Daerah  

𝗦𝗨𝗞𝗔𝗥𝗘𝗟𝗔 𝗔𝗧𝗔𝗨 𝗧𝗘𝗥𝗦𝗔𝗠𝗔𝗥 𝗪𝗔𝗝𝗜𝗕? 𝗣𝗼𝘁𝗼𝗻𝗴𝗮𝗻 𝗚𝗮𝗷𝗶 𝗔𝗦𝗡 𝗱𝗮𝗻 𝗣𝟯𝗞 𝘂𝗻𝘁𝘂𝗸 𝗭𝗮𝗸𝗮𝘁, 𝗜𝗻𝗳𝗮𝗸, 𝗦𝗲𝗱𝗲𝗸𝗮𝗵 𝗱𝗶 𝗗𝗲𝗹𝗶 𝗦𝗲𝗿𝗱𝗮𝗻𝗴 𝗧𝘂𝗮𝗶 𝗣𝗼𝗹𝗲𝗺𝗶𝗸

𝗣𝗲𝗴𝗮𝘄𝗮𝗶 𝗠𝗲𝗻𝗴𝗮𝗸𝘂 𝗠𝗲𝗿𝗮𝘀𝗮 𝗧𝗲𝗿𝘁𝗲𝗸𝗮𝗻 𝗠𝗲𝗻𝗴𝗶𝘀𝗶 𝗙𝗼𝗿𝗺𝘂𝗹𝗶𝗿 𝗣𝗲𝗿𝘀𝗲𝘁𝘂𝗷𝘂𝗮𝗻, 𝗕𝗲𝗻𝗮𝗿𝗸𝗮𝗵 𝗛𝗮𝗸 𝗠𝗲𝗻𝗼𝗹𝗮𝗸 𝗛𝗮𝗻𝘆𝗮 𝗙𝗼𝗿𝗺𝗮𝗹𝗶𝘁𝗮𝘀?

Deli Serdang | GarisKritis.id
Program pemotongan gaji aparatur untuk zakat, infak, dan sedekah melalui BAZNAS Kabupaten Deli Serdang kini menjadi sorotan. Di balik narasi “persetujuan sukarela”, muncul pengakuan sejumlah pegawai yang justru merasa berada dalam situasi yang tidak sepenuhnya bebas untuk menentukan pilihan.


Seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku keberatan atas kebijakan tersebut. Menurutnya, seluruh pegawai diminta mengisi formulir persetujuan yang telah disiapkan sebelumnya.


“Kami diminta mengisi formulir yang sudah disediakan. Rasanya bukan lagi pilihan, tetapi seperti harus menyetujui pemotongan gaji. Kami dipotong Rp10.000 setiap bulan untuk sedekah, sedangkan ASN dipotong zakat profesi sebesar 2,5 persen,” ungkapnya kepada GarisKritis.id.


Bagi narasumber, persoalan ini bukan terletak pada besarnya nominal yang dipotong, melainkan pada prinsip kebebasan pegawai dalam menentukan sikap.
Padahal, dalam berbagai pedoman yang diterbitkan BAZNAS, zakat profesi hanya diwajibkan bagi pegawai yang penghasilannya telah mencapai nisab, yakni setara dengan nilai 85 gram emas murni dalam satu tahun. Di luar ketentuan tersebut, zakat profesi bukan merupakan kewajiban.


Lebih jauh lagi, mekanisme pemotongan gaji melalui bendahara instansi pada dasarnya harus berlandaskan persetujuan sukarela dari pegawai. Artinya, pegawai yang tidak bersedia dipotong gajinya berhak menolak tanpa tekanan, intimidasi, maupun konsekuensi administratif.
Ironisnya, formulir yang diperoleh GarisKritis.id justru memuat kalimat bahwa persetujuan diberikan “tanpa ada paksaan dari pihak manapun.”


Di sinilah letak persoalan yang patut diuji.
Jika benar tidak ada paksaan, mengapa masih ada pegawai yang mengaku merasa terpaksa?
Pertanyaan tersebut menjadi penting, sebab kebebasan memberikan persetujuan tidak cukup hanya tertulis di atas kertas. Persetujuan harus lahir tanpa rasa takut, tanpa tekanan dari atasan, dan tanpa kekhawatiran akan dampak terhadap pekerjaan.


Dalam perspektif tata kelola pemerintahan yang baik, kebijakan yang menyangkut pemotongan penghasilan pegawai harus memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap hak individu.
Program keagamaan tentu merupakan tujuan yang mulia. Namun, tujuan yang baik tidak boleh mengabaikan prinsip kebebasan memilih. Ketika pegawai mulai merasa tidak nyaman menyampaikan penolakan, ruang sukarela dapat dipersepsikan berubah menjadi kewajiban yang terselubung.


Persoalan lainnya adalah penerapan zakat profesi itu sendiri. Apakah seluruh ASN yang dipotong gajinya telah memenuhi syarat nisab sebagaimana ketentuan BAZNAS? Jika belum, maka publik berhak memperoleh penjelasan mengenai dasar penetapan kebijakan tersebut.
Lebih dari sekadar potongan Rp10.000 atau 2,5 persen, isu ini menyangkut perlindungan hak pegawai, kepastian hukum, dan integritas tata kelola pemerintahan.


Pemerintah Kabupaten Deli Serdang bersama BAZNAS perlu memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak berkembang anggapan bahwa program sosial-keagamaan dijalankan melalui mekanisme yang dipersepsikan sebagai kewajiban tanpa pilihan.


Hingga berita ini diterbitkan, GarisKritis.id masih berupaya memperoleh konfirmasi dari BAZNAS Kabupaten Deli Serdang, BKPSDM, serta Pemerintah Kabupaten Deli Serdang mengenai dasar hukum kebijakan tersebut, mekanisme persetujuan pegawai, penerapan syarat nisab zakat profesi, dan jaminan bahwa pegawai yang menolak pemotongan gaji tidak akan dikenakan sanksi dalam bentuk apa pun.