juga meminta agar setiap dugaan tidak serta-merta dianggap sebagai kesalahan seseorang sebelum terdapat bukti dan kesimpulan dari pihak yang berwenang.
“Masyarakat Sedang Menunggu Sikap DPRD”
Ahmad mengatakan perhatian publik kini tertuju pada DPRD Deli Serdang, terutama dalam menghadapi pembahasan P-APBD 2026 dan RAPBD 2027.
Ia mempertanyakan apakah DPRD akan benar-benar menggunakan kewenangan pengawasannya untuk memastikan rekomendasi BPK ditindaklanjuti atau sekadar melanjutkan agenda penganggaran seperti biasa.
“Ini momentum DPRD menunjukkan keberpihakannya kepada rakyat. Jangan sampai masyarakat melihat DPRD hanya aktif ketika membahas APBD, tetapi tidak tegas ketika berbicara tentang uang daerah yang harus dikembalikan,” katanya.
Ia pun meminta DPRD Deli Serdang berani membuka hasil pengawasan kepada publik.
“Rakyat tidak butuh janji. Rakyat butuh kepastian ke mana uang daerah pergi, berapa yang harus dikembalikan, berapa yang sudah masuk kas daerah, dan berapa yang masih belum selesai. Itu yang harus dijawab DPRD dan pemerintah daerah,” ujar Ahmad.
Menurut Ahmad, keterbukaan tersebut sekaligus menjadi ukuran apakah fungsi pengawasan DPRD benar-benar berjalan.
“Kalau fungsi pengawasan berjalan, masyarakat akan melihat hasilnya. Kalau ada temuan, dikawal. Kalau ada kewajiban pengembalian, dipastikan masuk kas daerah. Kalau ada yang tidak beres, ditindaklanjuti. Jangan sampai DPRD kehilangan fungsi pengawasannya,” katanya.(SL)












