Daerah  

“Rp2,79 Miliar Piutang PBG Deli Serdang Dipertanyakan, Ahmad Najamuddin Harahap : Buka Data, KPK Diminta Periksa Cikataru”

GARISKRITIS.ID – Angka Rp2.798.403.652 tercatat sebagai piutang retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Kabupaten Deli Serdang tahun 2025. Nilai hampir Rp2,8 miliar itu kini menjadi sorotan karena menyangkut potensi penerimaan daerah yang hingga kini belum sepenuhnya tertagih.

Tokoh pemuda Deli Serdang, Ahmad Najamuddin Harahap, meminta Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, khususnya Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Cikataru), tidak berhenti menyajikan angka tersebut dalam laporan keuangan.

Menurut dia, publik berhak mengetahui bagaimana angka piutang itu terbentuk, siapa saja yang memiliki kewajiban, serta sejauh mana pemerintah telah melakukan penagihan.

“Rp2,79 miliar bukan angka kecil. Publik berhak tahu dari mana angka itu muncul, siapa yang memiliki kewajiban, berapa yang sudah ditagih, berapa yang telah dibayar, dan berapa yang masih menjadi piutang. Jangan sampai masyarakat hanya disuguhi angka total tanpa penjelasan,” kata Ahmad.

Bukan Sekadar Angka di Laporan Keuangan
Ahmad meminta Dinas Cikataru membuka informasi mengenai struktur piutang retribusi PBG tersebut sesuai ketentuan keterbukaan informasi dan aturan yang berlaku.

Setidaknya, kata dia, pemerintah perlu menjelaskan jumlah wajib retribusi yang membentuk total piutang Rp2.798.403.652, nilai kewajiban masing-masing, waktu munculnya kewajiban, serta batas waktu pembayaran.

Selain itu, pemerintah juga perlu menjelaskan berapa nilai piutang yang telah ditagih sejak 2025 hingga 2026, berapa yang sudah dibayarkan dan masuk sebagai penerimaan daerah, serta berapa yang masih tertunggak.

“Kalau memang ada daftar piutang, buka datanya sesuai ketentuan. Jangan berhenti pada angka Rp2,79 miliar. Masyarakat perlu mengetahui bagaimana pemerintah mengamankan hak daerah tersebut,” ujarnya.

Menurut Ahmad, transparansi diperlukan bukan untuk menuduh pihak tertentu, melainkan untuk memastikan setiap rupiah yang tercatat sebagai hak daerah benar-benar memiliki mekanisme penyelesaian yang jelas.

Jangan Sampai Piutang Menjadi Angka Mati
Ia menilai piutang pemerintah daerah tidak semestinya hanya dipandang sebagai persoalan administrasi atau pembukuan.

Di balik angka tersebut terdapat potensi penerimaan yang semestinya dapat memperkuat kapasitas fiskal daerah untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik.

Karena itu, ketika nilai piutang mencapai hampir Rp2,8 miliar, pemerintah dituntut menunjukkan langkah konkret.

“Yang menjadi persoalan bukan hanya adanya piutang. Pertanyaannya, apa yang sudah dilakukan untuk menagihnya? Kalau sudah ditagih, berapa hasilnya? Kalau belum tertagih, apa kendalanya? Semua harus jelas,” kata Ahmad.

Ia mengingatkan agar piutang tersebut tidak sekadar berpindah dari satu laporan keuangan ke laporan berikutnya tanpa kejelasan mengenai progres penagihan.

Ahmad: Kami Tidak Menuduh, Kami Meminta Transparansi
Ahmad menegaskan dirinya tidak menyimpulkan telah terjadi penyimpangan dalam pencatatan maupun pengelolaan piutang retribusi PBG tersebut.

Namun, nilai yang mencapai miliaran rupiah, menurut dia, cukup menjadi alasan bagi pemerintah untuk memberikan penjelasan yang lebih terbuka kepada masyarakat.

“Kita tidak sedang menuduh siapa pun. Kita meminta transparansi. Kalau semuanya sudah sesuai aturan, tentu lebih mudah bagi pemerintah untuk menjelaskan dan menunjukkan datanya,” ujarnya.

Menurut Ahmad, keterbukaan justru penting untuk mencegah berkembangnya spekulasi publik mengenai pengelolaan retribusi PBG.

Desak APH Klarifikasi Pengelolaan Retribusi PBG
Ahmad juga mendesak aparat penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) apabila memiliki kewenangan dan dasar hukum, untuk melakukan klarifikasi atau pemeriksaan terhadap proses pengelolaan retribusi PBG di Dinas Cikataru Deli Serdang.

Ia menyebut Kepala Dinas Cikataru Rahmad Syah, ST, sebagai salah satu pejabat yang perlu dimintai klarifikasi terkait tata kelola dan pertanggungjawaban pengelolaan retribusi tersebut.

Menurut Ahmad, permintaan pemeriksaan bukan berarti dirinya telah menyimpulkan adanya tindak pidana.

Pemeriksaan, kata dia, diperlukan untuk memastikan proses penetapan, pemungutan, pencatatan, penagihan, hingga penyelesaian piutang telah berjalan sesuai peraturan.

“Saya meminta aparat penegak hukum, termasuk KPK apabila memiliki kewenangan dan dasar untuk menindaklanjutinya, jangan hanya melihat angka Rp2,79 miliar sebagai angka administratif. Periksa dan klarifikasi bagaimana piutang itu terbentuk, bagaimana proses penagihannya, serta bagaimana pertanggungjawabannya,” ujar Ahmad.

Ia meminta penelusuran, jika dilakukan aparat penegak hukum, tidak berhenti pada satu pejabat.

Menurutnya, pemeriksaan dapat menelusuri seluruh rantai administrasi dan pihak yang memiliki kewenangan dalam proses penetapan, pemungutan, pencatatan, serta penagihan retribusi PBG apabila ditemukan alasan yang cukup untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Kalau memang semuanya sesuai aturan, sampaikan kepada publik bahwa tidak ada masalah. Tetapi kalau ditemukan indikasi pelanggaran, aparat tentu harus bertindak sesuai hukum,” katanya.

DPRD Deli Serdang Diminta Tak Diam
Sorotan terhadap piutang tersebut juga diarahkan kepada DPRD Deli Serdang.

Ahmad meminta lembaga legislatif menggunakan fungsi pengawasannya untuk meminta penjelasan kepada pemerintah daerah mengenai perkembangan piutang retribusi PBG.

Menurut dia, DPRD perlu mengetahui efektivitas penagihan, jumlah piutang yang telah berhasil diselesaikan, serta strategi pemerintah daerah terhadap tunggakan yang masih tersisa.

“Ini uang yang tercatat sebagai hak daerah. Maka harus jelas bagaimana pemerintah mengamankannya. Jangan sampai piutang miliaran rupiah hanya menjadi angka yang kita lihat setiap tahun tanpa tahu kapan diselesaikan,” ujar Ahmad.

Pertanyaan Besarnya: Bagaimana Nasib Rp2,79 Miliar Itu?

Pada akhirnya, angka Rp2.798.403.652 menyisakan pertanyaan yang membutuhkan jawaban terbuka.

Berapa yang masih menjadi piutang? Berapa yang telah dibayarkan? Berapa yang sudah berhasil ditagih? Siapa saja wajib retribusinya? Dan apa langkah pemerintah terhadap sisa tunggakan tersebut?

Pertanyaan-pertanyaan itu kini berada di meja Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, khususnya Dinas Cikataru.

Bagi Ahmad Najamuddin Harahap, persoalannya sederhana: jika angka tersebut merupakan hak daerah, pemerintah harus menunjukkan keseriusan untuk mengamankannya.

“Kalau uang itu memang hak daerah, maka harus diperjuangkan agar masuk ke kas daerah. Publik berhak mendapatkan penjelasan yang terang, bukan sekadar angka.” (SL)